Redaksi
Fredy Marlisa Anggota DPRP Provinsi PBD Hadiri Penyambutan KRI Balongan-908 di Sorong

Sorong, 17 Desember 2024 – Salah satu Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya, Fredy Marlisa, ST, mewakili ketua DPRP Provinsi PBD menghadiri acara penyambutan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Balongan-908 yang bertempat di Dermaga Lantamal XIV Sorong, Kota Sorong. Acara ini diselenggarakan pada Selasa (17/12) dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting serta tamu undangan.
KRI Balongan-908 adalah kapal tanker yang dirancang untuk mengangkut bahan bakar cair dan mendukung misi pencarian serta penyelamatan (SAR). Kapal yang diproduksi oleh PT. Batamec Shipyard di Batam ini dilengkapi dengan Helly Deck, memungkinkan operasi helikopter di laut.
Penyambutan tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Koarmada III, Laksamana Muda TNI Singgih Sugiharto, S.E., yang memberikan penghormatan kepada KRI Balongan-908 saat kapal sandar di dermaga. Setelah itu, Laksma Singgih menerima laporan dari Komandan KRI Balongan-908, Letkol Laut (P) Priyanto Widodo, S.E., M.Tr.Opsla., mengenai kesiapan kapal.
Seluruh tamu undangan juga berkesempatan mengikuti tour facility di atas KRI Balongan-908 yang memiliki panjang 127 meter, lebar 16 meter, dan tinggi 30 meter. Kapal ini dapat mengangkut hingga 100 personel serta 5.500 ton bahan bakar minyak dengan kecepatan jelajah 16 knot.
Mengakhiri seluruh rangkaian acara ini, Anggota DPRP provinsi Papua Barat Daya, Fredy Marlisa, ST, juga mengapresiasi karena acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerjasama antara instansi militer dan pemerintah daerah dalam mendukung operasional dan kesiapsiagaan di wilayah Papua Barat Daya.
(Tim/Red)
Redaksi
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengalir kepada tersangka melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS), bersama empat saksi lainnya di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (16/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima saksi memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan itu, penyidik fokus mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh Gatut Sunu melalui Kepala BPKAD.
Selain Dwi Hary Subagyo, KPK juga memeriksa ADR selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, serta HIL yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat(17/7).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dalam sepekan terakhir menyasar sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kontraktor, hingga pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah direktur perusahaan, pejabat dinas, serta asisten pribadi Gatut Sunu untuk mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar menyerahkan sejumlah uang.
Melalui modus tersebut, Gatut Sunu diduga menargetkan setoran hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Hingga kini, penyidik menduga sekitar Rp2,7 miliar telah diterima.
Meski penyidikan terus berkembang dan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, KPK hingga saat ini belum mengumumkan adanya penambahan tersangka.
Penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana, peran para pihak yang diperiksa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

Jakarta— Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menggelar pertemuan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.
“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kehormatan diterima untuk bisa bersilaturahmi dan beraudiensi terkait dengan beberapa hal yang tadi kita bicarakan. Untuk bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam sistem criminal justice system ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan program kemitraan melalui pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.
“Tadi ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan Polri, khususnya penyidik. Sehingga kemudian di dalam setiap langkah koordinasi, khususnya dalam ikatan criminal justice system, tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.
Menurut Kapolri, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
“Yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” ungkap Jenderal Sigit.
Kapolri juga menegaskan tidak terdapat permasalahan antara institusi Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus menjaga hubungan baik serta memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah.
“Tidak ada masalah di antara dua institusi ini. Jadi tadi kita sepakat bahwa kita akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran, di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Kapolri.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Polri merupakan hal yang telah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama. Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama bagaimana memperbaiki ke depan lagi, itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan bahwa kerja sama antara penyidik Polri dan jaksa memiliki peran penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.
“Bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.
“Kita ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” pungkasnya.
Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dua institusi penegak hukum dalam mendukung berbagai agenda pemerintah serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (By/Red)
Redaksi
Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Jakarta— Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (By/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum
Nasional2 minggu agoTata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Perlu Berbasis Kompetensi
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah







