Hukum Kriminal

Transaksi Ilegal BBM Bersubsidi di Jombang, 3 Tersangka Diamankan, 1 Orang Dalam Pengejaran

Published

on

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga pria karena melakukan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti satu truk tangki berisi 8 ton solar juga ikut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam praktik transaksi ilegal BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024. Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedngmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ucapnya kepada awak media pada Selasa (17/12).

Saat itu, pihaknya mengamankan salah satu sopir dan satu kendaraan yang menjadi barang bukti yakni satu truk tangki berisi 8 ton solar.

Kemudian, dari hasil pengamatan, pada tanggal 10 Desember 2024, mengembangkan kasus di Gudang Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung, kami mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM yang sering diambil dari berbagai SPBU dan juga 3 mobil sudah dimodifikasi. Di dalam mobil itu sudah diisi tangki, dan mesin-mesin penyalur BBM ke dalam tangki,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya mengamankan 3 tersangka yang berinisial I warga Gubeng, Surabaya, P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Y warga Lumajang. Dalam kasus ini satu orang masih pengejaran yakni berinisial K.

“Peran dari tiga orang ini bermacam-macam, ada tim lapangan dari salah satu PT dan ada juga salah satu tersangka yang menjaga gudang di Tulungagung, kemudian satunya adalah sopir,” katanya.

Lebih lanjut, dari pengakuan sopir, setiap harinya, dalam satu mobil bisa mengambil 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat.

“Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang menjadi tempat para tersangka beraksi. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman.

Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut.

“Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka masih buron yakni terduga K sudah menjalankan aksinya 6 bulan, sopir baru dua minggu dan tim lapangan sudah berjalan kurang lebih 4 sampai 5 bulan.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dikenakan pasal terkait BBM , bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum ges yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (DON-red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version