Connect with us

Hukum Kriminal

Suami Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online, Kedua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

 

MALANG, 90detik.com- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi.

Tak tanggung-tanggung, dua pria diciduk hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain.

“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan,” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang, Jumat (15/12).

Kasihumas menambahkan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.

Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.

“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Adnan, jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya.

Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.

Dalam sehari, lanjutnya, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkana keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.

“Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.

Ipda Adnan menyebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan, sasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (Red)

Hukum Kriminal

Bobol Kotak Amal, Duo Kakak Adik di Blitar Kini Meringkuk di Penjara

Published

on

BLITAR— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap Tiga kasus pencurian.

Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara Satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan Empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang dan palu.

Kasus kedua juga menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diketahui berusaha membongkar kotak amal.

Saat berusaha kabur, ia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang.

Unit Reskrim Polsek Kesamben yang bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya I (sudah diamankan) dan F (masih buron).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ujarnya.

Ia berpesan agar masyarakat meningkatkan pam swakarsa di desa masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Selain itu, kami imbau agar warga selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,”pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dipicu Rasa Kesal, Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Dibekuk Polisi

Published

on

GRESIK— Satuan Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Polda Jawa Timur bertindak cepat mengamankan pelaku penusukan di SPBU Bunder pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan saat terjadi keributan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, Tim Raimas mengendalikan situasi dengan mengamankan pelaku sekaligus mengevakuasi korban ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan cepat tersebut membuat situasi kembali kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Pelaku diketahui bernama S, kernet asal Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat.

Sedangkan korban adalah Tain Nurohim, sopir truk wingbox pengantar barang.

Berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dipicu rasa kesal pelaku karena dituduh menghilangkan kunci wingbox serta mendapat perkataan yang tidak menyenangkan selama perjalanan.

Cekcok kembali berlanjut setibanya di Terminal Bunder. Korban sempat mengeluarkan gunting dari saku celana, namun pelaku justru lebih dulu menusukkan benda tajam ke wajah dan tubuh korban beberapa kali.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tragis, Pembunuhan Maut di Sukapura Melibatkan Anak dan Ayah, Ini Motifnya….

Published

on

PROBOLINGGO,— Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (DON)

Continue Reading

Trending