Peristiwa
Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.
Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah
Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.
“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).
Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.
“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.
Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.
“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.
Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.
“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama
Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.
Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.
Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Kekeringan di Sumberayu Malang, Warga Bergantung pada Tandon Bantuan Air Bersih

MALANG – Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 membuat warga Dusun Sumberayu, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kesulitan mendapatkan air bersih.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga mengandalkan pasokan air bersih yang disalurkan ke sejumlah titik penampungan. Salah satu titik penampungan berada di halaman rumah warga bernama Antok.
Di lokasi tersebut ditempatkan tiga tandon untuk menampung bantuan air bersih. Keberadaan tandon itu memudahkan warga sekitar mengambil air dengan membawa galon, jeriken, maupun wadah lainnya sesuai kebutuhan.
“Harapannya agar bisa membantu warga,” ujar Antok, pada Sabtu (26/9).
Selain menyediakan halaman rumah sebagai lokasi tandon, Antok juga harus memenuhi kebutuhan air untuk rumahnya sendiri. Ia memilih memperdalam sumur miliknya dengan harapan sumber air kembali ditemukan.
Menurut Antok, penggunaan halaman rumah sebagai lokasi tandon merupakan bentuk sederhana untuk membantu warga sekitar yang tengah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau.
Polres Malang dan PJT I Salurkan Air Bersih
Penyaluran air bersih ke kawasan Sumberayu sebelumnya dilakukan Polres Malang bersama Perum Jasa Tirta (PJT) I. Bantuan tersebut disalurkan ke sejumlah titik tandon yang digunakan masyarakat di Sumberayu dan wilayah Kecamatan Sumberpucung.
PJT I turut melakukan pemetaan terhadap kawasan permukiman yang membutuhkan pasokan air bersih selama musim kemarau. Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 dilaporkan berdampak terhadap sekitar 150 kepala keluarga di wilayah yang menjadi sasaran penyaluran.
Pasokan air diberikan secara berkala untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih. Penyaluran diarahkan ke kawasan yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.
Bagi warga Sumberayu, distribusi air tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan air bersih di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung.
BPBD Catat 613.650 Liter Air Didistribusikan
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang per 17 September 2026, Desa Karangkates menjadi salah satu wilayah yang terdampak kekeringan.
BPBD mencatat sebanyak 613.650 liter air bersih telah didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan 985 kepala keluarga atau 3.055 jiwa di Desa Karangkates.
Angka tersebut merupakan data penanganan kekeringan di tingkat Desa Karangkates, sementara sekitar 150 kepala keluarga yang disebut sebelumnya merupakan wilayah sasaran penyaluran air bersih oleh Polres Malang dan PJT I.
Distribusi air bersih dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.
Bagi warga Sumberayu, keberadaan tandon menjadi salah satu sarana untuk mempermudah akses terhadap air bersih.
Sementara bagi Antok, penyediaan halaman rumah sebagai lokasi tandon menjadi bentuk kepedulian kepada warga sekitar. (Red)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).
Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.
Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.
“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.
Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.
“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.
“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.
“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)
Redaksi4 hari agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Nasional5 hari agoUang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Nasional1 minggu agoPeletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban
Jawa Timur1 minggu agoDakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah
Hukum2 minggu agoPemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar
Nasional4 hari agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Jawa Timur2 minggu agoTak Ada Kericuhan, Aksi PSHT di Madiun Berakhir Damai, Kapolres Layangkan Apresiasi
Nasional2 minggu agoHalal Dulu, Baru Berkah: Gus Aynggul Soroti Suplayer MBG










