Connect with us

Jawa Timur

Pasca Insiden di SMKN 1 Kediri, Cabang Dinas Sebut Ada Kesepahaman Damai Meski Ada Laporan Polisi

Published

on

Foto: Didi Sungkono bersama Tim Kuasa hukum, dan Nyoto Darmawan usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kediri Kota, (Dok/JK).

KEDIRI, – Kuasa hukum jurnalis Nyoto Dharmawan dari Redaksi Berita Patroli secara resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut menyangkut dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dialami Nyoto saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, pada Rabu (4/6) lalu.

Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Tim Hukum Redaksi Berita Patroli di halaman Polres Kediri Kota, Kamis (5/6/2025). Didi Sungkono, selaku kuasa hukum Nyoto Dharmawan, menjelaskan kronologi dan dasar hukum pelaporan.

Dugaan Kekerasan dan Ancaman

Didi Sungkono menyatakan kliennya mengalami tindakan tidak manusiawi. “Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Didi di hadapan awak media.

Peristiwa tersebut terjadi saat Nyoto berada di dalam ruangan di SMKN 1 Kota Kediri. Didi mendeskripsikan kliennya dikepung puluhan siswa dan diintimidasi secara verbal oleh oknum Kepala Sekolah.

Puncaknya, kepala sekolah tersebut diduga menggebrak meja dan mengancam Nyoto dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya.

Dasar Hukum dan Pernyataan Mengkhawatirkan

Didi menjelaskan, laporan polisi dilayangkan dengan mendalilkan beberapa pasal, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” ujar Didi.

Lebih mengkhawatirkan, Didi mengungkapkan adanya pernyataan salah seorang siswa yang mengancam kekerasan seksual.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” kata Didi dengan nada kecewa.

Bantahan “Salah Paham” dan Jaminan Perlindungan Hukum

Didi secara tegas membantah pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut peristiwa ini sebagai “kesalahpahaman”.

“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” imbuhnya. Didi menantang jika ada tuduhan pemerasan, agar dibuktikan secara hukum.

Harapan dan Apresiasi

Didi Sungkono menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani tegas.

“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota. “Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers,” tutup Didi.

Respons Cabang Dinas Pendidikan

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, menyatakan pihaknya tetap berfokus pada pelayanan pendidikan.

Ia menyebut telah terjadi kesepahaman secara lisan untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, yang dimediasi kepolisian.

“Tadi secara lisan sudah ada Kesepahaman untuk tidak membawa ke ranah hukum yang disaksikan dan dimediasi kepolisian,” ujarnya.

Adi Prayitno menambahkan, Cabang Dinas terus memonitor kegiatan belajar mengajar dan mengamankan pelaksanaan SPMB 2025.

Menanggapi laporan polisi yang diajukan kuasa hukum, Adi menyatakan, “Terkait laporan ke polisi itu menjadi hak bersangkutan,“ pungkasnya.

(JK-RED)

Editor: Joko Prasetyo

Jawa Timur

Musda ke-8 IPHI Kota Blitar Digelar, KH. Sukri Alfi Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

Published

on

BLITAR — Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kota Blitar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-8 pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Pemerintah Kota Blitar dan diikuti oleh 110 peserta dari unsur pengurus daerah, cabang, dan ranting IPHI se-Kota Blitar.

Musda secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar, KH. Priyo Suhartono, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD IPHI Kota Blitar.

Dalam sambutannya, KH. Priyo mengapresiasi peran IPHI Kota Blitar yang dinilainya konsisten dalam membina para jamaah haji agar tetap istiqamah menjaga kemabruran sepanjang hayat.

Pada kesempatan tersebut, KH. Priyo juga menyampaikan harapannya agar kepengurusan mendatang memberi ruang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam organisasi.

“Sekretaris PD IPHI Kota Blitar ke depan cocok dari generasi muda agar lebih efektif. Saya tetap memberikan dukungan penuh,” ujar KH. Priyo.

Agenda utama Musda yakni pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi. Seluruh peserta sepakat kembali menunjuk KH. Sukri Alfi sebagai Ketua PD IPHI Kota Blitar. Dengan demikian, KH. Sukri Alfi resmi menakhodai IPHI Kota Blitar untuk masa bakti 2026–2031.

Musda juga dihadiri oleh Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, yang dalam arahannya menekankan pentingnya keikhlasan dan totalitas dalam menjalankan amanah organisasi.

“Amanah yang mulia bagi pengurus IPHI adalah berkhidmat kepada para haji mabrur sepanjang hayat. Modal utamanya adalah ikhlas dan totalitas. Selamat kepada KH. Sukri Alfi yang kembali menakhodai PD IPHI Kota Blitar periode 2026–2031,” tuturnya.

Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam Musda tersebut, di antaranya Kepala Kementerian Agama Kota Blitar KH. Kanzul, Ketua MUI Kota Blitar KH. Karim, serta Ketua PCNU Kota Blitar KH. Dr. Habib Bawafi, M.Si. Hadir pula perwakilan dari Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul, serta utusan khusus dari Pemkot dan Kemenag Kota Blitar.

Usai terpilih kembali, KH. Sukri Alfi menyampaikan rasa syukur serta memohon doa restu agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Mohon doa restu, semoga saya dapat mengemban amanat ini dengan jujur dan ikhlas,” tutur Abah Sukri.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja bersama untuk merealisasikan program-program IPHI demi terwujudnya haji yang mabrur sepanjang hayat,” tambahnya.

