Connect with us

Jakarta

UMKM Terjepit Raksasa Digital, Sutrisno Dorong Regulasi Baru Lawan Monopoli

Published

on

Jakarta— Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (By/Red)

Jakarta

Soemitronomics dan Jalan Kemandirian Bangsa: Prof. Ganjar Razuni Ingatkan Bahaya Kapitalisme Global

Published

on

Jakarta— Di tengah tekanan ekonomi global dan menguatnya dominasi oligarki pasar, gagasan ekonomi nasional kembali diuji dalam Soemitro Economic Forum Seri II yang digelar di Keraton Majapahit, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).

Forum yang mempertemukan tokoh-tokoh lintas generasi ini menghadirkan sejumlah pembicara penting, di antaranya Ganjar Razuni, A. M. Hendropriyono, serta Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Namun sorotan utama forum tertuju pada pemaparan Prof. Ganjar Razuni yang mengangkat tema “Perspektif Ideologis dalam Soemitronomics: Harapan dan Problematik Pelaksanaannya.”

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa gagasan ekonomi yang diwariskan oleh Soemitro Djojohadikusumo sejatinya bukan sekadar konsep teknokratis, melainkan proyek besar untuk membangun kedaulatan ekonomi bangsa.

Menurutnya, problem terbesar Indonesia saat ini bukan semata soal pertumbuhan ekonomi, tetapi pertarungan ideologi ekonomi antara kepentingan nasional dan tekanan kapitalisme global.

“Soemitronomics bukan sekadar rumus ekonomi atau kebijakan fiskal. Ia adalah manifestasi ideologis untuk membangun kemandirian bangsa. Tantangannya hari ini adalah bagaimana Indonesia tidak terseret sepenuhnya ke dalam arus ekonomi global yang seringkali mengabaikan kepentingan domestik,” tegas Prof. Ganjar.

Ia mengingatkan bahwa tanpa keberanian politik untuk menegakkan kepentingan nasional, kebijakan ekonomi negara berisiko berubah menjadi sekadar manajemen pasar bagi kepentingan modal global.

Dalam forum tersebut, Prof. Ganjar juga menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “demokrasi cukong”, yakni situasi ketika kekuatan modal mulai mendikte arah kebijakan negara.

Menurutnya, ketika demokrasi terlalu bergantung pada kekuatan finansial, maka kedaulatan rakyat berpotensi bergeser menjadi kedaulatan modal.

Pandangan kritis ini sejalan dengan pendekatan historis-politik yang kerap ia gunakan dalam membaca perjalanan bangsa. Dalam berbagai kesempatan, Prof. Ganjar bahkan menyebut bahwa Sukarno dan Suharto ibarat dua sisi mata uang sejarah Indonesia yang turut membentuk fondasi negara modern.

Kehadiran A. M. Hendropriyono memberikan dimensi geopolitik dan keamanan nasional dalam diskusi tersebut, sementara Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kesinambungan gagasan ekonomi nasional.

Perpaduan perspektif akademik, keamanan, dan politik generasi baru membuat forum ini tidak sekadar menjadi diskusi akademis, tetapi juga arena refleksi strategis mengenai masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si. dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi kebijakan publik dengan latar belakang multidisipliner di bidang ilmu politik, hukum, dan hubungan internasional.

Setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS), sosok yang akrab disapa “Bung Ganjar” ini semakin aktif menyuarakan kritik intelektual terhadap berbagai fenomena politik nasional.

Kariernya membentang dari parlemen hingga lingkar strategis pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (2019–2024), Anggota DPR/MPR RI (1997–2002), hingga staf khusus di lingkungan pemerintah dan parlemen.

Selain itu, ia juga aktif sebagai Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar serta tokoh senior di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik kebijakan, Prof. Ganjar dinilai sebagai salah satu intelektual publik yang berani menempatkan diskursus ekonomi Indonesia dalam kerangka pertarungan ideologi global.

Dalam konteks itulah, gagasan Soemitronomics kembali dipertanyakan: apakah Indonesia masih memiliki keberanian politik untuk menegakkan kedaulatan ekonomi, atau justru semakin tenggelam dalam arus kapitalisme global. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Wakapolri Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Published

on

JAKARTA— Nama besar Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo kini resmi terpatri sebagai ruh intelektual di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) melalui peresmian Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam rangkaian acara peluncuran pusat-pusat studi kepolisian di PTIK, Selasa (10/03/2026).

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penamaan gedung pusat studi tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus pengingat bagi seluruh insan Polri terhadap kontribusi besar Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo dalam sejarah bangsa.

“Melalui pemilihan nama Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo sebagai gedung pusat studi kepolisian, diharapkan dapat mengilhami seluruh personel Polri atas semangat dan jasa-jasa beliau sebagai founding father Indonesia dan sebagai salah satu pendiri PTIK Lemdiklat Polri,” ujar Wakapolri.

Bangunan ini merepresentasikan apresiasi mendalam terhadap jasa Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo sebagai pelopor pemikiran hukum Indonesia yang mengintegrasikan nilai hukum dengan kearifan lokal dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Warisan pemikiran tersebut menjadi inspirasi utama dalam pengembangan pusat studi kepolisian di lingkungan PTIK.

Penamaan gedung ini juga memiliki makna strategis yang melampaui aspek seremonial. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus mentransformasi pola pikir anggota agar semakin kritis, analitis, dan visioner dalam menjawab berbagai tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

Pada gedung ini telah diresmikan 16 Pusat Studi Kepolisian dengan spesialisasi keilmuan yang beragam, antara lain:

1. Pusat Studi Polmas
2. Pusat Studi Anti Korupsi
3. Pusat Studi Terorisme
4. Pusat Studi Ilmu Kepolisian
5. Pusat Studi Kamsel Lantas
6. Pusat Studi Siber
7. Pusat Studi SDM
8. Pusat Studi Pasifik Oseania
9. Pusat Studi Kehumasan Polri
10. Pusat Studi Teknologi Kepolisian
11. Pusat Studi Forensik Kepolisian
12. Pusat Studi Internasional Kepolisian
13. Pusat Studi Keamanan Nasional
14. Pusat Studi PPA
15. Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik
16. Pusat Studi Intelijen Kepolisian

Melalui pendekatan interdisipliner, pusat-pusat studi ini diharapkan menjadi motor penggerak inovasi kepolisian sekaligus ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Spesialisasi bidang kajian tersebut akan memperkuat kapasitas Polri dalam menghadapi tantangan era digital serta dinamika sosial yang terus berkembang.

Ke depan, Gedung Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo diproyeksikan menjadi think-tank strategis Polri dalam merumuskan kebijakan di bidang hukum dan keamanan. Melalui riset yang mendalam dan terukur, Polri berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil berpijak pada data, ilmu pengetahuan, dan nilai keadilan, sejalan dengan semangat transformasi institusi menuju Polri yang presisi, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Published

on

Jakarta— Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Trending