Redaksi
Muchdi PR, Gerindra, dan Jejak Nasionalisme Kerakyatan dalam Pemerintahan Prabowo

Jakarta— Dalam politik Indonesia, ada tokoh yang hidup dalam sorotan publik, dan ada pula yang bekerja dalam senyap. Ada yang dikenang melalui pidato dan gestur politiknya, sementara yang lain meninggalkan jejak lewat gagasan, jejaring, serta peran historis yang kerap luput dari perbincangan populer. Purwoprandjono atau Muchdi PR lebih tepat ditempatkan dalam kategori kedua.
Nama Muchdi PR memang tidak pernah sepenuhnya lepas dari kontroversi. Namun, membatasi pembacaan terhadap dirinya semata-mata pada kontroversi justru menyederhanakan sejarah politik Indonesia pascareformasi secara tidak adil.
Dalam konteks kelahiran Partai Gerindra dan arah nasionalisme kerakyatan yang kini menjadi salah satu ciri pemerintahan Prabowo Subianto, peran Muchdi PR layak dibaca ulang secara lebih jernih, proporsional, dan historis.
Gerindra tidak lahir dari ruang hampa. Partai ini berdiri pada 2008, di tengah kelelahan publik terhadap liberalisasi politik dan ekonomi pascareformasi yang dinilai gagal menghadirkan keadilan sosial.
Demokrasi prosedural memang berjalan, tetapi ketimpangan sosial justru semakin menajam. Oligarki ekonomi menguat, negara tampak melemah di hadapan pasar, dan rakyat kecil merasa kian jauh dari pusat pengambilan keputusan.
Dalam konteks itulah Gerindra dibentuk sebagai partai korektif. Prabowo Subianto tampil sebagai figur utama dan simbol perlawanan terhadap arus dominan politik liberal. Namun, di balik figur Prabowo, terdapat sejumlah aktor yang membantu merumuskan fondasi ideologis partai dan Muchdi PR adalah salah satunya.
Muchdi bukan politisi elektoral. Ia tidak dikenal sebagai orator publik atau pemburu popularitas. Latar belakangnya sebagai perwira tinggi TNI dan pejabat intelijen membentuk wataknya sebagai figur strategis, bukan figur panggung. Kontribusinya dalam Gerindra bersifat konseptual dan struktural: ikut merumuskan gagasan tentang negara kuat, nasionalisme, dan keberpihakan pada rakyat dalam bahasa yang realistis, bukan utopis.
Gagasan ini penting. Banyak partai berbicara tentang “kerakyatan”, tetapi terjebak dalam populisme kosong. Sejak awal, Gerindra mencoba menggabungkan nasionalisme klasik dengan tuntutan keadilan sosial kontemporer.
Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai aktor aktif yang melindungi kepentingan nasional dan rakyat kecil. Dalam paradigma ini, negara tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar, apalagi pada kepentingan modal besar.
Jejak pemikiran tersebut sejalan dengan latar ideologis Muchdi PR. Sebagai bagian dari Generasi 1966, ia dibentuk oleh pengalaman politik yang memandang negara sebagai alat koreksi atas ketimpangan dan ketidakadilan, bukan sekadar arena kompetisi elite.
Latar keluarganya yang dekat dengan tradisi Islam politik baik Masyumi maupun NU memberi warna nasionalisme yang tidak antiagama, tetapi juga tidak terjebak pada sektarianisme.
Relasi antara Muchdi PR dan Prabowo Subianto kerap disalahpahami sebagai relasi personal atau transaksional. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, relasi tersebut lebih tepat dibaca sebagai relasi paradigmatik.
Keduanya berbagi pandangan bahwa Indonesia membutuhkan negara yang kuat, berdaulat, dan berani mengambil posisi strategis dalam ekonomi global. Negara tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri.
Pandangan ini kini menemukan momentumnya dalam pemerintahan Prabowo. Program makan bergizi gratis, penguatan peran negara dalam sektor pangan dan energi, hilirisasi sumber daya alam, serta penekanan pada stabilitas nasional bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba.
Ia merupakan artikulasi kebijakan dari gagasan nasionalisme kerakyatan yang telah lama diperdebatkan dan dirumuskan termasuk pada fase awal kelahiran Gerindra.
Di titik inilah kontribusi Muchdi PR menjadi relevan. Ia adalah bagian dari generasi aktor yang memahami negara bukan hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari dalam mesin kekuasaan itu sendiri.
Pengalaman di militer dan intelijen memberinya perspektif tentang pentingnya stabilitas, ketahanan nasional, dan kapasitas negara. Perspektif ini membantu memastikan bahwa wacana kerakyatan tidak jatuh pada romantisme rakyat yang rapuh secara institusional.
Tentu saja, membicarakan Muchdi PR tanpa menyebut kontroversi adalah mustahil. Namun, narasi yang berimbang tidak identik dengan penghapusan sejarah. Sebaliknya, ia menuntut kedewasaan publik untuk memisahkan perdebatan yuridis, penilaian moral, dan kontribusi ideologis. Banyak negara besar mampu mengakui kompleksitas tokoh-tokoh pembentuknya tanpa terjebak pada penilaian hitam-putih.
Dalam demokrasi yang matang, seseorang dapat menjadi figur kontroversial sekaligus aktor historis. Muchdi PR adalah produk zamannya zaman ketika negara dikelola dengan logika kekuasaan yang berbeda dari hari ini. Namun, sebagian gagasannya tentang kedaulatan, peran negara, dan keberpihakan sosial justru tetap relevan, bahkan semakin mendesak, di tengah tantangan global saat ini.
Membaca ulang peran Muchdi PR dalam konteks Gerindra dan pemerintahan Prabowo bukanlah upaya glorifikasi. Ini adalah usaha memahami bagaimana gagasan politik lahir, berkembang, dan menemukan bentuk kebijakannya. Ia mengingatkan kita bahwa politik tidak hanya digerakkan oleh figur populer, tetapi juga oleh mereka yang bekerja di balik layar merumuskan kerangka berpikir dan menjaga konsistensi ideologis.
Pada akhirnya, sejarah politik Indonesia pascareformasi adalah sejarah negosiasi antara masa lalu dan masa depan. Gerindra sebagai partai adalah produk dari negosiasi tersebut, dan pemerintahan Prabowo hari ini merupakan kelanjutan dari proses panjang pencarian bentuk nasionalisme yang sesuai dengan tantangan zaman.
Dalam proses itu, Muchdi PR dengan segala kompleksitasnya merupakan salah satu simpul penting yang tidak bisa begitu saja dihapus dari narasi.
Mungkin inilah pelajaran terpentingnya: demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal memahami. Memahami bahwa di balik setiap kebijakan terdapat sejarah gagasan, perdebatan panjang, dan aktor-aktor yang bekerja jauh dari sorotan kamera.
Di ruang itulah Muchdi PR menempati posisinya memberi warna, meski tidak selalu terlihat, dalam perjalanan nasionalisme kerakyatan Indonesia hari ini. (By/Red)
Oleh: Moch Chabibi Syaafi’uddin, M.Si, Pengamat Politik Universitas Indonesia.
Redaksi
Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.
Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.
“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).
Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.
Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.
Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.
Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.
“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)
Redaksi
Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).
Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.
Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.
Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.
Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.
Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)
Redaksi
Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.
Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.
Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.
Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.
Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.
Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.
Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.
Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.
Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.
Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.
Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.
Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.
Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.
Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.
Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.
Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.
Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.
Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.
Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.
Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.
Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.
Redaksi1 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi3 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional5 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi3 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi3 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional4 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang












