Hukum Kriminal

Skandal Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak Dibongkar:  Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Published

on

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak kode pekerjaan 8.8.007/B.B.007 tahun anggaran 2023.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.921.123.300 akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan perencanaan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menyampaikan, proses penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik Kejari Blitar telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari 17 saksi pemerintah, 16 saksi swasta termasuk konsultan perencana CV Tri Jaya Konsultan, penyedia jasa CV Cipta Graha Pratama, dan konsultan pengawas CV Wahana Kreasi Engineering.

Serta tiga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Sebanyak 108 dokumen terkait proyek ini juga disita sebagai barang bukti.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah:

1. MB (Direktur CV Opta Graha Pratama/penyedia jasa), ditetapkan pada 11 Maret 2025.

2. MID (Admin CV Cipta Graha Pratama/pengelola keuangan), ditetapkan pada 14 April 2025.

3. HS (Sekretaris Dinas PUPR Blitar/PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran), ditetapkan pada 22 April 2025.

4. HB alias BS Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Blitar/PPTK, ditetapkan pada 23 April 2025.

“Tiga tersangka (MB, MID, HS) telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan. Sementara HB alias BS hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Pada 23 April 2025, penyidik melakukan penggeledahan rumah HB alias BS dan menemukan dokumen proyek DAM Kali Bentak serta sejumlah sepeda motor diduga hasil korupsi,“ ujarnya saat melakukan keterangan pers pada Rabu (23/04) di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Modus dan Kerugian Negara

Proyek DAM Kali Bentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, dikerjakan CV Cipta Graha Pratama di bawah direksi MB dengan pengelolaan keuangan oleh MID.

Hasil investigasi menunjukkan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis, mengakibatkan kerugian negara. Keempat tersangka diduga bersekongkol mengalihkan dana proyek untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Andrianto menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan,“ pungkasnya.
(JK-RED)

Editor: DON

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version