Redaksi
Asintel Danpasmar 3 Hadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang Ke I Tahun 2025

Kota Sorong – Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Ernst Rikumahu, CRMP., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya masa sidang ke I tahun 2025 yang digelar di Antares Hall, Lantai 2, Prime-Hotel Vega Sorong, Jl. Frans Kasiepo, Malaingkedi, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Senin (10/02/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPR Papua Barat Daya Bapak Henry Amdrew George Wairara didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs Muhammad Musa’ad, M.Si., dan diikuti para Pejabat TNI-Polri serta Forkopimda wilayah Sorong tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi sesuai regulasi, serta mendukung kelangsungan pemerintahan daerah.
Dalam pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya terpilih periode 2025-2030 yakni, Bapak Elisa Kambu, S.Sos., dan Ahmad Nausrau, S.PD.I., MM., yang dibacakan oleh Ketua DPR Sementara bahwa rapat ini merupakan momentum sukacita bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan lima tahun mendatang.
Pada kesempatan tersebut Ketua Sementara DPR Papua Barat Daya juga melakukan penandatanganan dan penyerahan Berita acara dengan Nomor. 100.2.2.4/09/DPR-PBD/II/2025 tentang “Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Waki Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan “untuk terus jalin sinergitas yang positif, saling topang dan bahu-membahu mendukung pejabat baru agar mampu mengemban amanah rakyat dengan kinerja yang optimal serta jadikan Papua Barat Daya dengan semboyan Kitorang Kuat, Karena Kitorang Satu,” pesannya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., Wadan Lantamal XIV Kolonel Mar Rio Sukanto, M.Tr.Hanla., Dir Pamobvit Polda Papua Barat Daya Kompol Irwan Sanuddin, S.I.K., M.H., beserta seluruh anggota DPR Papua Barat Daya.
(Tim/Red)
Redaksi
DPP GMNI Audiensi dengan Komnas HAM, Soroti Pelanggaran HAM dan Desak Penguatan Peran Pengawasan Negara

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaksanakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Komnas HAM RI.
Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen DPP GMNI dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia sekaligus mendorong penguatan peran lembaga negara dalam melindungi hak-hak warga.
Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, serta sejumlah pengurus DPP GMNI dari berbagai bidang. Rombongan DPP GMNI diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius organisasi.
Isu-isu tersebut meliputi maraknya penyerobotan lahan masyarakat adat, kriminalisasi terhadap aktivis, urgensi reformasi kepolisian, praktik kekerasan oleh aparat TNI dan Kepolisian, serta dorongan terhadap agenda perdamaian dan penyelesaian konflik secara bermartabat di Papua.
Bung Wira juga menyoroti sejumlah kasus aktual yang dinilai membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari Komnas HAM. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Tual yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota kepolisian.
DPP GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa impunitas.
Selain itu, DPP GMNI menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dihadapi masyarakat Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang hingga kini masih terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.
Dalam perkembangannya, penanganan konflik tersebut kerap melibatkan aparat keamanan, termasuk unsur militer, dalam proses pengendalian masyarakat. DPP GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM serta memperburuk eskalasi konflik agraria.
Dalam forum tersebut, DPP GMNI juga menyampaikan analisis kritis terkait menguatnya corak militerisme di ruang-ruang sipil. Fenomena ini terlihat dari semakin luasnya pelibatan aparat militer dalam urusan non-pertahanan, termasuk dalam pengamanan konflik agraria, proyek strategis nasional, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.
“Masuknya pendekatan keamanan (security approach) dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi warga mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menuju pendekatan koersif. Ketika persoalan agraria, kebebasan berekspresi, dan konflik sosial dipandang semata sebagai ancaman keamanan, maka yang menguat bukanlah dialog dan keadilan sosial, melainkan kontrol dan represi,” tegas Bung Wira.
DPP GMNI menilai bahwa menguatnya corak militerisme di ranah sipil berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil sebuah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali kebijakan publik dan sektor keamanan.
Keterlibatan aktor bersenjata dalam pengelolaan konflik sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan berisiko memperbesar potensi pelanggaran HAM.
Di penghujung audiensi, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa, menegaskan pentingnya peran aktif Komnas HAM dalam memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi saat ini maupun pelanggaran HAM berat di masa lalu.
DPP GMNI mendorong Komnas HAM untuk memperkuat fungsi pemantauan, penyelidikan, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar penegakan HAM berjalan sesuai mandat konstitusi dan berpihak kepada korban.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih intensif antara DPP GMNI dan Komnas HAM dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (By/Red)
Narahubung: DPP GMNI Bidang HAM,
Bung Wira Dika Orizha Piliang
Redaksi
Jaranan Senterewe Resmi Jadi WBTB Indonesia, Bupati Gatut Sunu: Kebanggaan dan Identitas Tulungagung

