Hukum Kriminal
Tiga Tersangka Termasuk Ibu Rumah Tangga, Terjaring Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung
TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang didampingi oleh Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan petugas Lapas, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa penanganan tindak pidana narkoba kali ini melibatkan tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
“Hari ini kami ingin menyampaikan perkembangan penyidikan yang merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Lapas Tulungagung. Dua perkara ini berhasil diungkap berkat deteksi yang cepat oleh petugas Lapas dan diserahkan kepada Polres Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Peristiwa pertama terjadi pada 12 November 2024, ketika sepasang kekasih berusaha menyelundupkan pil Double L yang dicampur menjadi sambal.
Berkat kewaspadaan petugas Lapas, mereka berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Peristiwa kedua, yang berlangsung pada 21 Desember 2024, melibatkan seorang wanita yang mencoba menyelundupkan 15 gram shabu dengan menyembunyikannya di balik kerudung, namun berhasil dideteksi oleh petugas Lapas.
“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas dengan imbalan tertentu,” tambah AKBP Taat.
Pasangan kekasih yang ditangkap adalah residivis yang sebelumnya terlibat narkotika.
Mereka mengaku mendapatkan upah Rp 100.000 untuk usaha penyelundupan tersebut.
Dalam pendalaman lebih lanjut, petugas menemukan peralatan sabu di rumah kos mereka, termasuk 2,9 gram sabu.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, tersangka ketiga, seorang ibu rumah tangga, sebelumnya diduga telah menyelundupkan narkoba ke Lapas hingga tiga kali, dengan total keuntungan sekitar Rp 2.600.000.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Tulungagung menekankan bahwa ketiga pelaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Kami mengakui adanya sinergi yang baik antara Lapas dan Polres dalam memerangi peredaran gelap narkotik. Kami akan terus berupaya membasmi peredaran narkotika di mana pun, termasuk di dalam Lapas,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. (Abd-red)