Connect with us

Redaksi

Safari Subuh, Kapolres Tulungagung Sahur Bersama di Gondang

Published

on

Tulungagung, – Memasuki pertengahan bulan Ramadan, Polres Tulungagung terus meningkatkan kegiatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung kegiatan difokuskan  mengintensifkan patroli skala besar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jam-jam rawan, khususnya dari tengah malam hingga menjelang sahur.

⁠Kerawanan sebagaimana disebut, seperti halnya sahur on the road (sotr) yang melanggar aturan berlalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menjadi pemicu perkelahian massal antar kelompok dan tawuran, balap liar, konvoi liar, dan lain sebagainya.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas mengatakan, usai kegiatan patroli skala besar pada saat memasuki waktu sahur dilanjutkan dengan sahur bersama di Polsek Gondang. Ini merupakan Polsek Tujuh, setelah sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Polsek Bandung, Besuki, Campurdarat, Pakel, Kalidawir dan Rejotangan. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Polsek-Polsek lainnya.

“Bapak Kapolres bersama PJU, usai sahur bersama dilanjutkan dengan salat subuh berjamaah di Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan Gondang”, ujar Ipda Nanang.

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, usai salat subuh sebelum kultum Bapak Kapolres memberikan sambutan dan pesan kamtibmas.

“Dalam sambutannya, Kapolres memohon doa kepada para jemaah Masjid Al Hikmah agar wilayah Polres Tulungagung senantiasa diberikan keamanan, dijauhkan dari segala bentuk kejahatan, bencana, serta berbagai gangguan keamanan lainnya, masyarakatnya senantiasa rukun, serta diberikan kenyamanan dan ketentraman dalam melaksanakan segala aktivitas kehidupan”, terang Ipda Nanang

“Bapak Kapolres juga meminta doa agar Personel Polres Tulungagung senantiasa amanah dan berkah dalam melaksanakan tugas memelihara kamtibmas”, sambungnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan kultum dan bersalam-salaman. Sebagai penutup, Kapolres juga menyerahkan infaq untuk Masjid Besar Al Hikmah yang diterima secara simbolis oleh takmir masjid. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Gatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu

Published

on

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah keras tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi.

Usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), Gatut bahkan melontarkan peringatan tegas. Ia mengaku siap melaporkan saksi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta.

Mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 dengan kedua tangan diborgol, Gatut menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.

Menurut Gatut, salah satu keterangan yang dipersoalkannya berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan yang disebut dalam perkara tersebut.

Ia menyinggung keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya menganggap dirinya melakukan pemerasan dalam kegiatan tersebut.

Gatut membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan Safari Ramadan merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk kegiatan penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.

“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Gatut menilai keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi merugikan dirinya dalam perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.

Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dinilai memberikan kesaksian palsu.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Menurutnya, berbagai tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian di ruang sidang.

“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.

KPK Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi.

Bantahan Gatut tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terjerat perkara dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan serta penerimaan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp6,14 miliar.

Dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan disebut mencapai Rp3.244.711.915, sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Dalam konstruksi dugaan pemerasan, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung disebut memberikan uang dengan nominal berbeda.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Sementara, enasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, sebelumnya juga mempertanyakan kaitan antara uang yang disebut dalam dakwaan dengan kliennya.

Menurut Suryono, keberadaan aliran uang kepada orang-orang di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati oleh Gatut.

Terlebih, terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.

Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pemberian dilakukan, serta apakah benar terdapat perintah dari Gatut Sunu.

Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta uang kepada pejabat lain.

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.

Dalam sidang perdana tersebut, Gatut tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.

Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. JPU KPK berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk membantah dan menguji setiap bukti maupun keterangan saksi yang diajukan.

Dengan demikian, ancaman Gatut untuk melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu juga masih akan diuji seiring berjalannya persidangan.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah keterangan para saksi, aliran uang, serta bukti-bukti lainnya benar-benar menguatkan dakwaan terhadap Gatut Sunu atau justru menunjukkan fakta berbeda.

Untuk saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan. Sementara KPK harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

KPK Bongkar Dugaan Potongan Hak Pegawai Dispenda Bogor: Rp4 Miliar Mengarah ke Mana?

Published

on

JAKARTA — Dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor kini tidak lagi berhenti pada persoalan internal birokrasi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana uang hasil pemotongan itu mengalir?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Rudy Susmanto sebagai penerima uang tersebut dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Perkara ini menjadi serius lantaran uang yang diduga dipotong disebut berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada besaran uang yang berkurang, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pemotongan.

Di sinilah penyidikan KPK dinilai harus bergerak lebih dalam.

Bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung proses pemotongan, melainkan membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari uang tersebut.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, apabila hak pegawai memang dipotong secara sistematis, KPK harus berani mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.

Hudi menilai keterangan para pegawai yang diduga mengalami pemotongan menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap mekanisme perkara.

Dari sana, penyidik dapat menelusuri bagaimana uang dikumpulkan hingga akhirnya berpindah tangan.

Ia juga berharap perkara Kabupaten Bogor tidak berakhir hanya dengan menjerat pihak pelaksana. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan pesan kuat bahwa praktik serupa tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam birokrasi pemerintah daerah.