Selain pemilihan ketua, Musda ke-8 PD IPHI Kota Blitar juga menghasilkan sejumlah program kerja strategis yang difokuskan pada penguatan pembinaan jamaah haji, sejalan dengan visi besar IPHI, yakni mewujudkan Haji Mabrur Sepanjang Hayat. (DON/Jf)

Continue Reading

Jawa Timur

Lampu Lalu Lintas Teronggok, Bupati Tulungagung Ultimatum Keras Kadishub: “Jangan Kerja Biasa-Biasa!”

Published

on

TULUNGAGUNG — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Iswahyudi, mendapat ultimatum keras dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyusul ditemukannya lampu traffic light yang tergeletak dan tak terurus di perempatan simpang empat Apotik Kemuning, Tulungagung.

Ultimatum tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah langsung oleh Bupati Gatut Sunu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar di Jalan Teuku Umar, tepatnya dari Perempatan 55 ke arah utara.

Dalam video tersebut, Bupati terlihat geram melihat lampu lalu lintas yang seharusnya sudah terpasang, namun justru dibiarkan teronggok tanpa kejelasan.

Dengan nada tegas, ia menegur langsung Kepala Dinas Perhubungan yang dinilainya bekerja tidak maksimal.

“Panjenengan tidak boleh kerja yang biasa-biasa saja. Kerja harus maksimal. Kalau tidak mau, nanti saya evaluasi,” tegas Gatut Sunu kepada Iswahyudi.

Selain menyoroti kinerja Dishub, Bupati juga menilai adanya ketidaksinkronan komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, lemahnya koordinasi berdampak langsung pada keterlambatan dan kekacauan di lapangan.

Sikap tegas Bupati Gatut Sunu tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Sebagian warga mengapresiasi langkah cepat dan keberanian Bupati dalam menegur langsung bawahannya di ruang publik.

Namun, tak sedikit pula yang menilai sasaran teguran seharusnya diarahkan ke OPD lain.

H, salah satu warga Tulungagung yang menyaksikan video tersebut, menilai bahwa tanggung jawab utama justru berada pada Dinas PUPR.

“Dari awal yang membangun kan Dinas PU. Seharusnya yang mendapat teguran adalah Kepala Dinas PU, karena pemborongnya tidak memasang kembali lampu lalu lintas tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12).

Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat, ketegasan Bupati Gatut Sunu dalam memimpin jajarannya tetap mendapat simpati luas.

Warga berharap langkah tersebut menjadi awal dari pembenahan serius lintas OPD, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur, serta penguatan pengawasan dan audit anggaran secara tegas dan transparan di seluruh instansi pemerintahan Tulungagung. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Disorot, Sekolah di Tulungagung Hadapi Realita Lapangan

Published

on

TULUNGAGUNG – Sejumlah sekolah di Kabupaten Tulungagung menggelar agenda pengambilan rapor semester ganjil pada Jumat (19/12/2025). Momentum tersebut menjadi sorotan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang mendorong pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).

Sebagaimana diketahui, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Desember 2025.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor sebagai upaya meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Dalam instruksinya, BKKBN menekankan pentingnya kehadiran ayah saat menerima hasil belajar anak di sekolah. Kehadiran tersebut diharapkan menjadi bentuk keterlibatan langsung ayah dalam memahami capaian akademik sekaligus kondisi psikologis anak.

Program GEMAR pada dasarnya digagas untuk memperkuat peran ayah dalam tumbuh kembang anak.

Selama ini, pengambilan rapor kerap identik dengan kehadiran ibu. Dengan adanya gerakan ini, pemerintah berharap peran ayah dalam pendidikan anak menjadi lebih aktif dan seimbang.

Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di kalangan sekolah maupun orang tua. Sejumlah sekolah di Tulungagung mengaku kesulitan menerapkan aturan tersebut secara ketat. Faktor pekerjaan, jarak tempat kerja, hingga kebiasaan lama menjadi alasan banyak ayah tidak dapat hadir saat pengambilan rapor.

Akibatnya, ibu tetap menjadi pihak yang paling banyak mengambil rapor siswa.

Seorang wali kelas di salah satu sekolah di Tulungagung yang enggan disebutkan namanya menyatakan pihak sekolah tidak bisa menolak kehadiran ibu.

“Kami memahami maksud baik gerakan ini, tetapi kondisi di lapangan berbeda. Yang terpenting orang tua hadir dan bisa berdiskusi dengan guru mengenai perkembangan anak,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang mendukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk mendorong kesetaraan peran orang tua dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Namun, sebagian orang tua juga menyampaikan keberatan. Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas sosial, terutama bagi keluarga dengan ayah yang bekerja di luar kota atau memiliki jam kerja yang tidak fleksibel.

“Suami saya bekerja untuk menafkahi keluarga dan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya hanya untuk mengambil rapor. Selama ini saya yang lebih sering berkomunikasi dengan guru,” ungkap J, salah satu wali murid.

Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan keluarga di tingkat sekolah.

Meski niat baik BKKBN patut diapresiasi, fleksibilitas dalam penerapan tetap diperlukan agar tujuan utama, yakni meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak, dapat tercapai tanpa mengabaikan kondisi nyata di masyarakat. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending