Redaksi
Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

Jakarta— Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitas tersebut tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang senantiasa mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.
Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik (best effort) yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.
Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.
Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum.
Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.
Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.
Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan.
Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur dan terpadu. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi yang memadai serta pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.
Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.
Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar.
Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, sekaligus instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.
Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.
Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi.
Dalam konteks aktual, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.
Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dokter sebagai individu, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.
Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif.
Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada pendekatan konfrontatif. Nilai-nilai ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.
Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.
Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Dalam perspektif Marhaenisme, dokter terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah bukanlah elite yang patut dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi kepada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.
Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.
Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.
Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.
Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mekanisme mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara. (By/Red)
Oleh: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028.
Redaksi
Sidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/11/2026), diwarnai keberatan sejumlah saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut menjadi perhatian setelah beberapa saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa mengaku tidak leluasa menyampaikan keterangan. Mereka menilai sejumlah penjelasan kerap dipotong, disertai teguran bernada keras, bahkan sebelum substansi yang hendak disampaikan selesai diuraikan.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap bagaimana majelis hakim memberikan ruang yang berimbang bagi saksi yang dihadirkan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Baroroh, sekretaris pribadi (Sekpri) Ibu Bupati Ny. Endang, yang memberikan keterangan mengenai uang dalam tas ransel senilai sekitar Rp30,5 juta serta uang Rp200 juta yang dikaitkan dengan OTT KPK pada 11 April 2026.
Di hadapan persidangan, Baroroh mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar penjelasan dari Oky, staf Bagian Umum, mengenai tas ransel berisi uang sekitar Rp30,5 juta. Uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, merupakan uang “rembes” perjalanan dinas ajudan dan Sekpri bulan April 2026 yang belum diganti Bagian Umum.
Baroroh juga menjelaskan bahwa saat dirinya menanyakan uang Rp200 juta yang diberitakan sebagai barang bukti OTT KPK, Oky menyampaikan bahwa uang tersebut diambil dari brankas Bagian Umum.
Namun, ketika keterangan itu disampaikan, Hakim Ketua I Made Yulianda, S.H., M.H., mempertanyakan kapasitas saksi serta pengetahuannya mengenai rincian uang di dalam brankas Bagian Umum.
Baroroh mengakui tidak mengetahui seluruh rincian uang tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak saksi, suasana kemudian memanas setelah saksi mendapat teguran agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbohong.
Saksi mengaku keberatan karena merasa keterangannya belum selesai disampaikan, sementara dirinya telah menjawab berdasarkan informasi yang memang diketahui.
Sorotan berikutnya datang dari Hery Widodo, saksi a de charge yang memberikan penjelasan mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN dari status kepegawaian maupun jabatan.
Hery menyampaikan pandangan bahwa sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani seseorang tidak otomatis dapat langsung dieksekusi. Menurutnya, surat pernyataan sepihak tidak bisa disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen tersebut, dalam pandangan Hery, dapat menjadi alat bukti, tetapi akibat hukum dan pelaksanaannya tetap harus diuji berdasarkan isi dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika hendak menjelaskan lebih jauh argumentasi tersebut, Hakim Ketua I Made Yulianda disebut menyela dengan pernyataan agar saksi “jangan menyesatkan ASN”.
Hery merasa tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menguraikan dasar pandangan hukumnya. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang persidangan.
Usai sidang, Hery menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemeriksaan yang menurutnya tidak memberikan ruang memadai bagi saksi untuk menyampaikan keterangan secara utuh.
“Saya datang ke persidangan dengan itikad baik, dengan harapan besar bahwa ruang sidang adalah tempat di mana kebenaran materiil akan dicari, didalami, dan diuji secara objektif. Saya berharap dapat menyampaikan keterangan saya secara utuh, bebas, dan tanpa tekanan,” ungkap Hery kepada 90detik.com Rabu(4/11).
Dirinya mengaku beberapa kali keterangannya dipotong dan dibatasi sehingga tidak dapat menjelaskan latar belakang persoalan secara kronologis dan komprehensif.
“Padahal, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah dan seharusnya digali secara mendalam,” lanjutnya.
Hery juga menyayangkan tidak adanya kesempatan yang menurutnya cukup untuk mendalami substansi, konteks, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
“Saya merasa hakim lebih mengejar percepatan persidangan daripada menggali kebenaran yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Pihaknya menilai situasi tersebut membuat haknya sebagai saksi untuk didengar secara berimbang atau audi alteram partem terasa tercederai.
“Kekecewaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan jeritan nurani seorang warga negara yang ingin diperlakukan adil di hadapan hukum. Saya sangat menghormati Majelis Hakim, namun siapa pun juga berhak mendapatkan proses peradilan yang fair, transparan, dan manusiawi,” ujarnya.
Persoalan lain muncul ketika mantan Camat Ngantru memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di tingkat kecamatan.
Saksi menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan tetap diupayakan berjalan meskipun belum tersedia anggaran. Menurut keterangannya, sebagian kebutuhan kegiatan tersebut didukung dari tambahan penghasilan pribadi yang bersumber dari kegiatan PPATs.
