Redaksi
Eks Sekda Mangkir, Upacara Pelantikan Jadi Drama: Birokrasi Tulungagung Memanas

TULUNGAGUNG — Gejolak pasca reposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, kian meruncing dan menyeret lingkungan birokrasi ke suasana penuh ketidakpastian.
Agenda pelantikan tunggal Tri Hariadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung yang semula diproyeksikan sebagai panggung konsolidasi kekuasaan justru berubah menjadi tontonan antiklimaks.
Upacara yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB, Jumat (12/12), mendadak molor hingga mendekati tengah hari.
Para pejabat terlihat saling berbisik, sementara satu kursi terlantik yang disediakan untuk Tri Hariadi dibiarkan kosong menjadi simbol gamblang dari drama birokrasi yang sedang bergulir.
Sehari sebelumnya, nama Tri Hariadi tercatat jelas dalam urutan pejabat yang akan dilantik Jumat (11/12/25).
Ketidakhadirannya kala itu diklaim “karena suatu hal”, sehingga pemerintah daerah menyiapkan pelantikan susulan khusus untuk dirinya.
Namun pada hari yang telah ditetapkan, kejadian serupa terulang. Tanpa pemberitahuan jelas, ia kembali tak muncul. Kursi pelantikan tetap kosong selama berjam-jam, membuat suasana menjadi tegang dan penuh tanda tanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengonfirmasi bahwa agenda pelantikan akhirnya dibatalkan karena pejabat yang bersangkutan tidak hadir.
Dia menyebutkan bahwa undangan resmi sudah dikirim dan diterima oleh Sekretaris Pribadi (Sekpri) Tri Hariadi.
“Sejak kemarin telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa melakukan konfirmasi lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, Tri Hariadi dijadwalkan hadir pukul 08.30 WIB, namun hingga pukul 09.00 tidak ada tanda-tanda kehadiran. Panitia kembali menunggu hingga pukul 10.00, lalu pukul 11.00 wib tetapi kursi tetap kosong.
“Karena itu pelantikan dinyatakan batal,” tegasnya.
Polemik ini memantik gelombang spekulasi baru mengenai dinamika internal pascareposisi mendadak Tri Hariadi dari jabatan Sekda posisi tertinggi dalam struktur ASN daerah.
Birokrasi Tulungagung kini memasuki babak baru yang sarat ketegangan, dan publik menunggu bagaimana drama ini akan berlanjut. (DON/Red)
Redaksi
Skandal THR dan Solar di DLH Tulungagung: Anak Kepala Dinas Diduga Otak Pungli

TULUNGAGUNG— Beredarnya proposal THR dan pencurian solar oleh oknum petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung berbuntut panjang. Nama Zidny, sopir truk sampah yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Disdukcapil, mendadak jadi sorotan publik.
Praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) ini pertama kali terungkap setelah beredarnya proposal berjudul “Pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan”. Dokumen tersebut disebut-sebut diedarkan secara masif ke kantor dinas, puskesmas, hingga sekolah di Kabupaten Tulungagung.
Namun yang lebih mencengangkan, Zidny tak hanya dikaitkan dengan peredaran proposal THR nakal tersebut. Ia juga diduga menjadi aktor di balik maraknya pencurian bahan bakar solar pada armada truk pengangkut sampah milik DLH.
“Saya juga dapat foto edarannya dari beberapa dinas lainnya,” ujar Edi, Kepala UPT depo pengangkutan sampah Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kepala Bidang terkait di DLH Tulungagung, Ginanjar, justru memberikan pernyataan yang mengundang tanya.
Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut meskipun kabarnya sudah berlangsung lama di lingkungan kerjanya.
“Saya tidak tahu kalau ternyata depo pengangkutan sampah melakukan hal tersebut. Nanti akan kita lakukan perbaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Praktik meminta THR kepada instansi lain ini jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi yang melanggar kode etik bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru tahun 2026 pun dengan tegas melarang ASN meminta atau menerima dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Masyarakat Tulungagung kini geram. Pasalnya, dua kasus mencolok terjadi di institusi yang sama dengan melibatkan nama yang sama. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut memiliki koneksi dengan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Jika benar ada oknum sopir yang merupakan anak pejabat terlibat dalam dua kasus ini, publik berhak mendapat penjelasan. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkab Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan maling solar dan pungli THR yang mencoreng wajah birokrasi ini. Akan ada oknum yang dipecat, atau justru kasus ini bakal menguap begitu saja. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Demokrasi Kerakyatan dalam Sorotan: Hasto Kristiyanto Angkat Gagasan Restrukturisasi Politik di Forum PA GMNI

