Connect with us

Hukum Kriminal

Transaksi Ilegal BBM Bersubsidi di Jombang, 3 Tersangka Diamankan, 1 Orang Dalam Pengejaran

Published

on

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang mengamankan tiga pria karena melakukan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti satu truk tangki berisi 8 ton solar juga ikut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam praktik transaksi ilegal BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024. Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandarkedngmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ucapnya kepada awak media pada Selasa (17/12).

Saat itu, pihaknya mengamankan salah satu sopir dan satu kendaraan yang menjadi barang bukti yakni satu truk tangki berisi 8 ton solar.

Kemudian, dari hasil pengamatan, pada tanggal 10 Desember 2024, mengembangkan kasus di Gudang Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung, kami mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM yang sering diambil dari berbagai SPBU dan juga 3 mobil sudah dimodifikasi. Di dalam mobil itu sudah diisi tangki, dan mesin-mesin penyalur BBM ke dalam tangki,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya mengamankan 3 tersangka yang berinisial I warga Gubeng, Surabaya, P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Y warga Lumajang. Dalam kasus ini satu orang masih pengejaran yakni berinisial K.

“Peran dari tiga orang ini bermacam-macam, ada tim lapangan dari salah satu PT dan ada juga salah satu tersangka yang menjaga gudang di Tulungagung, kemudian satunya adalah sopir,” katanya.

Lebih lanjut, dari pengakuan sopir, setiap harinya, dalam satu mobil bisa mengambil 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat.

“Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang menjadi tempat para tersangka beraksi. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman.

Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut.

“Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka masih buron yakni terduga K sudah menjalankan aksinya 6 bulan, sopir baru dua minggu dan tim lapangan sudah berjalan kurang lebih 4 sampai 5 bulan.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dikenakan pasal terkait BBM , bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum ges yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (DON-red)

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Trending