Namun, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H., meminta saksi menunjukkan bukti pendapatan PPATs tersebut.
Saksi menyatakan keberatan karena menganggap hal itu merupakan pendapatan pribadi yang sah dan merasa tidak nyaman apabila harus membuka rincian pendapatannya di ruang persidangan.
Peristiwa ini turut memunculkan diskusi mengenai relevansi pertanyaan dalam pembuktian serta batas antara kepentingan pemeriksaan perkara dan informasi pribadi saksi.
Tak hanya soal pemotongan keterangan, pihak saksi juga menyoroti kesan adanya perbedaan perlakuan antara saksi pembela dan JPU KPK.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak saksi, saksi a de charge merasa lebih sering mendapat teguran, sementara JPU KPK dinilai lebih leluasa selama persidangan, termasuk ketika menggunakan telepon genggam.
Bahkan, terdapat teguran kepada saksi pembela agar duduk tegak, sementara menurut pengamatan pihak saksi, perlakuan serupa tidak diberikan kepada JPU KPK.
Kesan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keberatan terhadap suasana persidangan hari itu.
Meski demikian, penilaian mengenai adanya perbedaan perlakuan tersebut masih merupakan pandangan pihak saksi dan perlu dikonfirmasi kepada majelis hakim maupun JPU KPK.
Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan memimpin persidangan, mengatur ketertiban, serta mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip imparsialitas dan memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh saksi.
Keterangan saksi a de charge merupakan bagian dari proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan hanya karena berasal dari pihak terdakwa. Sebaliknya, keterangan tersebut harus diuji secara kritis sebagaimana keterangan saksi yang diajukan penuntut umum.
Begitu pula pandangan Hery Widodo mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN. Argumentasi tersebut perlu ditempatkan sebagai pendapat saksi yang harus diuji berdasarkan fakta, isi dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian peristiwa di Ruang Cakra tersebut akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah pemotongan keterangan merupakan bagian dari pengendalian persidangan, atau justru membuat saksi pembela kehilangan kesempatan menjelaskan fakta secara utuh?
Apakah standar ketertiban dan etika persidangan telah diterapkan secara setara kepada seluruh pihak?
Dan bagaimana majelis hakim memastikan bahwa keterangan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa sama-sama memperoleh ruang pemeriksaan yang proporsional?
Keberatan saksi tentu tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan hakim. Namun, setiap keberatan yang menyangkut proses persidangan patut menjadi perhatian demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebab, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui palu hakim. Keadilan juga harus terasa dalam setiap proses, setiap pertanyaan, dan setiap kesempatan bagi seseorang untuk menyampaikan kebenaran yang diketahuinya.
Persidangan perkara korupsi harus menjadi panggung pembuktian yang objektif, bukan ruang yang menimbulkan kesan bahwa suara salah satu pihak kurang memperoleh tempat.
Integritas peradilan pada akhirnya tidak hanya dinilai dari amar putusan, tetapi juga dari bagaimana proses menuju putusan itu dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memihak. (DON/Red)
Redaksi
Polres Blitar Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

BLITAR – Jajaran Polsek Polres Blitar melakukan pemantauan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Minggu (18/10), guna memastikan kondisi stok dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap terpantau.
Selain melakukan monitoring stok BBM, Anggota Jajaran Polsek Polres juga mengintensifkan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak Panic buying dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, terlebih hingga melakukan penimbunan.
Menurutnya, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara berlebihan justru berpotensi mengganggu pemerataan pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.
Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Blitar.
Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan BBM di sebagian besar SPBU yang dipantau masih tersedia, dengan jumlah stok yang bervariasi untuk jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, anggota jajaran Polsek dan anggota Polres melaksanakan patroli dan pelayanan pengamanan di area SPBU.
Dari hasil patroli, antrean pengisian BBM terpantau normal, lancar, dan terkendali. Antrean kendaraan yang ada masih berada di dalam area SPBU sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.
Kegiatan monitoring dan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Jef/Hms)
Redaksi
Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, genap berusia 75 tahun pada 17 Oktober 2026. Momen pertambahan usia ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.
Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Perjalanan hidupnya mencakup kiprah di bidang militer, politik, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.
Peringatan ulang tahun ke-75 ini dapat menjadi momentum refleksi atas perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus pengingat akan pentingnya persatuan, gotong royong, dan semangat membangun Indonesia.
Ucapan selamat dan doa turut mengiringi pertambahan usia Presiden Prabowo Subianto. Harapan akan kesehatan, kebijaksanaan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas kenegaraan menjadi bagian dari doa yang disampaikan pada momen istimewa tersebut.
Di usia ke-75 tahun ini, masyarakat Indonesia diharapkan terus menjaga persatuan dan berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Selamat ulang tahun ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoPKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
Redaksi11 jam agoSidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot
Peristiwa2 minggu agoLKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
Opini2 minggu agoSantri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi
TNI & Polri2 minggu agoPangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Redaksi3 minggu agoPrabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75 Humas Polri
TNI & Polri2 minggu agoHUT ke-75 Humas Polri, Polres Blitar Kota Salurkan Bingkisan untuk Warga Kurang Mampu











