Connect with us

Nasional

Himpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK

Published

on

Malang— Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak, mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengembangan jaringan pelayanan, pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.

“Namun berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya,” kata Taher Bugis, Minggu(21/6).

Taher menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. Pengeluaran tersebut disebut berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Dalam laporannya, Himpunan Aktivis Malang juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer SDM, Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.

Dalam rekomendasinya, Himpunan Aktivis Malang meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

HAM juga meminta KPK berkoordinasi dengan BPK atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taher Bugis.

Menurutnya, mengingat besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, perkara tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (By/Red)

Jawa Timur

Jairi Irawan Perkuat Kolaborasi Pendamping PKH untuk Percepat Graduasi Penerima Bansos di Blitar

Published

on

BLITAR – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat kemandirian keluarga penerima manfaat.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah lulus (graduasi) dari PKH tidak kembali bergantung pada bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu disampaikan Jairi pada kegiatan Sosialisasi Mengembangkan Peluang di Industri Kreatif dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diikuti 128 pendamping PKH se-Kabupaten Blitar, pada Senin (20/7).

Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM, kali ini peserta utama adalah para pendamping PKH yang setiap hari berinteraksi langsung dengan keluarga prasejahtera penerima bantuan pemerintah.

Menurut Jairi, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKH adalah memastikan keluarga yang telah dinyatakan graduasi mampu bertahan secara ekonomi tanpa harus kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

“Pendamping PKH memiliki peran penting mendampingi masyarakat prasejahtera. Penerima PKH memang didorong untuk graduasi atau lepas dari bantuan. Karena itu kami ingin mereka memiliki usaha agar setelah keluar dari program tidak kembali menjadi penerima bantuan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyinergikan data yang dimiliki pendamping PKH dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Putri Jawara dan KPM Jawara.

Melalui program tersebut, penerima manfaat yang telah memiliki usaha berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta dalam bentuk hibah.

“Teman-teman pendamping PKH memiliki data, sementara kami memiliki program. Data itu kemudian disinkronkan agar bantuan tepat sasaran. Setelah mereka berkembang dan sudah keluar dari desil lima, maka mereka bisa benar-benar keluar dari daftar penerima PKH,” jelasnya.

Bantuan hibah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima. Mulai dari usaha toko kelontong, kuliner seperti mie ayam, penyediaan gerobak usaha, peralatan produksi, hingga pengembangan produk yang telah berjalan.

Jairi menyebut, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 75 hingga 80 penerima manfaat.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Para penerima juga memperoleh pendampingan berkelanjutan berupa pelatihan pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengembangan usaha.

Kolaborasi tersebut juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan agar penerima manfaat memperoleh pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi mengenai kesehatan keluarga.

“Bantuan ini merupakan hibah sehingga tidak perlu dikembalikan. Yang terpenting adalah pendampingan terus berjalan sampai mereka benar-benar mandiri. Harapannya, ketika keluar dari PKH mereka sudah memiliki usaha yang mampu menopang ekonomi keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Blitar mengusulkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti Program KPM Jawara dengan sasaran masyarakat pada desil 3 dan desil 4.

Selain itu, Dinas Sosial juga mengajukan sejumlah program pendukung lainnya, di antaranya KPM Jawa Ranya, TPSA, serta pengadaan mobil operasional untuk mendukung sektor pendidikan.

Wheny berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kapasitas para pendamping PKH, khususnya dalam mengusulkan program pemberdayaan, melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Terkait keberlanjutan kolaborasi ini, hasil kegiatan akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peran kami adalah menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan program-program yang tersedia di tingkat provinsi,” pungkasnya.

(JK/Red)

Continue Reading

Nasional

Koperasi Desa Merah Putih di Tlogo Dibangun di Atas Aset Hibah, Kades Tegaskan Pendidikan Tidak Dirugikan

Published

on

BLITAR – Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya tidak merugikan sektor pendidikan.

Ia menegaskan lokasi pembangunan menggunakan aset yang telah sah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak mengorbankan ruang belajar maupun fasilitas pendidikan yang masih digunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Samuji menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemanfaatan bangunan eks sekolah sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan perpustakaan maupun ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, melainkan sebuah bangunan gudang yang berada di kompleks eks SDN Tlogo 01.

Bangunan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari aset yang resmi dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.

Legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Kepala Desa Tlogo, Samuji, sebagai penerima hibah.

“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tlogo, Senin (20/7/2026).

Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.

Samuji mengatakan, dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, hak pengelolaan dan tanggung jawab atas aset telah beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan maupun proses pembangunan KDMP.

Samuji menjelaskan, pembangunan KDMP telah melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga Desa Tlogo.

Tahapan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP. Dalam forum itu disepakati lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.

Musdesus dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo. Hasil musyawarah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan koperasi.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dalam proses persiapan pembangunan, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah serta sejumlah wali murid.

Perbedaan tersebut muncul karena lokasi pembangunan berada di kawasan eks SDN Tlogo 01 yang sebagian bangunannya masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2.

Namun, Pemerintah Desa Tlogo menegaskan bangunan yang dibongkar dalam proses pembangunan merupakan bangunan gudang, bukan perpustakaan maupun ruang belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Untuk memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Samuji mengatakan sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pembangunan KDMP.

Pihak yang menyampaikan keberatan antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta sejumlah wali murid.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Tlogo, perangkat desa, dan sebagian besar masyarakat Desa Tlogo mendukung pembangunan koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus.

Sebagai informasi, SDN Tlogo 2 merupakan sekolah hasil penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.

Menutup keterangannya, Samuji kembali menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengurangi fasilitas pendidikan di Desa Tlogo.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan gudang yang telah menjadi bagian dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga pembangunan koperasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan dunia pendidikan.
(JK/Red)

Continue Reading

Nasional

BGN Bergejolak, Mitra Beri Dua Sinyal: Gembok Nasional atau Benahi Regulasi

Published

on

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi ujian berat. Setelah tiga pucuk pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, gejolak kini datang dari kalangan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebuah video yang viral sejak Selasa (14/7/2026) memperlihatkan Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaluddin Aweng, melontarkan peringatan keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Senayan.

Di hadapan anggota dewan, Syawaluddin menyuarakan kekecewaan para mitra terhadap hubungan kerja dengan BGN yang dinilai belum memberikan kepastian.

“Posisi mitra belum setara. Regulasi tidak jelas. Kalau sampai 17 Agustus tidak selesai, kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional,” tegas Syawaluddin.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan dan memicu beragam respons. Namun, tidak semua mitra sepakat dengan langkah konfrontatif tersebut.

Dari Surabaya, Ketua Asosiasi MBG Indonesia, M. Turino Junaidy, memilih pendekatan berbeda. Dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026), Turino menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi mitra seharusnya diselesaikan melalui pembenahan regulasi dan pemberian kepastian hukum, bukan penghentian layanan.

Menurut Turino, ada lima langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah dan BGN.

Pertama, hubungan antara BGN dan mitra pemilik dapur harus ditata ulang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kedua, PKS yang telah ditandatangani harus memiliki kepastian hukum dan mengikat selama program berlangsung. Aturan teknis maupun persyaratan yang telah disepakati tidak boleh diubah secara sepihak atau diberlakukan surut sehingga merugikan mitra.

Ketiga, investasi para pemilik dapur harus mendapat perlindungan. Mitra yang telah memperoleh ID pembangunan dapur dari BGN harus dijamin dapat melanjutkan hingga tahap operasional karena pemberian ID tersebut merupakan bentuk persetujuan yang memiliki konsekuensi hukum.

Keempat, pelayanan publik harus tetap berjalan. Portal layanan tidak boleh ditutup, sementara permohonan yang telah disetujui harus diproses sesuai tata kelola yang telah disepakati. Turino juga meminta setiap penyusunan regulasi baru melibatkan asosiasi yang mewakili mitra BGN agar kebijakan yang lahir tidak merugikan pelaku usaha.

Kelima, seluruh regulasi yang diterbitkan BGN harus mengikuti hirarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Turino menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan paling mendesak bagi para mitra. Sebagian besar pemilik dapur merupakan pelaku UMKM yang membangun usaha melalui investasi bersama atau patungan, sehingga membutuhkan perlindungan atas modal yang telah ditanamkan.

“Kami siap mengawal aspirasi mitra agar pengusaha daerah tidak dirugikan,” ujarnya.

Di tengah proses pembenahan tata kelola BGN pasca-kasus hukum yang menjerat tiga pimpinannya, suara para mitra kini terbelah. Sebagian memilih menekan pemerintah dengan ancaman “gembok nasional” terhadap dapur MBG, sementara sebagian lainnya mendorong penyelesaian melalui penguatan regulasi dan kepastian hukum.

Kini perhatian tertuju pada Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para mitra yang telah berinvestasi. (DON/Red)

Continue Reading

Trending