Connect with us

Nasional

Tolak Permintaan Pemkab Serahkan Dokumen Tuntutan dan Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa Jilid 2

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Aliansi Masyarakat Tulungagung (Almasta) menghadiri undangan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, pada Rabu (29/05).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Tulungagung meminta dokumen tuntutan dan pembacaan tuntutan Almasta.

Namun, Almasta menolak secara tegas akan hal itu. Karena secara langsung oleh Almasta surat tuntutan tersebut sudah diantarkan ke Kemendagri RI pada (27/05) lalu.

Hal ini, disampaikan oleh Arsoni selaku salah satu koordinator dan perwakilan Almasta usai bertemu dan memenuhi undangan.

Pihaknya menegaskan tidak akan menyerahkan dokumen karena sebelumnya sudah diantarkan ke Kemendagri. Menurutnya, hal tersebut termasuk hal yang aneh, untuk tuntutan waktu aksi tidak ada satupun pejabat yang menemui. Dan undangan ini juga pembahasannya juga tidak jelas substansinya.

“Kami menghormati undangan dari pihak pemerintah Kabupaten Tulungagung, jadi kalau kita diundang ya kita harus hadir karena undangan itupun juga resmi. Dan kami menolak permintaan dari pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen tuntutan kami, ” tegasnya.

Arsoni juga menyampaikan masyarakat Tulungagung masih memperhatikan perkembangan terkait aksi turun jalan yang dilakukan Almasta.

”Untuk turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak lagi, kami menantikan respons dari pihak terkait serta bagaimana solusi yang akan ditempuh ke depan terkait tuntutan Almasta,” tukasnya.

Anwar Munawar bersama Korlap Almasta, menyampaikan keterangan pers,(doc/red)

Senada dengan Arsoni, Anwar Munawar juga mengatakan mengenai penolakan pembacaan tuntutan dan menyerahkan dokumen karena sudah menjadi kesepakatan bersama Almasta.

Selain itu, pihaknya juga tegaskan bahwasannya ini adalah marwah dari lembaga untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.

”Apa yang kami lakukan ini, tujuannya untuk menjadikan Tulungagung menjadi lebih baik, agar masyarakat tidak menyalahartikan. Mengenai aksi unjuk rasa jilid 2, kami juga masih menunggu surat balasan dari Kemendagri,” katanya.

Suasana pertemuan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, (doc/red).

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, usai berdialog dengan pihak Almasta, menyampaikan bahwa sebagai upaya menjalin komunikasi dengan Almasta.

Selain itu, ia menerangkan saat Almasta melakukan aksi unjuk rasa dan ingin bertemu dengannya belum bisa untuk dipenuhi karena ada kesibukan.

“Jadi undangan ini sebagai bentuk respon terhadap rekan – rekan Almasta yang saat itu menggelar aksi, pada hari itu memang saya ada kesibukan sehingga tidak bisa ketemu. Akan tetapi hari ini memenuhi permintaan teman – teman untuk ketemu dan silaturahim,” ujarnya.

Heru Suseno, menambahkan mengenai adanya tuntutan pada dirinya untuk mundur dari jabatannya saat ini, merupakan kewenangan Kemendagri untuk menilai kinerjanya.

”Saya harap ada dialog yang di inginkan teman – teman itu apa karena tuntutannya kok begitu, dan itu-itu saja. Kalau urusan mundur itu, saya tidak bisa mengundurkan diri. Karena kewenangan ada di Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan nanti terserah Mendagri menilai kinerja saya seperti apa,” jelasnya.

Disinggung, adanya kemungkinan aksi unjuk rasa yang ke dua oleh Almasta, ia menyatakan tidak mau berspekulasi mengenai hal tersebut.

“Saya tidak mau berandai – andai dulu, yang jelas saya ikuti apa yang dilaporkan teman – teman nanti kan mesti ada usulan dari Kemendagri,” pungkasnya. (Red/DON)

Editor: JK

Nasional

Peletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban

Published

on

TUBAN — Lahan di sisi utara SMP Techno Insan Kamil Tuban mulai menandai babak baru. Di tempat tersebut, sebuah masjid yang diharapkan menjadi pusat ibadah, pendidikan, dakwah, sekaligus pembinaan umat mulai dibangun.

Peletakan batu pertama Masjid Bina Insan Kamil dilakukan pada Sabtu pagi (26/9/2026), usai pelaksanaan Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah. Prosesi tersebut dilakukan Prof. Dr. KH. M. Ali Azis, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, bersama para ulama, tokoh masyarakat, pengurus yayasan, serta perwakilan orang tua siswa.

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, Sekretaris MUI Tuban KH. Taufiqurman Rifa, Ketua LD PCNU Tuban Gus Sholeh, Asisten Bupati Tuban H. Agus Wijaya, jajaran pengurus Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika), serta para pengurus POTS (Persatuan Orang Tua Siswa) Bina Insan Kamil Tuban.

Ketua Pembina Yabika, Ir. H. Kholiq Chunsiyah, mengatakan pembangunan masjid merupakan kebutuhan yang tidak lagi bisa ditunda. Hal itu seiring bertambahnya jumlah santri di lingkungan Yabika Tuban.

“Saat ini di lingkungan Yabika Tuban sudah ada 1.300 santri. Ruang ibadah yang ada tak lagi memadai. Semoga Allah Ta’ala menggerakkan para aghniyah untuk jariyah,” ujarnya.

Menurut Kholiq, keterbatasan kemampuan finansial yayasan tidak boleh menjadi penghalang. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat, pembangunan masjid diharapkan dapat direalisasikan.

