Connect with us

Nasional

Sambut HUT ke, 80 Brimob Polda Jatim Gelar Kejurda Tarung Bebas Indonesia 2025

Published

on

SURABAYA— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Korps Brimob Polri, Satuan Brimob Polda Jawa Timur bersama Tarung Bebas Indonesia (TBI) menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tarung Bebas Indonesia 2025 Piala Dansat Brimob Jatim di Gedung BLK Muncar, Banyuwangi, pada 31 Oktober hingga 2 November 2025.

Ajang ini diikuti oleh ratusan atlet bela diri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, mulai dari kategori usia dini hingga senior.

Kejuaraan yang mengusung tema “Mewujudkan Prestasi Indonesia Melalui Nilai Integritas dan Sportivitas” ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan HUT ke – 80 Korps Brimob Polri, yang bertujuan untuk membangun semangat sportivitas, integritas, dan prestasi di kalangan generasi muda.

Dansat Brimob Polda Jawa Timur Kombes Pol. Suryo Sudarmadi, S.I.K., M.H,. Yang diwakilkan Kabagmin Ops Kompol Arsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejurda ini menjadi wadah penting untuk menjaring atlet muda potensial sekaligus membangun karakter melalui olahraga bela diri campuran.

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari peringatan HUT ke – 80 Korps Brimob Polri, selain untuk mencari bibit muda berbakat, kami ingin memberikan wadah bagi anak muda agar bisa berprestasi dan membawa nama baik daerah hingga ke tingkat nasional,” ujar Kompol Arsono.

Ia menekankan bahwa olahraga memiliki peran penting dalam membentuk fisik yang tangguh serta mental dan karakter yang disiplin.

“Melalui olahraga, kita belajar tentang sportivitas, kerja keras, dan pantang menyerah. Nilai-nilai inilah yang sejalan dengan semangat Korps Brimob dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tambah Kompol Arsono.

Kegiatan Kejurda Tarung Bebas ini terselenggara atas kerja sama Satuan Brimob Polda Jawa Timur dengan Tarung Bebas Indonesia (TBI) di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), serta mendapat dukungan dari Anggota DPRD Banyuwangi Hj. Desi Praksaiwi.

Selain menjadi ajang pembinaan atlet muda, anggota Polri juga turut berpartisipasi dan menorehkan prestasi membanggakan dalam kejuaraan ini.

Tiga personel dari Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim berhasil meraih medali, yakni: Bripda Ardi Purwo, meraih Juara 1 Kelas 69 Kg Senior Putra, Bripda Sholeh Aditya, meraih Juara 1 Kelas 57 Kg Senior Putra, Bharada Kgs. Ach. Renafi, meraih Juara 2 Kelas 72 Kg Senior Putra

Capaian tersebut menunjukkan bahwa anggota Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga memiliki semangat berprestasi di bidang olahraga.

Dari hasil keseluruhan kejuaraan, Kabupaten Banyuwangi berhasil meraih Juara Umum I, disusul Kota Surabaya sebagai Juara Umum II, dan Kabupaten Ngawi menempati Juara Umum III.

Ketua Panitia Kejurda TBI Banyuwangi menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Festival Olahraga Daerah (FORDA) 2026.

“Kejurda ini kami harapkan bisa menjadi ajang pembinaan berkelanjutan serta motivasi bagi atlet muda untuk terus berlatih dan berprestasi,” ujarnya.

Melalui Kejurda Tarung Bebas Indonesia 2025 – Piala Dansat Brimob Jatim ini, Brimob Polda Jawa Timur berharap dapat menumbuhkan semangat kompetitif, mempererat tali silaturahmi antar insan bela diri, dan memperkuat sinergi antara masyarakat dengan kepolisian melalui semangat olahraga. (DON/Red)

Nasional

Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Published

on

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.

Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.

Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.

Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.

Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.

Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.

Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.

Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.

Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.

Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.

Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.

Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.

Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.

Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.

Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.

Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.

Continue Reading

Jawa Timur

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Published

on

Trenggalek— Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.

“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).

Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.

Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.

Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.

Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.

Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.

Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.

“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

4 Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (DON/By)

Continue Reading

Trending