Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 3 Jun 2024 WIB ·

5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Kota Batu Diamankan Polisi


 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Kota Batu Diamankan Polisi Perbesar

KOTA BATU, 90detik.com– Gerak cepat Polres Batu Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.

“Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari,” ujar AKBP Oskar, Sabtu (1/6).

AKBP Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Disebutkan oleh AKBP Oskar, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13).

“Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban dan pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” jelas AKBP Oskar.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian,”lanjut AKBP Oskar.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, pada Jumat (31/5), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya.

Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres Batu, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” terang AKBP Oskar.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Mengatasi Kelesuan Para Pelaku UMKM, Cawabup Tulungagung Hadiri Gebyar Pasar Malam

10 Oktober 2024 - 04:40 WIB

Trending di Jawa Timur