Jakarta— Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengangkat pentingnya gagasan restrukturisasi politik Indonesia dalam Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Rabu (11/3/2026).
Dialog yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI di Jakarta tersebut mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.” Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, serta tokoh masyarakat untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah dinamika politik kontemporer.
Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijaga melalui perangkat regulasi, tetapi harus terus dirawat melalui substansi nilai yang berpihak pada rakyat.
Menurut Arief, keseimbangan antara hukum, institusi negara, dan kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sehat dan berkeadaban.
Dalam paparannya, Hasto menilai bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era Reformasi Indonesia 1998 perlu terus dikaji secara kritis agar tidak kehilangan arah ideologisnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan kalangan masyarakat sipil, muncul pertanyaan reflektif mengenai apakah Indonesia memerlukan sebuah pembaruan demokrasi yang lebih substantif, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai Reformasi 2.0.
“Pertanyaan ini bukan sekadar kritik politik, tetapi refleksi historis mengenai sejauh mana cita-cita reformasi telah benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan bernegara,” ujar Hasto.
Ia mencontohkan sejumlah perkembangan kebijakan dan perubahan regulasi yang memunculkan perdebatan di ruang publik.
Di antaranya adalah perubahan kebijakan terkait peran Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP), meningkatnya sorotan terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, serta berbagai revisi regulasi strategis seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan regulasi sektor BUMN dan minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Hasto, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam kajian intelektualnya, Hasto juga mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir Indonesia menghadapi kecenderungan yang dalam literatur politik disebut sebagai populisme otoriter.
Konsep tersebut menggambarkan situasi ketika kekuasaan politik cenderung terkonsolidasi secara lebih terpusat, sementara legitimasi publik tetap dijaga melalui berbagai kebijakan populis yang menyasar masyarakat luas.
Lebih jauh, Hasto mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dibangun di atas fondasi ideologi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan politik.
Ia mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi lahir dari kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik.
“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan bukanlah milik individu, melainkan lahir dari tindakan kolektif masyarakat. Karena itu, ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, demokrasi berisiko kehilangan basis partisipatifnya,” kata Hasto.
Dalam semangat pemikiran kerakyatan yang juga diwariskan oleh Sukarno melalui gagasan Marhaenisme, Hasto menegaskan bahwa restrukturisasi politik harus mengembalikan orientasi demokrasi pada kepentingan rakyat kecil sebagai pemegang kedaulatan sejati.
“Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral semata. Demokrasi harus memastikan bahwa negara hadir melindungi dan memberdayakan rakyat, khususnya kaum kecil yang menjadi fondasi kehidupan bangsa,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hasto, restrukturisasi politik yang dibicarakan dalam forum PA GMNI bukan sekadar perubahan regulasi atau desain kelembagaan, melainkan upaya memperkuat kembali arah ideologis demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan semangat gotong royong.
Dialog nasional yang diselenggarakan PA GMNI tersebut diharapkan menjadi ruang intelektual untuk merumuskan gagasan pembaruan demokrasi Indonesia yang lebih berakar pada nilai kebangsaan dan keberpihakan kepada rakyat. (By/Red)
Redaksi
Ketua Pembina Al Azhaar Sebut: Sunat Anggaran Menu MBG Sama dengan Korupsi, Satgas MBG Diminta Turun ke SDN 1 Tertek

TULUNGAGUNG — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kembali mendapat sorotan. Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru, Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa mitra penyedia makanan merupakan tumpuan utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan kualitas gizi bagi para penerima manfaat (PM).
Karena itu, ia mengingatkan bahwa mitra penyedia tidak diperbolehkan mengurangi biaya maupun kualitas menu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan korupsi karena mengurangi hak gizi anak-anak.
“Jika mitra mengurangi biaya atau kualitas menu, itu sama saja merampas hak penerima manfaat. Secara prinsip, itu bisa dikategorikan sebagai korupsi,” tegasnya.
Ia juga mendorong para penerima manfaat, termasuk wali murid dan pihak sekolah, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan menu MBG yang tidak sesuai standar.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Satgas MBG agar pengawasan terhadap program berjalan maksimal.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Tertek, Tulungagung, yang disampaikan kepada awak media 90detik.com.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa menu MBG yang dibagikan kepada siswa hanya bernilai sekitar Rp 6.750.
“Nilai menu makanan itu seharga 6.750 ribu rupiah”, ungkapnya, Kamis(12/3).
Menu yang diterima siswa disebut hanya terdiri dari jeruk hijau, tempe, serta baceman ayam dengan porsi kecil. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar menu MBG yang seharusnya dipenuhi oleh mitra penyedia makanan.
Menanggapi temuan itu, Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru meminta Satgas BGN Kabupaten Tulungagung untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan evaluasi.
Menurutnya, langkah cepat sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan tidak merusak tujuan utama program MBG, yakni meningkatkan gizi anak-anak sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa jika mitra penyedia yang telah diperingatkan tetap melakukan pelanggaran, maka perlu dibuat laporan khusus untuk diteruskan kepada Satgas BGN tingkat provinsi hingga BGN pusat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penindakan bisa dilakukan secara lebih tegas sehingga kualitas program MBG tetap terjaga dan benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa sebagai penerima program. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi5 hari agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi3 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi1 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi5 hari agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi2 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Redaksi1 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi3 hari agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung








