Redaksi
Penguatan Struktur dan Kaderisasi Partai sebagai Fondasi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Jakarta— Wacana Pemilu Indonesia 2029 dengan sistem tertutup di mana penentuan calon legislatif dan eksekutif lebih banyak ditetapkan melalui mekanisme internal partai memunculkan dua pandangan besar.
Di satu sisi, sistem ini dinilai mampu memperkuat kelembagaan partai dan meningkatkan kualitas kader. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran serius bahwa peran langsung rakyat dalam menentukan pemimpin dapat tereduksi.
Secara internal, pemilu tertutup berpotensi menjadi momentum kebangkitan pengurus partai dan kader ideologis. Sistem ini memberi ruang lebih besar bagi mereka yang telah melalui proses kaderisasi panjang, disiplin organisasi, serta loyalitas terhadap garis perjuangan partai, bukan semata-mata mereka yang meng minimize popularitas sesaat atau kekuatan modal.
Menurut Yuwono Setyo Widagdo, S.Sos., M.H. — Wasekjen DPP BM KOSGORO 1957(03/01), penguatan struktur partai dan kaderisasi yang berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ia menekankan urgensi regenerasi kader milenial dan Gen Z yang produktif, berkompeten, serta berakar kuat secara ideologis, guna menopang demokrasi yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan sosial.
Dalam kerangka pemilu tertutup, partai politik dipaksa kembali pada fungsi dasarnya sebagai sekolah kader. Proses seleksi dilakukan secara lebih ketat: kapasitas ideologis diuji, rekam jejak pengabdian dinilai, dan loyalitas organisasi dibuktikan melalui kerja nyata.
Akses pencalonan tidak lagi ditentukan oleh tingkat keterkenalan publik semata, melainkan melalui penilaian struktural internal partai.
Implikasinya, politik uang dan populisme dangkal berpotensi ditekan, karena kompetisi politik tidak lagi bertumpu pada transaksi langsung dengan pemilih, melainkan pada konsistensi kader dalam struktur dan kerja organisasi partai.
Namun demikian, mahalnya biaya pemilu bukan alasan untuk melegitimasi pemilu tak langsung. Pemilihan umum tetap merupakan pesta demokrasi rakyat dan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara periodik setiap lima tahun.
Jika persoalannya terletak pada beban anggaran dalam satu tahun tertentu, maka solusinya bukan memangkas hak politik rakyat, melainkan mengelola anggaran secara berjangka, terukur, dan rasional.
Sebagai ilustrasi, apabila anggaran Pemilu (misalnya) sebesar Rp71,3 triliun, maka beban tersebut tidak harus ditanggung sekaligus:
- sekitar Rp14,2 triliun per tahun,
- atau Rp1,18 triliun per bulan,
- bahkan setara ±Rp39 miliar per hari.
Angka tersebut bukanlah biaya seremonial, melainkan biaya legitimasi kekuasaan harga yang harus dibayar negara agar kekuasaan lahir dari kehendak rakyat, bukan dari ruang rapat segelintir elite politik.
Keluhan atas mahalnya kontestasi politik memang wajar. Namun sering kali, yang paling keras menyuarakannya adalah mereka yang tidak memiliki jaringan akar rumput.
Bagi kader dan kontestan yang hidup bersama rakyat serta bekerja dari bawah, biaya politik tidak selalu menjadi momok utama, karena modal sosial sering kali jauh lebih menentukan dibanding modal finansial.
Dalam perspektif Pancasila, pemilu tak langsung bukan sekadar persoalan desain teknis, melainkan menyangkut arah moral demokrasi Indonesia.
Pancasila menghendaki demokrasi yang bermoral, adil, partisipatif, dan berpihak pada rakyat banyak. Sila Keempat secara tegas menegaskan bahwa prinsip permusyawaratan/perwakilan harus bersumber dari kedaulatan rakyat, bukan menggantikannya.
Menjadikan efisiensi anggaran sebagai dalih untuk menjauhkan rakyat dari proses pemilihan berisiko melahirkan demokrasi yang elitis, steril dari kontrol publik, dan miskin legitimasi sosial.
Jika demokrasi menghadapi problem, yang perlu diperbaiki adalah tata kelola dan manajemennya, bukan hak pilih rakyatnya.
Pemilu tertutup memang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kaderisasi dan disiplin partai. Namun demokrasi Indonesia tidak boleh kehilangan ruh kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasarnya.
Pemilu memang mahal. Tetapi kemerosotan demokrasi jauh lebih mahal dampaknya bagi masa depan bangsa.
Efisiensi tidak boleh menjadi kedok bagi kemunduran demokrasi, dan hak pilih rakyat bukan pos anggaran yang bisa dipotong.
Tantangan ke depan bukanlah memilih antara partai yang kuat atau rakyat yang berdaulat, melainkan bagaimana membangun partai yang kuat tanpa mencabut kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah demokrasi. (By/Red)
Redaksi
Perda Seakan Mati, Satpol PP Tulungagung Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pengusaha

