Connect with us

Redaksi

Ketika Praktik Medis Berhadapan dengan Hukum: Peran Strategis Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia

Published

on

Jakarta— Pelayanan medis merupakan ruang praktik yang sarat dengan kerumitan. Kompleksitas tersebut tidak hanya terletak pada aspek klinis, tetapi juga pada konsekuensi hukum yang senantiasa mengiringinya. Setiap keputusan tenaga kesehatan berdampak langsung pada keselamatan pasien, dan setiap hasil tindakan medis berpotensi dipersoalkan bukan hanya dari sudut pandang medis, tetapi juga secara yuridis.

Dalam konteks inilah praktik medis berbeda secara mendasar dari banyak profesi lain. Risiko telah melekat sejak awal dan tidak pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Pelayanan kesehatan bukan semata-mata soal hasil akhir, melainkan tentang upaya terbaik (best effort) yang dijalankan dalam keterbatasan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kondisi biologis manusia yang tidak seragam.

Karena itu, pembangunan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia tidak boleh terjebak pada logika hitam-putih benar–salah. Hukum harus mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pasien dengan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagai pelaku profesi. Keadilan hanya mungkin tercapai apabila hukum memahami secara jujur kompleksitas praktik medis.

Sengketa Medis dan Rasionalitas Hukum.

Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun di atas kepercayaan, keilmuan, dan etika. Namun keterbatasan ilmu kedokteran, variasi respons biologis pasien, serta ketidakpastian hasil terapi kerap melahirkan ketidakpuasan yang berujung pada sengketa.

Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap kegagalan terapi harus selalu diselesaikan melalui mekanisme hukum formal, bahkan pidana. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia sejatinya menyediakan mekanisme yang lebih proporsional dan berbasis keilmuan, salah satunya melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

MDP berfungsi sebagai ruang penilaian ilmiah terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter. Di sinilah sengketa medis seharusnya pertama kali ditempatkan, sebelum bergeser ke ranah hukum umum.

Pendekatan Sistemik dalam Menghadapi Tuntutan.

Ketika muncul dugaan kesalahan medis, respons tidak boleh bersifat individual atau emosional. Sistem pelayanan kesehatan harus bekerja secara terstruktur dan terpadu. Komite Medik melakukan audit medis untuk menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi dan kaidah ilmiah. Bagian hukum rumah sakit mengelola risiko melalui dokumentasi yang memadai serta pendampingan hukum. Organisasi profesi memastikan penegakan etik dan disiplin.

Pendekatan sistemik ini mencerminkan watak negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bahwa negara hadir untuk menjamin keadilan, bukan semata-mata menghukum.

Majelis Disiplin Profesi sebagai Pilar.

Dalam Sistem Hukum Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi memiliki peran strategis sebagai forum penilaian keilmuan yang objektif, mekanisme awal penyelesaian sengketa medis, sekaligus instrumen perlindungan profesi dari penilaian hukum yang tidak proporsional.

Tanpa peran MDP, tindakan medis berisiko dinilai semata-mata dengan logika hukum umum yang kerap mengabaikan kompleksitas dunia klinis. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural bagi tenaga kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi.

Dalam konteks aktual, perdebatan publik mengenai dugaan kriminalisasi tenaga kesehatan kembali mengemuka seiring meningkatnya laporan sengketa medis dan sorotan terhadap regulasi kesehatan. Penerbitan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pemicu diskursus tersebut karena memunculkan kekhawatiran akan pencampuradukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin profesi, dan tindak pidana.

Apabila hukum pidana digunakan secara prematur, prinsip ultimum remedium akan terabaikan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dokter sebagai individu, tetapi juga oleh sistem kesehatan secara keseluruhan. Praktik defensive medicine dapat menguat, keberanian klinis melemah, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru menurun.

Budaya Geopolitik Nusantara dan Keadilan Restoratif.

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, relasi sosial dibangun di atas harmoni, keseimbangan, dan musyawarah. Penyelesaian konflik secara restoratif lebih diutamakan daripada pendekatan konfrontatif. Nilai-nilai ini seharusnya juga menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa medis.

Kriminalisasi medis yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai tersebut. Ia memindahkan konflik sosial ke ruang hukum yang kaku dan represif, menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia.

Marhaenisme dan Perlindungan Tenaga Kesehatan.

Dalam perspektif Marhaenisme, dokter terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan publik dan daerah bukanlah elite yang patut dicurigai, melainkan pekerja profesional yang mengabdi kepada rakyat dalam keterbatasan sistem. Melindungi mereka dari kriminalisasi yang tidak adil berarti menjaga alat produksi kesehatan rakyat.

