Connect with us

Nasional

Polemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal

Published

on

TULUNGAGUNG – Polemik mengenai pemulangan seorang pasien kritis asal Tulungagung kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga almarhum melalui perangkat desa menyampaikan sejumlah keluhan terhadap pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa seluruh keputusan medis telah diambil berdasarkan prosedur dan standar pelayanan berlaku.

Sebelumnya, keluarga almarhum, orang tua dari pasien, menyampaikan keberatan atas keputusan rumah sakit yang dinilai meminta mereka membawa pulang pasien dalam kondisi belum stabil. Pasien sebelumnya mengalami kecelakaan dan disebut dalam kondisi koma ketika pertama kali dirawat.

Menurut keluarga, rekomendasi perawatan di rumah justru menimbulkan sejumlah konsekuensi yang memberatkan, antara lain kebutuhan untuk menyiapkan oksigen, menyewa spring bed, serta mempekerjakan perawat tambahan. Biaya tersebut disebut tidak kecil dan dianggap tidak sebanding dengan kondisi pasien yang masih memerlukan dukungan peralatan medis.

Keluarga bahkan menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya mandiri apabila pembiayaan BPJS dianggap tidak mencukupi, namun pemulangan tetap direkomendasikan. Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan citra RSUD dr. Iskak sebagai rumah sakit bertaraf internasional.

Akhirnya, karena perawatan di rumah dianggap tidak optimal, pasien kembali dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian ini memperkuat kekecewaan keluarga terhadap aspek komunikasi dan koordinasi antara tim medis dengan keluarga, serta persepsi bahwa aspek kemanusiaan kurang menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi keluhan tersebut,Plt Direktur RSUD dr. Iskak dr Zuhrotul Aini menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien telah melalui serangkaian evaluasi medis oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Penilaian klinis menunjukkan kondisi pasien berada pada fase stabil setelah 10 hari perawatan intensif.

Pasien yang mengalami cedera otak sedang dengan perburukan dan penurunan kesadaran dinilai tidak lagi membutuhkan alat bantu napas maupun perawatan intensif. Rumah sakit juga meluruskan bahwa definisi “koma” dalam bahasa awam tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi klinis yang dicatat dalam rekam medis.

“Pemulangan dilakukan setelah kondisi umum pasien stabil dan keluarga telah menerima pelatihan langsung mengenai perawatan dasar selama tiga hari sebelum KRS,” ujanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media 90detik.com pada Jum’at (27/10)

Informed Consent dan Edukasi kepada Keluarga Telah Dilakukan

RSUD dr. Iskak memastikan bahwa seluruh proses pemberian informasi, edukasi, dan persetujuan pemulangan telah dijalankan sesuai standar informed consent. Edukasi yang diberikan mencakup tata cara perawatan total pasien di rumah, termasuk pemberian makan, menjaga kebersihan, reposisi, hingga pembersihan dahak melalui trakea bantu napas.

Seluruh komunikasi didokumentasikan dalam rekam medis dan formulir rencana pemulangan pasien. Rumah sakit juga memiliki Manager Pelayanan Pasien untuk membantu komunikasi dalam kasus kompleks, meski dalam kejadian ini komunikasi disebut dapat ditangani oleh petugas ruangan.

Pihak RSUD dr. Iskak membantah tudingan bahwa pemulangan dilakukan karena batas klaim BPJS telah mendekati limit. Rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan layanan berdasarkan pembiayaan.

“Peserta BPJS tetap mendapatkan pelayanan sepenuhnya tanpa ada opsi pembiayaan mandiri yang ditawarkan, ” tegasnya.

Rumah sakit juga menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi khusus terkait penyewaan alat medis atau penyedia jasa perawat dari pihak tertentu.

Audit Internal dan Komitmen Peningkatan Layanan

Sebagai respons atas keluhan yang berkembang, RSUD dr. Iskak telah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh prosedur yang dijalankan sudah sesuai standar. Audit meliputi analisis rangkaian pelayanan, evaluasi komunikasi, serta verifikasi dokumentasi.

“Keselamatan dan mutu layanan adalah prioritas tertinggi rumah sakit, sejalan dengan visi, misi, dan prinsip pelayanan humanis yang kami junjung,” ujarnya.

Selain itu, rumah sakit berkomitmen memperkuat aspek komunikasi dan pendampingan kepada keluarga pasien untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman pada kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan keluarga pasien dalam situasi kritis.

Sementara keluarga menyampaikan sejumlah keluhan, RSUD dr. Iskak menegaskan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan evaluasi medis. Proses audit dan komitmen perbaikan kini menjadi langkah lanjutan rumah sakit guna memastikan pelayanan yang aman, transparan, dan berbasis kemanusiaan.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

Penggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang

Published

on

TULUNGAGUNG — Konflik pembangunan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, kembali memanas. Penggalian dua liang makam oleh pekerja proyek saat lembur memicu kedatangan warga dan penolakan keras pada Kamis (3/9) malam hingga Jumat (4/9) dini hari.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga 02.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian yang mereka persoalkan.

Penasehat hukum Pokmas Mergo Mulyo dari Billy Nobile Associates (B.N.A), bersama pendamping gerakan dari LSM AM2KAHURIPAN, kemudian tiba di lokasi untuk mendampingi warga.

Situasi sempat memanas. Dalam peristiwa tersebut, pihak pengembang disebut belum dapat menunjukkan secara langsung alas hak atas tanah maupun dokumen perizinan proyek kepada masyarakat yang berada di lokasi.

Petugas Polsek Tanggunggunung kemudian mendatangi lokasi. Setelah mendengar penjelasan singkat dari penasehat hukum warga, polisi mengamankan mandor proyek untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Persoalan tersebut berlanjut hingga Jumat pagi. Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak serta menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait.

“Perselisihan ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Status dan pemanfaatan tanah di kawasan Ngepoh telah dipersoalkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Billy, CEO B.N.A, kepada 90detik.com, Jumat (4/9).

Billy mengatakan, persoalan Shangrila Memorial Park sebelumnya juga telah dibawa ke forum audiensi DPRD Tulungagung pada 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembangunan pemakaman tersebut.

Di sisi lain, proyek Shangrila Memorial Park telah diperkenalkan secara terbuka sejak 2023. Groundbreaking proyek digelar pada 19 Juni 2023, dengan rencana pengembangan sekitar 110 hektare dan tahap awal sekitar 8 hektare.

Karena itu, menurut pendamping masyarakat, persoalan yang kini muncul dinilai jauh lebih besar daripada sekadar penggalian dua liang makam.

“Atas dasar hak apa tanah tersebut digunakan? Atas dasar izin apa kegiatan pemakaman komersial dijalankan? Dan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang serta perizinannya telah sesuai ketentuan hukum?” tegasnya.

Untuk menguji sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat bersama pendamping hukum tengah menyusun “Legal Counter–Memorandum Shangrila Memorial Park”.

“Ini dibuat sebagai bahan untuk menguji secara terbuka dasar hukum, status tanah, perizinan, tata ruang, serta legalitas kegiatan pemakaman komersial tersebut,” kata Abah Dardiri, penasehat AM2KAHURIPAN.

Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyiapkan jawaban yang berbasis dokumen.

“Ada cukup waktu panjang untuk semua yang terkait bisa menjawab by data, by fakta. Tidak ada pertanyaan improvisasi saat mediasi kelak,” tantangnya.

Masyarakat meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan jawaban berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, status tanah, tata ruang, dan perizinan, bukan sekadar pernyataan lisan.

“Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertanyaan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang diagendakan Senin, 7 September 2026. Jika kami dilibatkan,” pungkas Abah Dardiri.

Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian melalui dokumen dan forum koordinasi tersebut. Apakah dasar hukum, status tanah, tata ruang, dan perizinan Shangrila Memorial Park mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat? (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Bupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK

Published

on

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo buka suara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat (4/9).

Gatut membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan KPK.

