Redaksi

Sidang Uji Materi Pasal 257 KUHP Digelar, KJRA Desak Tafsir Pro-Rakyat atas Lahan Terlantar dan TORA

Published

on

TULUNGAGUNG — Sidang pendahuluan perkara uji materiil Pasal 257 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Agenda awal pengujian undang-undang tersebut berlangsung lancar tanpa kendala, dilaksanakan melalui metode persidangan daring/online.

Permohonan pengujian diajukan oleh Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) yang memberikan kuasa hukum kepada kantor advokat Billy Nobile Law Firm.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif dan positif guna penyempurnaan materi permohonan sebelum memasuki tahap perbaikan.

Dalam pokok permohonannya, KJRA menguji konstitusionalitas Pasal 257 Ayat (1) KUHP dengan batu uji Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kuasa hukum pemohon menilai, norma dalam Pasal 257 Ayat (1) KUHP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memperjuangkan atau memanfaatkan lahan yang telah dinyatakan terlantar dan/atau telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurutnya, tanpa tafsir konstitusional yang tegas, pasal tersebut bisa bertentangan dengan semangat reforma agraria dan amanat konstitusi.

“Kami berharap Mahkamah memberikan penafsiran bahwa Pasal 257 Ayat (1) KUHP dimaknai sepanjang tidak diberlakukan terhadap perkebunan atau lahan yang sudah dinyatakan terlantar maupun sebagai TORA. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Billy, kuasa hukum dalam persidangan.

Majelis Hakim Panel dalam sidang pendahuluan juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon, uraian kerugian konstitusional, serta sistematika argumentasi agar lebih terstruktur dan komprehensif. Masukan tersebut akan menjadi dasar perbaikan sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pegiat reforma agraria, mengingat persoalan lahan terlantar dan redistribusi tanah kerap memicu konflik hukum dan sosial di berbagai daerah.

Jika permohonan ini dikabulkan, putusan Mahkamah dinilai berpotensi mempertegas arah kebijakan agraria nasional dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dalam kerangka reforma agraria.

Melalui jalur konstitusional ini, KJRA menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan agraria dan memastikan kebijakan pengelolaan tanah tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version