Connect with us

Redaksi

Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

Published

on

Jakarta— Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitas tersebut tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang senantiasa mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.

Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik (best effort) yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.

Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.

Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum.

Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.

Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan.

Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur dan terpadu. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi yang memadai serta pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.

Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.

Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar.

Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, sekaligus instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.

Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi.

Dalam konteks aktual, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.

Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dokter sebagai individu, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.

Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif.

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada pendekatan konfrontatif. Nilai-nilai ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.

Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.

Dalam perspektif Marhaenisme, dokter terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah bukanlah elite yang patut dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi kepada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.

Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.

Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.

Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.

Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mekanisme mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara. (By/Red)

Oleh: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028.

Redaksi

Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Published

on

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Published

on

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).

Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.

Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.

Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.

Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.

Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Published

on

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.

Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.

Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.

Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.

Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.

Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.

Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.

Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.

Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.

Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.

Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.

Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.

Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.

Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.

Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.

Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.

Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.

Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.

Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.

Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.

Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.

Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.

Continue Reading

Trending