Connect with us

Kamtibmas

Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

Published

on

Jayapura, — Seorang anggota Polri, Bripda Josua Ridwan Oberlin Nainggolan (22), korban penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menjalani perawatan lanjutan.

Rujukan medis dilakukan pada Selasa (3/6/2025) pukul 13.30 WIT, dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air, setelah sebelumnya Bripda Josua mendapatkan penanganan awal di RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah personel guna memperkuat pengamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

“Kami telah memerintahkan penambahan kekuatan personel untuk memperkuat pengamanan di Dekai dan wilayah sekitar, guna menjamin stabilitas keamanan dan mencegah gangguan serupa dari kelompok bersenjata,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

“Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman terhadap personel dan masyarakat. Operasi Damai Cartenz akan terus kami maksimalkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura, AKBP dr. Rommy Sebastian, M.Kes., M.H., CPM., menyampaikan bahwa kondisi Bripda Josua saat ini dalam keadaan stabil saat dirujuk.

“Pasien telah ditangani sesuai prosedur medis di Jayapura. Rujukan ke Jakarta dilakukan agar pasien mendapatkan perawatan intensif oleh tim dokter spesialis di RS Bhayangkara Kramat Jati. Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar Bripda Josua segera pulih dan bisa kembali bertugas,” ungkap dr. Rommy.

Di tempat terpisah, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa situasi di Yahukimo pasca-penyerangan kini telah terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa

“Kami pastikan situasi di Kabupaten Yahukimo, khususnya di Dekai, saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal dan personel kami tetap disiagakan untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” jelas Kombes Pol. Yusuf.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan kesembuhan Bripda Josua, serta mendukung upaya Polri dalam menciptakan Papua yang aman dan damai,” tambahnya.

Polri melalui Operasi Damai Cartenz terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (Timo)

Kamtibmas

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Begal dan Curanmor, Tangkap 6 Pelaku

Published

on

Kota Sorong PBD – Polresta Sorong Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam memberantas tindak kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jumat (25/7/2025), Kapolresta Sorong Kota Kombespol Amry Siahaan, S.IK, MH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sorong Barat, memaparkan perkembangan signifikan penanganan kasus kejahatan jalanan tersebut.

Belum genap sebulan bertugas di wilayah ini, Kapolresta bersama jajaran berhasil menangkap enam pelaku dalam dua jenis tindak pidana tersebut. Pada 18 Juli 2025 lalu, aparat mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.

Sementara itu, dalam kasus curanmor, Polsek Sorong Barat mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sepeda motor, serta Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua tersangka lainnya pada Rabu malam lalu. Total, kasus curanmor yang diungkap tersebar di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.

Kapolresta Amry Siahaan menegaskan, meskipun sudah mengamankan sejumlah pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa. “Kami minta para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” ujarnya.

Pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong. Koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong Kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.

(LK)

Continue Reading

Jawa Timur

Tindak Lanjuti Fatwa MUI Jatim, Tulungagung Rapatkan Barisan Bahas Sound Horeg

Published

on

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.

Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.

“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.

“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.

“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.

Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.

“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.

Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.

“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.

Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut

“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.

Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.

KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.

“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Abd)

Continue Reading

Kamtibmas

Antisipasi Bullying, Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Sekolah

Published

on

KOTA PROBOLINGGO — Upaya pencegahan terjadinya bullying terhadap anak dibawah umur dilingkungan sekolah, Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi dengan melibatkan guru dan para murid.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubsibankum Aipda Eko Purwanto S.H bersama personil memberikan edukasi seputar bullying dilingkungan anak.

Puluhan murid menyambut kegiatan ini dengan antusiasme tinggi.

Sosialisasi yang sarat akan pesan penting ini dipandu secara interaktif personel Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Melalui sosialisasi ini dapat dibahas langkah pencegahan terhadap kasus bullying.

Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini.

Seperti disampaikan Ps. Kasubsibankum, bahwa pihaknya bersama stake holder terkait akan terus secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan antisipasi bullying dikalangan anak.

“Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak – anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban,” ujarnya,Jumat (25/7).

Dalam kegiatan ini, Aipda Eko juga menjelaskan terkait dengan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak.

“Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi dirumah dan guru mengawasi di sekolah.”terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, murid diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya, dan bagaimana cara menghindarinya.

Melalui kesempatan ini, anggota Sikum juga mengajak para siswa untuk bijak bersosial media. Media sosial, juga bisa menjadi penyebab dari tindakan perundungan sesama anak.

“Penggunaan sosial media berlebih bila kita tidak hati-hati dalam menyikapinya, terdapat pengaruh negatif, seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya,” tutur Aipda Eko.

Menurutnya Bullying maupun perundungan mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual inilah yang harus diantisipasi jangan sampai terjadi. (DON)

Continue Reading

Trending