Masjid Bina Insan Kamil dirancang berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi, dengan ukuran bangunan 20 x 20 meter. Namun, pembangunan tersebut tidak semata diarahkan untuk menghadirkan sebuah bangunan fisik.

Masjid itu nantinya diharapkan menjadi tempat pelaksanaan salat berjamaah, halaqah dan pengembangan ilmu secara berkelanjutan, pembinaan para asatidz, serta ruang ibadah bagi masyarakat sekitar.

Ketua Umum Yabika, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa keberadaan masjid memiliki makna lebih luas daripada sekadar tempat ibadah.

“Masjid adalah pusat peradaban. Membangun tembok saja belum cukup. Yang kita bangun adalah generasi pemakmur masjid, santri yang ahli ibadah, berakhlak mulia, dan berkarya bagi agama serta bangsa,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak para wali murid dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam pembangunan tersebut. Masjid, menurutnya, akan menjadi milik bersama sekaligus menjadi ladang amal jariyah bagi siapa pun yang berkontribusi.

Prosesi peletakan batu pertama berlangsung dalam suasana khidmat. Ustadz Asrofi memimpin para hadirin membaca wirid. Prof. KH. M. Ali Azis menjelaskan bahwa wirid yang dibaca merupakan wirid dari Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani.

Doa tersebut menjadi bagian dari ikhtiar agar pembangunan masjid diberikan kelancaran, keberkahan, dan segera terwujud sebagai rumah Allah yang makmur serta memberikan manfaat bagi lingkungan.

Sementara itu, Ketua LD PWNU Jawa Timur KH. Syukron Djazilan Badri berharap Masjid Bina Insan Kamil nantinya tidak berhenti sebagai tempat sujud. Masjid tersebut diharapkan berkembang menjadi pusat dakwah yang menyejukkan, merangkul masyarakat, serta menguatkan nilai-nilai Islam Wasathiyah atau jalan tengah.

Untuk mendukung pembangunan, Yabika membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin ikut beramal jariyah. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk dana maupun material bangunan, seperti semen, pasir, kerikil, batu bata, besi, marmer, genteng, dan kebutuhan pembangunan lainnya.

Bantuan dapat diserahkan langsung ke lokasi pembangunan atau dijemput oleh panitia.

“Jariyah semen, batu yang diikhlaskan maka kelak menjadi investasi di akhirat. Mari kita beriringan, membangun masjid, membangun diri, dan membangun peradaban,” terang KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Pembangunan Masjid Bina Insan Kamil pun diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan ruang ibadah yang lebih memadai sekaligus membentuk generasi yang tidak hanya dekat dengan masjid, tetapi juga mampu memakmurkan dan menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah

Published

on

TUBAN — Suasana berbeda terasa di Hall Utama Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban, Sabtu pagi (26/9/2026). Bukan karena pendingin ruangan, melainkan karena ratusan dai dan daiyah berkumpul membawa satu semangat: membangun dakwah yang ramah, damai, dan menyejukkan.

Sebanyak 250 peserta dari Tuban, Bojonegoro, Babat, hingga Lamongan hadir dalam Halaqah Dakwah Islam Wasathiyah yang digelar Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur bersama Yayasan Bina Insan Kamil Tuban.

Para peserta berasal dari unsur Lembaga Dakwah NU, Fatayat NU, dan Muslimat NU. Mereka tidak sekadar menghadiri forum, tetapi juga bertukar gagasan mengenai tantangan dakwah di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, menegaskan bahwa halaqah tersebut merupakan bagian dari amanah PWNU Jawa Timur untuk memperkuat dakwah yang moderat dan membumi.

Menurutnya, dakwah tidak cukup hanya dilakukan dari atas mimbar. Dakwah juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari dan mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa memancing kemarahan maupun memperlebar perbedaan.

“Dakwah itu ramah, bukan memancing kemarahan atau menyuburkan perpecahan,” tegasnya.

Pesan serupa disampaikan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. M. Ali Azis. Ia menekankan pentingnya para dai memperluas wawasan dan membangun cara pandang keagamaan yang moderat.

Salah satu kuncinya, kata Prof. Azis, adalah memperbanyak membaca dan terus belajar. Halaqah menjadi ruang bagi para dai untuk saling bertukar pengetahuan, mengoreksi, sekaligus memperkuat kapasitas dakwah.

“Da’i wajib gemar membaca agar punya karya,” jelas Prof. Azis.

Ia menjelaskan, dakwah wasathiyah yang dikembangkan NU menempatkan keseimbangan sebagai pijakan. Tradisi yang baik tetap dijaga, sementara perubahan yang membawa kemaslahatan dapat diterima secara terbuka.

Karena itu, para dai memiliki peran penting dalam menjaga ruang keberagamaan masyarakat agar tetap teduh. Dakwah diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga ikut merawat harmoni sosial.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan kesiapan Yabika untuk terus berkhidmat dan mendukung berbagai kegiatan PCNU Kabupaten Tuban.

“Kami siap berkhidmat untuk kegiatan PCNU Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Halaqah tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Insan Kamil Tuban.

Kegiatan itu menjadi penanda bahwa dakwah wasathiyah bukan sekadar wacana. Ia diharapkan hadir dalam bentuk gerakan, penguatan komunitas, dan pembangunan ruang-ruang keagamaan yang membawa kesejukan bagi masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta— Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Ahmad Yusuf. (By/Red)

Continue Reading

Trending