Redaksi
Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

Jakarta— Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitas tersebut tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang senantiasa mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.
Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik (best effort) yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.
Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.
Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum.
Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.
Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.
Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan.
Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur dan terpadu. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi yang memadai serta pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.
Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.
Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar.
Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, sekaligus instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.
Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.
Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi.
Dalam konteks aktual, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.
Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dokter sebagai individu, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.
Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif.
Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada pendekatan konfrontatif. Nilai-nilai ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.
Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.
Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Dalam perspektif Marhaenisme, dokter terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah bukanlah elite yang patut dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi kepada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.
Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.
Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.
Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.
Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mekanisme mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara. (By/Red)
Oleh: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028.
Redaksi
HUT ke-18 Gerindra Jatim Diwarnai Santunan Anak Yatim, Ahmad Baharudin Tegaskan Soliditas Kader Daerah

SURABAYA — Semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayungsari Barat No. 14, Surabaya, Jumat (6/2/2026).
Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra tersebut ditandai dengan penyerahan santunan kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk komitmen partai terhadap kesejahteraan sosial. Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Timur serta perwakilan DPC kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Wakil Bupati Tulungagung yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut hadir dalam acara tasyakuran tersebut. Kehadirannya menegaskan soliditas kader Gerindra di daerah dalam mendukung visi dan arah perjuangan partai.
Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga diisi dengan doa bersama serta kegiatan sosial berupa santunan anak yatim. Hal ini selaras dengan arahan DPP Partai Gerindra agar peringatan HUT partai lebih menekankan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa usia 18 tahun merupakan momentum penting bagi Partai Gerindra untuk semakin matang dalam berpolitik dan semakin dekat dengan rakyat.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk rasa syukur. Sesuai arahan pusat, perayaan HUT kali ini difokuskan pada kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat, salah satunya melalui doa bersama dan santunan anak yatim,” ujar Baharudin di sela-sela acara.
Dirinya berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial yang ditunjukkan dalam peringatan HUT di tingkat provinsi ini dapat terus diimplementasikan hingga ke tingkat akar rumput, khususnya di Kabupaten Tulungagung.
“Ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat solidaritas kader serta pengabdian kita kepada masyarakat, khususnya di Tulungagung,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Baharudin berharap Partai Gerindra ke depan semakin solid dan konsisten dalam mengawal aspirasi rakyat.
“Semoga Partai Gerindra semakin jaya, terus mengawal kepentingan rakyat, dan membawa Indonesia ke arah yang lebih maju,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Ribuan Warga PSHT Padati Alun-Alun Madiun, Tolak Parluh 2026 Kubu Murjoko

Madiun — Gelombang massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq memadati kawasan Alun-Alun Kota Madiun dalam aksi unjuk rasa damai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan digelar oleh pihak Murjoko HW dan Tono Sunaryanto di Padepokan Agung Madiun.
Massa yang datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menyuarakan penolakan terhadap agenda Parluh yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas hukum serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua I Bidang Keorganisasian PP PSHT di bawah kepemimpinan M. Taufiq, Agus Susilo, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kejelasan badan hukum organisasi PSHT. Dia menyatakan bahwa berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, pihak Murjoko tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili PSHT.
“Saudara Murjoko HW dan Tono Sunaryanto tidak punya hak untuk mewakili organisasi setelah terbit Badan Hukum PSHT dengan kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Itu clear di situ,” ujar Agus Susilo saat ditemui di titik aksi Pertigaan Matigondo.
Menurutnya, jika pihak Murjoko tetap memaksakan pelaksanaan Parluh tanpa dasar hukum dan kebijakan negara, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.
“Kalau ternyata mereka masih ngeyel untuk melaksanakan Parapatan Luhur tidak atas dasar keputusan hukum dan kebijakan negara, maka kami anggap mereka melakukan pemberontakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Susilo menyoroti sikap aparat keamanan dan PB IPSI yang dinilai tidak sepenuhnya mengindahkan keputusan hukum yang telah sah. Ia merujuk pada Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa hanya satu kepengurusan yang sah secara hukum dan berhak menggunakan nama serta atribut PSHT.
“Badan hukum kita diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya pemerintah pusat sudah memberikan legitimasi. Kalau di Madiun masih memaksakan Parluh, itu jelas tidak sesuai hukum. Apalagi jika dikesankan ada perlindungan dengan rencana pengamanan (Renpam), ini justru menjadi pelanggaran,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh rangkaian putusan pengadilan, mulai dari PTUN hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami tegas menolak Parluh 2026 dari pihak Murjoko. Bahkan Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah melalui SK Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025,” ungkap Welly.
Meski diikuti massa dalam jumlah besar, Agus Susilo menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung damai dan berada dalam satu komando. Ia meminta aparat tidak bersikap berlebihan karena tidak ada niat untuk menciptakan kericuhan.
“Kami ini orang baik semua, tidak ada niat jahat untuk bikin rusuh. Kalau Murjoko tidak melaksanakan Parluh, kami akan pulang ke ranting dan cabang masing-masing,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga memperingatkan bahwa apabila aspirasi warga PSHT terus diabaikan, pihaknya siap mengerahkan massa yang lebih besar dari seluruh cabang PSHT se-Indonesia hingga luar negeri. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi di media sosial demi menjaga persaudaraan.
“Jangan meremehkan kekuatan kita. Aksi ini murni untuk menegakkan keadilan dan menjaga ajaran PSHT yang sebenarnya,” pungkas Agus. (DON/Red)
Redaksi
Ratusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum

Madiun — Eskalasi konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh kubu Murjoko.
Aksi penolakan tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas menghentikan rencana Parluh 2026 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Massa menilai rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa semata-mata untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia mengkritik sikap aparat yang kerap menggunakan alasan keamanan, namun dinilai abai terhadap penegakan hukum.
“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling di hadapan awak media.
Dirinya menegaskan bahwa situasi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak patuh pada aturan hukum negara. Kyai Beling secara tegas meminta pihak Murjoko menghormati putusan hukum terkait status badan hukum PSHT.
“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.
Landasan Hukum SK Menkum 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.
“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah,” jelas Welly.
Pihaknya memaparkan bahwa legalitas kepemimpinan M. Taufiq merupakan hasil proses hukum panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, di antaranya Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.
Pihak PSHT kubu Muhammad Taufiq pun mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas, karena aktivitas kubu lawan dinilai sebagai kegiatan ilegal yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin badan hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami juga memohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan berkeadilan,” pungkas Welly. (DON/Red)
Nasional2 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Jawa Timur1 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi2 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Jawa Timur2 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk
Redaksi2 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Jawa Timur2 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur1 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki













