Connect with us

Jakarta

Tinjau Langsung, Danyonif 2 Marinir Bertindak Sebagai Ketua Panitia Lomba Tembak Senapan Panglima Cup

Published

on

Jakarta— Komandan Batalyon Infanteri 2 Marinir Letkol Marinir Helilintar Setiojoyo Laksono, S.E., meninjau langsung jalannya Lomba Tembak Senapan Panglima Cup dalam rangka HUT TNI ke 80th yang digelar di Lapangan Tembak Jusman Purger, Ksatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan (19/09/25).

Sebagai Ketua Panitia, Danyonif 2 Marinir memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan standar keamanan menembak.

Kegiatan lomba ini diikuti oleh berbagai satuan TNI dan Polri, serta menjadi ajang untuk meningkatkan kemampuan menembak sekaligus mempererat soliditas antarinstansi.

Lomba Tembak Senapan Panglima Cup berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme peserta.

Penilaian dilakukan secara ketat dan profesional oleh tim juri, guna menjamin hasil yang objektif dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Letkol Marinir Helilintar Setiojoyo Laksono, S.E. menyampaikan bahwa lomba menembak bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan profesionalisme prajurit serta wadah untuk menumbuhkan sportivitas dan jiwa korsa.

“Melalui lomba tembak ini kita ingin mengasah kemampuan sekaligus mempererat hubungan baik antar satuan. Semoga kegiatan Panglima Cup ini dapat melahirkan atlet-atlet menembak berprestasi yang bisa mengharumkan nama bangsa,” ungkapnya. (Timo/By)

Jakarta

Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar Terungkap, 9 Tersangka Diamankan

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.

Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Published

on

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bakal menelusuri dalang utama atau mastermind di balik kerusuhan yang pecah di sejumlah daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tak hanya itu, dugaan adanya pihak yang menjadi pendana aksi juga tengah didalami aparat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan asistensi terhadap penyidikan yang kini ditangani 15 polda di berbagai wilayah.

“Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan, masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Djuhandani menyebut aparat juga menelusuri aliran dana yang diduga menggerakkan kerusuhan.

“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian. Artinya bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” jelasnya.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” tegas Djuhandani.

Hingga kini, Polri mencatat ada 959 tersangka yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 664 orang merupakan tersangka dewasa dan 295 lainnya anak-anak. Djuhandani memastikan mereka adalah pelaku kerusuhan, bukan peserta demonstrasi.

“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana yang lainnya, semua masih dalam proses. Sementara itu ya,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan

Published

on

Jakarta— Profesi advokat kini berada di persimpangan sejarah. Dua regulasi yang tengah digodok pemerintah dan DPR revisi Undang-Undang Advokat dan Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan keadilan rakyat Indonesia.

Jika dibiarkan, advokat bisa terpinggirkan, rakyat akan kehilangan pelindung terakhir, dan hukum hanya akan jadi alat kekuasaan semata.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengkritik keras rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi UU Advokat.

Baginya, ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan upaya sistematis melemahkan prinsip single bar prinsip yang seharusnya menjamin profesi advokat berada dalam satu wadah tunggal, profesional, dan independen.

“Jika multi bar dipaksakan, dunia advokat akan hancur. Advokat nakal akan bebas pindah-pindah organisasi tanpa sanksi. Ujungnya, rakyatlah yang dikorbankan,” tegas Sutrisno di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Lebih jauh, ia menilai DAN rawan dijadikan alat politik untuk mengendalikan advokat yang kritis terhadap kekuasaan.

“Ini bukan sekadar teknis organisasi. Ini ancaman langsung bagi demokrasi hukum,” tambahnya.

Nada serupa datang dari praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Ia menuding RUU KUHAP tengah dirancang seolah-olah advokat hanya figuran dalam sistem peradilan.

“RUU KUHAP jangan sampai menjadikan advokat sekadar penonton di ruang sidang. Kalau itu terjadi, rakyat kehilangan pembela, dan proses hukum akan timpang,” kecam Fredi Moses, alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Ia mengingatkan, advokat adalah penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagaimana ditegaskan UU No. 18 Tahun 2003.

Namun kenyataan di lapangan, advokat kerap diperlakukan diskriminatif, bahkan dianggap pengganggu oleh aparat.

“Tanpa advokat, siapa yang menjamin hak-hak rakyat kecil saat berhadapan dengan negara? Jangan biarkan hukum hanya jadi panggung aparat dan penguasa,” ujarnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Nindyo Prabowo, S.H., LL.M., memperingatkan bahaya besar jika pemerintah dan DPR gegabah.

“Meminggirkan advokat sama saja membuka pintu unfair trial. Indonesia bisa dicap tidak memenuhi standar due process of law internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan multi bar dalam revisi UU Advokat adalah bentuk kemunduran.

“Di negara-negara maju, single bar dipertahankan demi menjaga integritas profesi. Kalau multi bar dipaksakan, standar etik akan kabur, advokat mudah dipecah belah, dan kepastian hukum runtuh,” ujarnya.

Kini, publik harus bertanya: apakah revisi UU Advokat dan RUU KUHAP benar-benar untuk memperkuat sistem hukum, atau justru proyek politik yang melemahkan oposisi dalam wajah hukum?

Sutrisno dan Fredi Moses menegaskan, ini saatnya DPR dan pemerintah berhenti bermain-main dengan masa depan keadilan.

“Kalau advokat dilemahkan, jangan salahkan rakyat bila hilang kepercayaan pada hukum. Karena tanpa advokat, rakyat tidak lagi punya perisai,” pungkas Sutrisno. (By/Red)

Continue Reading

Trending