Connect with us

Hukum Kriminal

Skandal Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak Dibongkar:  Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Published

on

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak kode pekerjaan 8.8.007/B.B.007 tahun anggaran 2023.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.921.123.300 akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan perencanaan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menyampaikan, proses penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik Kejari Blitar telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari 17 saksi pemerintah, 16 saksi swasta termasuk konsultan perencana CV Tri Jaya Konsultan, penyedia jasa CV Cipta Graha Pratama, dan konsultan pengawas CV Wahana Kreasi Engineering.

Serta tiga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Sebanyak 108 dokumen terkait proyek ini juga disita sebagai barang bukti.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah:

1. MB (Direktur CV Opta Graha Pratama/penyedia jasa), ditetapkan pada 11 Maret 2025.

2. MID (Admin CV Cipta Graha Pratama/pengelola keuangan), ditetapkan pada 14 April 2025.

3. HS (Sekretaris Dinas PUPR Blitar/PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran), ditetapkan pada 22 April 2025.

4. HB alias BS Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Blitar/PPTK, ditetapkan pada 23 April 2025.

“Tiga tersangka (MB, MID, HS) telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan. Sementara HB alias BS hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Pada 23 April 2025, penyidik melakukan penggeledahan rumah HB alias BS dan menemukan dokumen proyek DAM Kali Bentak serta sejumlah sepeda motor diduga hasil korupsi,“ ujarnya saat melakukan keterangan pers pada Rabu (23/04) di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Modus dan Kerugian Negara

Proyek DAM Kali Bentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, dikerjakan CV Cipta Graha Pratama di bawah direksi MB dengan pengelolaan keuangan oleh MID.

Hasil investigasi menunjukkan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis, mengakibatkan kerugian negara. Keempat tersangka diduga bersekongkol mengalihkan dana proyek untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Andrianto menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan,“ pungkasnya.
(JK-RED)

Editor: DON

Hukum Kriminal

KPK Periksa 5 Saksi Swasta di Blitar, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Published

on

BLITAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Kali ini, lembaga anti rasuah memeriksa lima orang dari kalangan swasta sebagai saksi, Senin (14/7) di Mapolres Blitar Kota.

“Kelima saksi dengan inisial, PS, HU, SC, YTW, TH. Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur selama beberapa tahun anggaran 2019-2022,“ ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu di Polda Jatim. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini.

Tersangka tersebut terdiri dari, empat orang penerima dana hibah (seluruhnya Penyelenggara Negara). 17 orang pemberi, dengan rincian 15 orang dari swasta dan dua orang Penyelenggara Negara.

Kasus ini mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam alokasi dan pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019-2022.

Salah satu tersangka berprofil tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK menyatakan komitmennya untuk terus bekerja mengungkap kebenaran secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(JK/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

Published

on

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

Published

on

KOTA KEDIRI— Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan pria berinisial MFR (25) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Pemuda itu diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

AKP Endro menuturkan, tim opsnal menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, dan 1 gunting.

Selanjutnya dua korek api gas, 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca beserta sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” bebernya.

AKP Endro mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayahnya atau desanya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Bisa melapor ke polsek terdekat atau Polres Kediri Kota. Nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (Wah)

Continue Reading

Trending