Hukum Kriminal
Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.
PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.
Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (DON-red)
Hukum Kriminal
Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.
Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.
Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.
Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)
Hukum Kriminal
Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.
Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.
Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.
Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.
“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.
Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.
Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.
Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.
Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)
Redaksi3 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi3 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Redaksi1 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG













