Connect with us

Peristiwa

Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

Published

on

Jayapura, — Seorang anggota Polri, Bripda Josua Ridwan Oberlin Nainggolan (22), korban penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menjalani perawatan lanjutan.

Rujukan medis dilakukan pada Selasa (3/6/2025) pukul 13.30 WIT, dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air, setelah sebelumnya Bripda Josua mendapatkan penanganan awal di RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah personel guna memperkuat pengamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

“Kami telah memerintahkan penambahan kekuatan personel untuk memperkuat pengamanan di Dekai dan wilayah sekitar, guna menjamin stabilitas keamanan dan mencegah gangguan serupa dari kelompok bersenjata,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

“Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman terhadap personel dan masyarakat. Operasi Damai Cartenz akan terus kami maksimalkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura, AKBP dr. Rommy Sebastian, M.Kes., M.H., CPM., menyampaikan bahwa kondisi Bripda Josua saat ini dalam keadaan stabil saat dirujuk.

“Pasien telah ditangani sesuai prosedur medis di Jayapura. Rujukan ke Jakarta dilakukan agar pasien mendapatkan perawatan intensif oleh tim dokter spesialis di RS Bhayangkara Kramat Jati. Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar Bripda Josua segera pulih dan bisa kembali bertugas,” ungkap dr. Rommy.

Di tempat terpisah, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa situasi di Yahukimo pasca-penyerangan kini telah terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa

“Kami pastikan situasi di Kabupaten Yahukimo, khususnya di Dekai, saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal dan personel kami tetap disiagakan untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” jelas Kombes Pol. Yusuf.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan kesembuhan Bripda Josua, serta mendukung upaya Polri dalam menciptakan Papua yang aman dan damai,” tambahnya.

Polri melalui Operasi Damai Cartenz terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (Timo)

Peristiwa

Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Published

on

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).

Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.

Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.

Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.

Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.

“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.

“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.

“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

Published

on

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)

Continue Reading

Peristiwa

62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

Published

on

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.

Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.

“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.

Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.

Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.

Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.

Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)

Continue Reading

Trending