“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam dugaan aliran dana membuat posisi pimpinan daerah ikut menjadi sorotan.

Hudi mempertanyakan sejauh mana seorang pimpinan mengetahui apabila dugaan pemotongan berlangsung terhadap banyak pegawai.

“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Rudy Susmanto menerima uang hasil pemotongan maupun menetapkannya sebagai tersangka.

Hudi karena itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah.

“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.

Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat sekaligus aliran uang dari dugaan pemotongan anggaran yang semestinya diterima pegawai secara penuh.

“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak sekadar mencari pelaku pemotongan. Penerima aliran dana juga menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri.

KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.

Jika hak pegawai memang dipotong, siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoordinasikan pemotongan? Ke mana uang tersebut disetorkan? Siapa yang menerima? Dan apakah pimpinan daerah mengetahui praktik tersebut?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Terlebih, jika dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar memiliki dasar penyidikan yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut, jalur perpindahannya, penerima manfaat, serta peruntukannya.

Kasus ini pada akhirnya akan menguji seberapa jauh KPK mampu membongkar perkara secara menyeluruh.

Sebab, apabila terbukti uang yang menjadi hak pegawai dipotong dan kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “bonus yang berkurang”.

Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, ada aliran uang yang harus ditelusuri, dan ada kemungkinan struktur yang lebih besar di balik praktik tersebut.

Kini publik menunggu, apakah KPK hanya menemukan tangan yang memotong, atau mampu membongkar siapa yang berada di ujung aliran uang? (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

MUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai

Published

on

TULUNGAGUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Masyarakat diminta tidak menjadikan momentum Agustusan sebagai ajang hura-hura yang berujung pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga.

Salah satu yang menjadi perhatian serius MUI adalah penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan MUI merekomendasikan agar sound horeg tidak digunakan dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI, termasuk karnaval, perlombaan maupun kegiatan hiburan pada malam kemerdekaan.

Rekomendasi tersebut, kata dia, telah melalui proses pertimbangan, penelaahan, musyawarah, serta menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat.

Menurut MUI, kemerdekaan semestinya dirayakan dengan rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Karena itu, kegiatan Agustusan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi hiburan berlebihan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

MUI menegaskan, kemeriahan bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lainnya.

Selain itu perhatian MUI tidak berhenti pada penggunaan sound horeg. Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar berbagai kegiatan selama bulan Agustus tetap berada dalam koridor norma hukum, agama, etika, dan tata susila.

Sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan masyarakat turut menjadi sorotan.

Di antaranya penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornoaksi, percampuran laki-laki dan perempuan secara berlebihan, hingga permainan yang mengandung unsur judi atau taruhan. Serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis juga diminta untuk dihindari.

Juga, penyelenggara kegiatan diminta memperhatikan waktu salat sehingga rangkaian acara tidak mengabaikan kewajiban ibadah masyarakat.

MUI menilai seluruh bentuk kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan norma yang berlaku dan tidak menghilangkan nilai utama dari peringatan kemerdekaan.

MUI Tulungagung turut meminta masyarakat menghindari penggunaan atribut perguruan pencak silat dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT RI.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah potensi gesekan antarkelompok serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

MUI menginginkan seluruh kegiatan Agustusan berlangsung dalam suasana aman, damai, dan harmonis.

Sebab, perayaan kemerdekaan bukan sekadar persoalan meriah atau tidaknya sebuah acara. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan masyarakat.

MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun organisasi agar tidak menarik iuran yang justru membebani masyarakat dengan alasan penyelenggaraan kegiatan kemerdekaan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru menjadi beban bagi masyarakat,” pesan MUI dalam rekomendasinya.

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk mengisi malam tirakatan dengan kegiatan doa bersama.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan makna malam kemerdekaan sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.

MUI sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif dan harmonis.

MUI menekankan bahwa kemeriahan Agustusan tidak boleh menghilangkan substansi kemerdekaan itu sendiri.

Kegiatan yang digelar hendaknya memiliki nilai edukasi, merefleksikan perjuangan para pahlawan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.

Pesan tersebut menjadi penting karena kegiatan hiburan dalam perayaan Agustusan berpotensi menimbulkan persoalan apabila digelar tanpa memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Kemerdekaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat kegaduhan tanpa batas.

Sebaliknya, semangat kemerdekaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.

Jangan sampai pesta kemerdekaan justru melahirkan keresahan, konflik, atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain rekomendasi terkait kegiatan masyarakat, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengimbau para khatib salat Jumat untuk menyampaikan khutbah bertema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat yang berdekatan dengan tanggal 17 Agustus.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 di Tulungagung tidak berhenti pada kemeriahan seremonial.

Agustusan diharapkan mampu menghadirkan nilai sejarah, pendidikan, rasa syukur, persatuan, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan MUI pun jelas: kemerdekaan bukan cek kosong untuk berpesta tanpa batas.

Menghormati kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan. Salah satunya dengan memastikan setiap kegiatan perayaan tetap menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, serta tidak merampas kenyamanan sesama warga. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending