Connect with us

Jakarta

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas 139 Personel Kontingen Garuda Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perdamaian Dunia

Published

on

Jakarta— Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., memimpin Upacara Purna Tugas dan Penganugerahan Tanda Jasa bagi 139 personel Polri Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 6 MINUSCA.

Upacara ini digelar dalam rangka menyambut kepulangan mereka setelah menyelesaikan pengabdian selama satu tahun dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bangui, Republik Afrika Tengah.

Wakapolri mengedepankan dan menegaskan komitmen Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB tanggal 23 September 2025, bahwa Indonesia akan terus aktif dan berkomitmen penuh untuk mengirimkan pasukan terbaiknya dalam berbagai misi perdamaian dunia.

Keterlibatan Polri dalam misi PBB merupakan wujud nyata dari komitmen bangsa Indonesia bagi kemanusiaan serta upaya aktif dalam menciptakan keamanan dan ketenangan di wilayah konflik.

Wakapolri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme, disiplin, dan dedikasi tinggi yang ditunjukkan seluruh anggota Satgas FPU 6 MINUSCA.

Atas nama pimpinan Polri, beliau mengucapkan terima kasih karena kinerja yang luar biasa tersebut telah mengharumkan nama Polri, bangsa, dan negara di kancah internasional.

Upacara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi ini turut dihadiri oleh tamu kehormatan dari kalangan eksternal, antara lain:

· Dirbinlat PMPP TNI, Kolonel Adm Janadi, ST., M.Avn., Mgt.;

· Diplomat Ahli Pertama Dit. Keamanan dan Perdamaian Internasional, DJ Kerja Sama Multilateral, Kemlu RI, Salma Husna;
· Wantimpus LVRI, Irjen Pol (Purn) Drs. Satriya Hari Prasetya, S.H.

Pada kesempatan yang penuh khidmat ini, Wakapolri juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya Briptu Anumerta Sri Widodo dalam pelaksanaan tugas.

Seluruh keluarga besar Polri mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Wakapolri menekankan bahwa kepulangan Satgas bukanlah akhir pengabdian, melainkan awal dari tanggung jawab baru.

Pengalaman berharga di daerah misi harus menjadi inspirasi untuk terus berkontribusi dan menjadi teladan dalam pelayanan kepada bangsa dan negara.

Sebagai puncak acara, dilakukan penyematan tanda jasa kepada personel terpilih berdasarkan:

· Keputusan Presiden kepada Kasatgas FPU 6 Minusca, Kombes Pol Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., M.H. dan Duty Officer Satgas FPU 6 Minusca, Iptu Bunga Herlin Dwitiya, S.Tr.K.

· Keputusan Menteri Pertahanan kepada Kompol Omizon Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Tr.Sou.

Wakapolri menyampaikan penghargaan dan rasa bangga bahwa Polri dan Indonesia memiliki para anggota Satgas Garuda Bhayangkara yang tangguh.

Beliau mengucapkan selamat datang kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga tercinta, serta terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa, negara, dan kemanusiaan. (By/Red)

Jakarta

Prof Arief Hidayat: Penegakan Hukum Antikorupsi Harus Berbasis Kepastian Norma, Bukan Tafsir Elastis

Published

on

Jakarta— Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 sekaligus Ketua Umum PA GMNI, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional untuk mencegah praktik over kriminalisasi dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2026), Arief menyikapi putusan yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.

“Putusan 71 mengabulkan sebagian dengan tujuan mencegah over kriminalisasi dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Arief.

Ia menekankan, melalui putusan tersebut unsur kesengajaan kini menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan dalam setiap penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

“APH harus mampu membuktikan unsur kesengajaan secara benar. Unsur sengaja harus bisa dibuktikan supaya tidak multitafsir dan lentur,” tegasnya.

Arief menilai, tanpa pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang jelas, pasal perintangan penyidikan berpotensi digunakan secara elastis. Kondisi inilah yang ingin dikoreksi Mahkamah Konstitusi agar norma pidana tidak berubah menjadi “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun tanpa batas yang terang.

Dengan ditegaskannya unsur kesengajaan sebagai elemen utama, standar pembuktian aparat menjadi titik krusial. Profesionalisme, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penyidikan maupun penuntutan menjadi prasyarat mutlak agar penegakan hukum tidak melampaui koridor konstitusi.

“Unsur sengaja harus benar-benar dibuktikan,” ulang Arief, seraya menegaskan bahwa tafsir yang terlalu lentur berisiko melahirkan praktik kriminalisasi dan mencederai prinsip negara hukum.

Arief juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas dan konsisten. Namun, kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh dibangun di atas norma yang multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baginya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, perang melawan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dan jaminan proses hukum yang adil.

Putusan MK ini, kata Arief, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berlangsung adil, terukur, proporsional, dan selaras dengan prinsip konstitusi. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Megawati Soekarnoputri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

Published

on

JAKARTA – Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ali Khamenei.

Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 014/EX/KU/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat itu, Megawati mengaku terkejut dan sangat berduka atas berpulangnya tokoh yang disebutnya sebagai pemimpin berpengaruh di kawasan Timur Tengah, yang dilaporkan wafat pada 28 Februari 2026 akibat serangan militer.

Dalam pesannya, Megawati menyoroti hubungan historis dan ideologis antara Indonesia dan Iran. Ia memandang almarhum sebagai figur yang memiliki kedekatan gagasan dengan Presiden pertama RI, Soekarno, khususnya dalam sejumlah prinsip perjuangan.

Pertama, semangat anti-imperialisme. Keduanya dikenal konsisten menolak dominasi dan ketidakadilan global serta memperjuangkan kemandirian bangsa di tengah tekanan kekuatan besar dunia.

Kedua, komitmen terhadap kedaulatan nasional. Megawati mengapresiasi kepemimpinan Khamenei selama lebih dari tiga dekade dalam menjaga kedaulatan Iran di tengah dinamika geopolitik dan sanksi ekonomi internasional.

Ketiga, sintesis antara agama dan kebangsaan. Ia menilai almarhum sebagai ulama sekaligus negarawan yang berupaya memadukan nilai-nilai keimanan dengan prinsip keadilan sosial dalam tata kelola negara.

Megawati juga mengenang kunjungan resminya ke Teheran pada 2004, saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku merasakan sambutan hangat dan persahabatan yang erat dari Ayatullah Ali Khamenei.

“Saya merasakan sambutan persahabatan yang hangat serta kharisma kepemimpinan yang terpancar dalam diri beliau,” tulis Megawati dalam suratnya, Senin(2/3).

Menyikapi situasi yang berkembang, Megawati menegaskan bahwa Indonesia secara prinsip selalu menjunjung tinggi perdamaian dunia dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.

Ia menyatakan bahwa penyelesaian konflik antarnegara harus ditempuh melalui dialog dan perundingan yang adil, serta berlandaskan hukum internasional.

“Kami meyakini prinsip yang kami pegang sejak era Bung Karno hingga hari ini, bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh melalui jalan dialog, perundingan yang adil, dan penghormatan terhadap hukum internasional, bukan melalui kekerasan,” tegasnya.

Surat duka cita tersebut ditujukan kepada Pemimpin Tertinggi Sementara, Presiden, serta seluruh rakyat Iran, dengan tembusan kepada Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

Published

on

JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.

“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit.

Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.

Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret.

“Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit. (By/Red)

Continue Reading

Trending