Tak hanya membantah, Gatut juga secara khusus menyoroti keterangan salah satu pejabat Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Gatut bahkan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.

Salah satu keterangan yang dipersoalkan Gatut berkaitan dengan Makrus Manan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung.

Gatut menyinggung keterangan Makrus terkait kegiatan Safari Ramadan yang menurutnya kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi.

Menurut Gatut, Safari Ramadan merupakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut terdapat agenda penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.

Ia menegaskan, bantuan tersebut diserahkan bersama Wakil Bupati Tulungagung atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Gatut menilai konteks kegiatan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dalam BAP.

Meski demikian, Gatut tidak secara langsung menyatakan Makrus memberikan kesaksian palsu. Ia menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut kepada proses pembuktian di persidangan.

Pernyataan Gatut kemudian mengarah pada persoalan keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu dan merugikan dirinya.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat mengikuti proses persidangan secara menyeluruh karena menurutnya fakta perkara akan terlihat dari pembuktian di ruang sidang.

“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.

Dalam sidang perdana, JPU KPK membacakan dakwaan yang memuat konstruksi dugaan tindak pidana yang menjerat Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Sebelumnya, KPK menyebut Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diduga telah diterima disebut sekitar Rp2,7 miliar.

Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sebagai barang bukti.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menguraikan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan nilai Rp3.244.711.915. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar.

Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung turut disebut dalam uraian dakwaan terkait pemberian uang dengan nominal berbeda.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Penyebutan nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para pejabat yang disebut juga tidak serta-merta dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam dakwaan.

Penasihat hukum Gatut, Suryono Pane, turut mempersoalkan konstruksi aliran uang dalam perkara tersebut.

Menurut Suryono, adanya pemberian uang kepada orang yang berada di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati Gatut.

Terlebih, dalam konstruksi perkara terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.

Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat perintah langsung dari Gatut.

Suryono juga membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati ketika meminta uang kepada pejabat lain.

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.

Gatut memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.

Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan selanjutnya.

Di sisi lain, KPK harus membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Sorotan Gatut terhadap keterangan Makrus Manan pun menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati dalam proses pembuktian.

Apakah keterangan tersebut akan menguatkan konstruksi perkara KPK atau justru muncul fakta berbeda sebagaimana yang disampaikan Gatut, semuanya masih harus diuji di ruang sidang.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengenai besarnya nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Persidangan akan mengurai siapa yang meminta, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah rangkaian pemberian tersebut benar berkaitan dengan kewenangan Gatut Sunu sebagai kepala daerah.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan. Sementara KPK berkewajiban membuktikan seluruh dakwaannya di hadapan majelis hakim. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Nasional

Bantuan Beras Menjangkau 24 Distrik, DPRK Paniai Soroti Kepedulian Pemda

Published

on

PANIAI — Penyaluran bantuan beras Pemerintah Kabupaten Paniai yang menjangkau 24 distrik dan 216 kampung mendapat respons positif dari DPRK Paniai. Anggota DPRK Paniai dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada 3 September 2026, Thomas Gobai, S.H., menilai langkah tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pangan.

Thomas mengatakan, respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat patut mendapat perhatian, terutama karena distribusi bantuan menjangkau distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Paniai.

“Di saat kondisi masyarakat sangat membutuhkan, Pemerintah Daerah langsung menjawab keluhan dan memperhatikan kondisi rakyat Paniai,” ujar Thomas.

Atas langkah tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Yanpiet Nawipa, A.Md.Tek., bersama jajaran dinas terkait yang terlibat dalam penyaluran bantuan.

Thomas berharap bantuan yang telah disalurkan hingga ke tingkat distrik dan kampung dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mendorong agar setiap proses distribusi dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan data penerima serta kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan. Kami dari lembaga DPRK Paniai sangat mengapresiasi kepedulian Pemda Paniai,” katanya.

Di sisi lain, Thomas menegaskan bahwa apresiasi tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRK. Lembaga legislatif, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (By/Red)

Continue Reading

Trending