TULUNGAGUNG — Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menerima penghargaan atas penetapan Jaranan Senterewe sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam seremoni yang digelar di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/02/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, serta para tokoh budaya dan seniman dari berbagai daerah.
Penetapan Jaranan Senterewe sebagai WBTB bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan bukti bahwa kesenian tradisional yang lahir di Tulungagung pada tahun 1958 ini memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.
Seni pertunjukan ini dikenal sebagai kesenian komplit yang memadukan gerak tari dinamis, iringan musik gamelan yang khas, serta sarat makna tentang keberanian, solidaritas, dan harmoni masyarakat.
Bupati Gatut Sunu menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh masyarakat. Jaranan Senterewe bukan sekadar hiburan, tetapi simbol semangat, keberanian, dan harmoni warga Tulungagung,” ujarnya.
Dirinya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.
“Kami akan terus mendukung pelestarian serta regenerasi pelaku seni di Kabupaten Tulungagung agar terus berkreasi dan membawa nama daerah di tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, menyebut penetapan WBTB sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Menurutnya, pengakuan tersebut memiliki nilai edukatif yang penting, mengingatkan masyarakat bahwa warisan budaya bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga aset masa depan yang harus dijaga bersama.
“Pelestarian seni tradisional berarti menjaga jati diri bangsa sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan bangga terhadap akar budayanya,” ungkapnya.
Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak bagi masyarakat Tulungagung untuk semakin mencintai dan melestarikan seni tradisi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas pertunjukan seremonial.
Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Jaranan Senterewe kini sejajar dengan berbagai kesenian tradisional lain yang telah diakui secara nasional. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah kekuatan yang menyatukan, memperkuat identitas, dan menghadirkan kebanggaan bagi daerah. (DON/Red)
Redaksi
Tagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan

TULUNGAGUNG — Senja pukul 15.30 WIB di bulan suci Ramadan, Senin (23/2/2026), ratusan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Rejotangan mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Aksi damai yang digelar komunitas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” itu dihadiri sekitar 250 perwakilan warga, dari rencana awal 1.200 peserta.
Massa berasal dari Desa Sumberagung, Tanen, Sukorejo Wetan, Tenggong, Panjerejo, Tenggur, Karangsari, Tugu, serta desa lainnya.
Mereka datang dengan satu tujuan, mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi terkait banyaknya jalan rusak yang dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
Koordinator Lapangan, Robet Avandi, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mencari solusi konkret.
“Kami ingin tahu sejauh mana langkah yang sudah dan akan dilakukan, khususnya oleh Camat Rejotangan, Bapak Djarot. Jangan sampai ada dua versi informasi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Korwil Timur Rejotangan, Edi Suyanto, mengungkapkan adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai aturan atau undang-undang baru yang menyebutkan bahwa jalan tertentu tidak boleh diperbaiki sembarangan karena dapat merusak kualitas konstruksi jalan.
“Di satu sisi masyarakat ingin bergerak melakukan penambalan sementara agar tidak ada korban lagi. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran melanggar aturan. Ditambah keterbatasan anggaran dari pusat yang harus dibagi berdasarkan skala prioritas,” jelasnya.
Kebingungan itulah yang mendorong lahirnya petisi tuntutan. Dalam kesepakatan aksi damai tersebut, warga meminta Camat Rejotangan, Djarot, untuk mengawal aspirasi bersama Forkopimcam dan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada progres nyata, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Menanggapi hal itu, Camat Rejotangan Djarot menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan aspiratif warga.
“Saya berterima kasih atas kehadiran teman-teman semua. Mohon doa dan dukungan agar perjuangan mengawal aspirasi ini bisa membuahkan hasil,” terangnya.
Usai penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil oleh Korwil Timur Rejotangan bersama Forkopimcam. Aksi pun berakhir dalam suasana tertib, aman, dan damai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” Rahmat Putra Perdana, Dewan Pertimbangan Bagus Romadhon, serta pengurus DPC 212 Kabupaten Kediri, Arif.
Pradana menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.
“Pergerakan 212 ini bukan momok yang menakutkan. Mari bergandengan tangan bersama. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi bersama-sama menuju Tulungagung yang lebih baik,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif.
“Kami sebagai masyarakat mendukung penuh kinerja beliau ke depan. Mari satukan langkah untuk Tulungagung maju dan bersatu,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi19 jam agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