Negara yang membiarkan tenaga kesehatan bekerja dalam ketakutan justru sedang melemahkan fondasi kesejahteraan sosialnya sendiri.

Secara konstitusional, penguatan Sistem Hukum Kesehatan Indonesia merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Amanat ini tidak hanya berbicara tentang hak pasien, tetapi juga menuntut negara memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan adil, rasional, dan berkelanjutan termasuk melalui perlindungan hukum yang proporsional bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama layanan publik.

Sengketa medis tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang. Sistem Hukum Kesehatan Indonesia yang berkeadilan harus menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan perlindungan profesi dokter.

Penguatan peran Majelis Disiplin Profesi, pembatasan kriminalisasi medis, serta optimalisasi mekanisme mediasi merupakan langkah strategis agar hukum kesehatan tetap rasional, humanis, dan setia pada nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan budaya Nusantara. (By/Red)

Oleh: Anton Christanto, Wakil Ketua III PERHATI-KL Pusat 2025–2028.

Redaksi

Disambut Prosesi Pedang Pora, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Resmi Jabat Kapolres Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung menggelar upacara penyambutan Kapolres Tulungagung yang baru, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dengan prosesi Pedang Pora di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/7/2026) pagi. Prosesi tersebut menjadi simbol dimulainya kepemimpinan AKBP Wiwin sebagai Kapolres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, mengatakan, sebelumnya upacara serah terima jabatan (sertijab) dari AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi telah dilaksanakan di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026).

Menurut IPTU Nanang, pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari rotasi di lingkungan Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: ST/830/VII/KEP./2026 tanggal 20 Juli 2026.

“Berdasarkan surat telegram Bapak Kapolda Jatim tersebut, Bapak AKBP Wiwin Junianto Supriyadi yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun Kota kini secara resmi menjabat Kapolres Tulungagung menggantikan Bapak AKBP Dr. Ihram Kustarto yang mendapat amanah jabatan baru sebagai Kasubbaggassusdagri Baggassus Robinkar SSDM Polri,” ujar IPTU Nanang.

Ia menjelaskan, pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian semakin optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada AKBP Dr. Ihram Kustarto atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Polres Tulungagung. Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi sebagai Kapolres Tulungagung yang baru,” tambahnya.

Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, Polres Tulungagung diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang aman, tertib, dan kondusif. (DON)

Continue Reading

Redaksi

Kamboja Ingin Belajar Pancasila dari Indonesia, BPIP: Penguatan Identitas Bangsa Jadi Fokus Kerja Sama

Published

on

Jakarta— Pemerintah Kerajaan Kamboja menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari pengalaman Indonesia dalam membangun persatuan bangsa melalui Pancasila. Pengalaman Indonesia dinilai menjadi contoh penting dalam pembentukan identitas nasional dan karakter bangsa yang mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, usai pertemuan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dengan Deputi Perdana Menteri Kamboja Hun Many di Jakarta, Senin (28/7/2026).

Menurut Djumala, Hun Many mengungkapkan kekagumannya terhadap keberhasilan Indonesia mempersatukan masyarakat yang majemuk melalui ideologi Pancasila. Ia menilai pengalaman Indonesia sangat relevan bagi Kamboja yang tengah memperkuat identitas nasional setelah melewati sejarah panjang konflik dan perang saudara.

“Kamboja ingin mempelajari pengalaman Indonesia dalam mempersatukan bangsanya melalui pembentukan identitas dan karakter bangsa yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Indonesia juga dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan perdamaian bagi bangsa Kamboja,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hun Many menjelaskan bahwa pemerintah Kamboja saat ini tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, tetapi juga berupaya memperkuat karakter generasi muda agar persatuan nasional tetap terjaga di tengah keberagaman masyarakat dan dinamika politik.

Sementara itu, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar nilai yang hidup di Indonesia, melainkan memiliki nilai-nilai universal yang dapat diterapkan oleh berbagai bangsa dengan menyesuaikan kondisi sosial, budaya, dan sejarah masing-masing negara.

Megawati juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap diundang oleh sejumlah pemimpin dunia untuk berbagi pengalaman mengenai bagaimana Indonesia mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyinggung semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung. Menurutnya, nilai-nilai yang lahir dari KAA tetap relevan hingga saat ini dan perlu terus dijaga sebagai fondasi kerja sama antarbangsa, khususnya negara-negara berkembang.

