Connect with us

Peristiwa

Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

Published

on

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.

Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah

Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.

“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).

Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.

Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.

“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.

Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.

“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama

Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.

Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)

Editor: Joko Prasetyo

Peristiwa

PJS Bangka Belitung Kembali Dipercayakan ke Rikky Permana di Musda Kedua

Published

on

PANGKALPINANG – Rikky Permana resmi kembali memegang tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung untuk periode 2026–2027. Pengukuhannya dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-II organisasi tersebut, pada Sabtu (7/2).

Musda yang dihadiri oleh perwakilan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bangka Belitung ini berlangsung dengan mufakat. Semua DPC sepakat mempercayakan kembali kepemimpinan kepada Rikky Permana.

“Kita bangun PJS lebih baik dan profesional, untuk mencatatkan sejarah sebagai organisasi pers siber pertama yang terdaftar di Dewan Pers,” tegas Rikky dalam sambutannya usai dilantik.

Acara pembukaan Musda sendiri secara resmi dilakukan oleh Mahmud Marhaba. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Musda ini adalah amanah dari hasil Munaslub di Palembang dan Rakernas Desember 2025, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.

“Kita harus segera berbenah untuk menata organisasi PJS dalam menghadapi agenda akbar Juli 2026, yakni pelaksanaan Munas III serta rencana pendaftaran PJS ke Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Sebagai simbol legitimasi kepemimpinan, Mahmud juga menyerahkan Pataka (bendera) PJS secara langsung kepada Rikky Permana usai pelantikan.

Mahmud berpesan agar seluruh jajaran pengurus PJS di semua tingkat menjaga kekompakan, solidaritas, dan profesionalisme. Hal ini, menurutnya, adalah fondasi utama untuk memperkuat organisasi pers yang kredibel.

Musda ke-II DPD PJS Bangka Belitung ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pengurus DPD dan DPC se-Bangka Belitung, menunjukkan soliditas organisasi dalam menyongsong agenda strategis nasional mendatang.(*)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Tabrak Mobil Misterius Saat Hujan, Pelajar 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Karangrejo Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar berusia 16 tahun meregang nyawa setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di jalan licin dan menghantam sebuah mobil misterius di Jalan Raya Karangrejo, Jumat (09/01/2026) sore.

Insiden tragis tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.05 WIB, saat hujan mengguyur dan kondisi jalan dalam keadaan basah serta licin.

Korban diketahui bernama Moch Muhtadi Billah Abidin Putra (16), pelajar asal Dusun Babal, Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 6926 AN dari arah selatan menuju utara.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, korban diduga kehilangan kendali akibat jalan licin.

“Sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara. Diduga pengendara tidak dapat menguasai kendaraannya karena kondisi jalan licin akibat hujan, sehingga motor tergelincir dan korban terjatuh,” jelas AKP Taufik.

Akibat insiden tersebut, tubuh korban terpental ke jalur kanan atau lajur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah utara ke selatan melintas sebuah kendaraan roda empat yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Benturan pun tak terhindarkan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban beserta STNK, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Penelusuran lanjutan dilakukan melalui rekaman CCTV tambahan guna mengungkap identitas pengemudi mobil misterius tersebut.

Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Tulungagung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di tengah kondisi hujan.

“Kurangi kecepatan saat jalan basah karena jarak pengereman menjadi lebih panjang dan risiko selip ban meningkat. Pastikan kondisi kendaraan, khususnya ban, dalam keadaan layak dan selalu fokus saat berkendara,” pungkas AKP Taufik. (DON/Red)

Continue Reading

Peristiwa

KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati

Published

on

Jakarta— Kapal Polisi (KP) Wisanggeni-8005 milik Polairud Polri hari ini, Rabu (3/12/2025) pukul 07.00 WIB, resmi bertolak dari Dermaga CT-1 Pelabuhan BPKS Kota Sabang membawa personel serta bantuan kemanusiaan untuk korban bencana.

Keberangkatan kapal dipimpin langsung oleh personel Polairud dan dilepas oleh Kapolres Sabang.

KP Wisanggeni-8005 dijadwalkan tiba di Pelabuhan Malahayati pada pukul 09.30 WIB, sebelum menyalurkan seluruh bantuan ke posko penanganan bencana di wilayah terdampak.

Bantuan yang diangkut merupakan hasil donasi masyarakat Kota Sabang yang dikumpulkan melalui Posko Peduli Bencana Polres Sabang.

Total bantuan yang diberangkatkan antara lain:

– Pakaian bekas layak pakai: 8 ton
– Pampers: 500 kg
– Sembako: 2 ton
– Air mineral: 2 ton
– Obat-obatan: 2 dus
– Beras: 2 ton
– Marker: 3 dus besar

Secara total, bantuan ini mencerminkan tingginya solidaritas masyarakat Sabang dalam mendukung korban bencana di wilayah Aceh.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polri bersama masyarakat dalam pengiriman bantuan tersebut.

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat Sabang dan sinergi jajaran Polri dalam memastikan bantuan kemanusiaan bisa segera sampai ke wilayah terdampak. KP Wisanggeni-8005 membawa logistik penting yang sangat dibutuhkan para penyintas,” ujarnya.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan terus memastikan seluruh jalur distribusi bantuan berjalan aman dan lancar.

“Polri tetap siaga mengawal proses distribusi bantuan agar tepat sasaran, sekaligus mendukung percepatan pemulihan di wilayah bencana,” jelasnya.

Dengan adanya pengiriman ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi dan penanganan bencana dapat berjalan lebih optimal. (By/Red)

Continue Reading

Trending