Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 2 Okt 2024 WIB ·

Tindak Lanjut Pemanggilan Bawaslu Terkesan Lambat, Takut, atau Mendukung ?


 Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, (dok/Abdul) Perbesar

Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, (dok/Abdul)

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Polemik video viral yang berdurasi beberapa detik, yang menunjukkan oknum pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung, yang mengungkapkan dukungan pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Dalam video viral yang beredar ada pernyataan sikap dari oknum yang menyatakan “PPDI siap memenangkan GaBah.”

Secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Tulungagung oleh Laskar Merah Putih Markas Cabang (Macab) Tulungagung, dalam surat laporan Nomor 81/B/X/2024/LMP. TA, perihal Pelanggaran Netralitas Kades-Perangkat Desa menjelang Pilkada dan dugaan pelanggaran PKPU Nomor 13 tahun 2024, dan Undang-undang RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Tulungagung.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto saat di Bawaslu Tulungagung. (dok/istimewa)

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto mengungkapkan, bahwa telah melaporkan video dugaan dukungan oleh pengurus PPDI kepada Bawaslu Tulungagung. Dalam laporan tersebut juga telah dilengkapi dengan beberapa bukti pendukungnya.

”Benar, kami telah melaporkan hal ini di Bawaslu Tulungagung, serta langkah ini perlu dilakukan demi menjaga keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah,” ujarnya pada Rabu (02/10) usai menyerahkan laporan di kantor Bawaslu Tulungagung.

Meskipun demikian, menurutnya minimnya langkah konkret dari Bawaslu Tulungagung dalam menanggapi isu ini menciptakan kesan bahwa mereka tampak lambat, takut, atau bahkan mendukung tindakan para oknum tersebut.

“Kami merasa Bawaslu telah lambat, takut, atau memang mendukung paslon tersebut. Jika masalah ini tidak segera ditangani, kami akan menggelar aksi demo di depan Bawaslu Tulungagung,” tegasnya.

Dalam aksi yang akan dilakukan, Hendri menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengajak ormas, LSM, dan masyarakat, bila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

”Kami juga akan mengajak ormas, LSM, dan masyarakat untuk melakukan demo, karena lambatnya respon Bawaslu hanya akan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar Bawaslu tidak tebang pilih dan segera memanggil pihak paslon dan oknum – oknum perangkat yang ada didalam video tersebut. Dan Bawaslu untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dan segera merapatkan pleno untuk segera dipanggil dan diberikan sangsi baik paslon maupun oknum – oknum perangkat desa yang mengatasnamakan PPDI tersebut.

”Sehingga Tulungagung bisa bermartabat dan tidak menimbulkan suatu kegaduhan dalam pesta demokrasi khususnya di wilayah Tulungagung”, harapnya.

Disampaikan olehnya, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait lainya.

“Dan surat pengaduan kami juga kami tembuskan ke Gubernur Jatim, Bawaslu Jatim, Pj Bupati Tulungagung, KPU Tulungagung, beserta Ketua LMP Markas daerah Jatim,“pungkasnya.

Sebelumnya, awak media ini juga telah menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungky Dwi Puspito, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum PPDI dalam video tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan belum memanggil para pengurus PPDI.

“Kami masih belum sampai ke situ, Mas,” ujarnya pada (1/10) saat ditanya tentang proses pemanggilan.

Sementara itu, Tranggono, Kepala Inspektorat Tulungagung, mengingatkan adanya larangan tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perangkat Desa.

”Dalam Pasal 44 dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Publik kini menantikan tindakan tegas dari Bawaslu Tulungagung dalam menegakkan demokrasi yang adil dan berintegritas dalam Pilkada 2024. (Abd/Red)

Editor :JK

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mematangkan Strategi, PAN Serahkan 3.500 Kader Pemenangan Mardinoto

13 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Trending di Hukum Kriminal