Sebagai tindak lanjut, BPIP melihat peluang kerja sama yang lebih konkret antara Indonesia dan Kamboja dalam bidang pendidikan kebangsaan. Beberapa program yang diusulkan antara lain pertukaran pemuda, penyelenggaraan joint research dan academic conference mengenai persatuan dalam keberagaman, serta pertukaran pengalaman (exchange of experiences and best practices) dalam penanaman nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda.

Selain itu, Indonesia juga membuka peluang kerja sama melalui program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta pengangkatan alumni program tersebut sebagai Duta Pancasila.

BPIP berharap kerja sama tersebut dapat mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Kamboja sekaligus memperkuat diplomasi nilai melalui pengembangan karakter bangsa yang berlandaskan semangat persatuan, toleransi, dan kebangsaan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Arief Rosyid Jadi Sekjen DPP AMPI, Sinyal Konsolidasi Elite Muda Golkar Menuju 2029

Published

on

Jakarta— Revitalisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dinilai bukan sekadar pergantian struktur organisasi, melainkan bagian dari strategi memperkuat regenerasi kepemimpinan politik dan memperluas konsolidasi pemuda menjelang Pemilu 2029.

Langkah tersebut ditandai melalui penunjukan Muh. Arief Rosyid Hasan sebagai Sekretaris Jenderal DPP AMPI dalam Rapat Pleno IX yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Bersamaan dengan itu, sejumlah mantan aktivis Kelompok Cipayung Plus turut bergabung dalam jajaran kepengurusan baru.

Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga menegaskan bahwa revitalisasi dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi lahirnya gagasan dan kepemimpinan baru dari kalangan generasi muda.

“Revitalisasi kepengurusan ini tidak hanya bertujuan melakukan penyegaran struktur, tetapi juga memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program organisasi di seluruh Indonesia,” ujar Jerry.

Menurutnya, bergabungnya tokoh-tokoh muda dari berbagai latar belakang organisasi akan memperkaya perspektif AMPI sebagai organisasi kader yang inklusif, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Sementara itu, Arief Rosyid menegaskan AMPI harus menjadi rumah bersama bagi generasi muda Indonesia tanpa memandang asal organisasi.

“AMPI harus menjadi rumah yang terbuka, inklusif, dan menjadi episentrum tempat berkumpulnya anak-anak muda hebat dari berbagai latar belakang, termasuk sahabat-sahabat aktivis Cipayung Plus,” katanya.

Pernyataan tersebut dipandang mencerminkan perubahan pendekatan kaderisasi di tubuh AMPI. Organisasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu sayap kepemudaan Partai Golkar itu kini berupaya memperluas ruang kolaborasi dengan berbagai elemen gerakan mahasiswa dan organisasi kepemudaan nasional.

Masuknya mantan aktivis Cipayung Plus juga dinilai memiliki makna strategis. Selama beberapa dekade, organisasi-organisasi yang tergabung dalam kelompok tersebut telah menjadi ruang pembentukan banyak pemimpin nasional, baik di ranah politik, birokrasi, dunia usaha, maupun masyarakat sipil. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat kapasitas kaderisasi AMPI.

Di sisi lain, dinamika tersebut berlangsung ketika Indonesia memasuki periode bonus demografi, di mana generasi muda menjadi kelompok pemilih terbesar dalam kontestasi politik nasional. Kondisi itu membuat organisasi kepemudaan memiliki posisi yang semakin strategis sebagai ruang pembinaan kepemimpinan sekaligus laboratorium lahirnya calon-calon pemimpin masa depan.

Penguatan organisasi kepemudaan melalui kolaborasi lintas latar belakang dipandang dapat memperluas jaringan sosial, memperkaya perspektif kebijakan, serta meningkatkan kemampuan organisasi dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan.

Namun, efektivitas revitalisasi tersebut pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana kepengurusan baru mampu menghadirkan program yang berdampak nyata bagi masyarakat, bukan semata perubahan struktur organisasi.

Melalui kepengurusan hasil revitalisasi ini, DPP AMPI berencana mempercepat konsolidasi hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Fokus utamanya adalah memperkuat kaderisasi, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta menyiapkan generasi muda yang memiliki kapasitas kepemimpinan untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan demikian, revitalisasi DPP AMPI tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses regenerasi politik yang akan turut memengaruhi konfigurasi kepemimpinan nasional pada tahun-tahun mendatang. (By/Red)

Continue Reading

Trending