TULUNGAGUNG — Dugaan kembali berlanjutnya pembangunan bangunan di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memantik kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di daerah.
Pasalnya, pembangunan tersebut sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Namun ironisnya, aktivitas pembangunan diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha tertentu seakan kebal terhadap hukum?
Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan berlanjutnya pembangunan tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi bukti buruknya wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.
“Meski sudah pernah diberi SP2 , tetapi pembangunan di atas lahan LP2B itu sampai saat ini tetap berjalan, dan sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka ini tamparan keras bagi penegakan hukum di Tulungagung. Jangan sampai publik menilai aturan hanya formalitas dan bisa dilewati oleh pihak yang punya kekuatan modal,” tegas Menam, kepada 90detik.com pada Rabu(20/5).
Menurutnya, LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi negara karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa ketegasan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pertanian di Tulungagung akan semakin nyata.
Tak hanya itu, Menam juga menyoroti sikap Satpol PP Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol PP tidak punya nyali didepan pengusaha. Jangan sampai muncul opini liar di masyarakat bahwa Satpol PP takut terhadap pengusaha. Kalau aturan sudah dilanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, PSM Lidra mengaku akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah serius menindak dugaan pelanggaran LP2B.
“Kami tidak segan-segan akan turun aksi demo. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung dan pihak terkait mengenai dugaan kembali berjalannya pembangunan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Tulungagung. Jika dugaan pelanggaran LP2B terus dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung. (DON/Red)
Redaksi
Resmob Macan Agung Ringkus Maling Kantor Disbudpar, Barang Bukti Disembunyikan di Kediri

TULUNGAGUNG — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah diduga membobol kantor pemerintah dengan modus licik: membuat petugas jaga mabuk lebih dulu sebelum menggondol barang-barang elektronik dari dalam kantor.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku sebelumnya mempelajari pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengajak petugas jaga pesta minuman keras agar kondisi keamanan kantor melemah.
“Saat petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga, lalu masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang berharga,” jelasnya.
Usai beraksi, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. Ia kemudian kabur membawa barang hasil curian.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terang IPTU Andi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 1 unit PC Axioo MyPC One Pro J5
* 1 unit printer Epson L3211 A4
* 1 unit scanner Epson warna putih
* Dusbook PC dan printer
* 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo Nopol AG 4659 R
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Pengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh

Surabaya— Sejumlah pelamar posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengeluhkan proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahun 2026 yang dinilai berlangsung mendadak dan minim persiapan.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah peserta mulai menerima kartu ujian hanya satu hari sebelum pelaksanaan tes. Dalam kartu peserta yang beredar, tercantum bahwa salah satu peserta bernama “Alfasoma”, pelamar formasi Manajer KDKMP, baru mencetak kartu ujian pada Selasa (19/5/2026) sore, sementara tahapan seleksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pagi.
Berdasarkan kartu peserta, tahapan seleksi yang harus diikuti meliputi:
- 20 Mei 2026 – Tes Mental Ideologi, Tes Tertulis, dan Tes Kesehatan Jiwa di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
- 24 Mei 2026 – Wawancara dan Tes Mental Ideologi di SMP Kartika IV-11 Surabaya.
- 25 Mei 2026 – Tes Kesehatan di Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Surabaya.
Seluruh ujian dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB, dan peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan.
Lokasi Tes Dinilai Terlalu Jauh.
Selain waktu pengumuman yang mendadak, peserta juga menyoroti lokasi ujian yang dinilai jauh dari domisili pelamar. Banyak peserta berasal dari kabupaten di luar Surabaya, bahkan dari daerah yang membutuhkan perjalanan berjam-jam.
Kondisi tersebut memaksa peserta mencari transportasi dan akomodasi dalam waktu singkat. Bagi pelamar yang masih bekerja atau memiliki keterbatasan ekonomi, situasi ini dinilai menjadi beban tambahan.
Banyak Peserta Mengundurkan Diri.
Menurut komentar warganet di media sosial, tidak sedikit pelamar yang akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak siap mengikuti seluruh rangkaian tes dalam waktu yang sangat singkat.
“Baru hari ini kartu ujian keluar, besok sudah harus berangkat. Banyak yang kerja, banyak juga yang tinggal jauh. Tidak semua bisa langsung siap,” tulis salah satu warganet.
Komentar lain menyebut proses seleksi seharusnya memberikan waktu yang cukup agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang adil untuk mempersiapkan diri.
Sorotan atas Transparansi Rekrutmen.
Selain persoalan teknis, masyarakat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen. Posisi manajer KDKMP dianggap strategis karena akan mengelola koperasi yang menjadi program unggulan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa.
Karena itu, banyak pihak berharap penyelenggara memberikan informasi yang lebih terencana, terbuka, serta mempertimbangkan kondisi para pelamar dari berbagai daerah.
Para pelamar berharap panitia dapat mengevaluasi mekanisme seleksi, terutama dalam hal:
- Waktu pengumuman yang lebih jauh sebelum hari ujian.
- Penentuan lokasi tes yang lebih dekat dengan domisili peserta.
- Penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses.
- Kesempatan yang setara bagi seluruh pelamar.
Dengan proses yang lebih transparan dan terorganisasi, seleksi diharapkan mampu menjaring kandidat terbaik untuk memimpin Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia. (Dar/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi2 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur1 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi5 hari agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Redaksi2 minggu agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern












