Connect with us

Jakarta

UMKM Terjepit Raksasa Digital, Sutrisno Dorong Regulasi Baru Lawan Monopoli

Published

on

Jakarta— Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (By/Red)

Jakarta

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Published

on

Jakarta— Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk penguatan internal Polri yang membahas tantangan hukum di era kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) pada Selasa, 7 April 2026, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi digital.

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dialog publik tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekosistem menghadapi tantangan era digital.

“Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir dan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Kegiatan juga diikuti mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam forum dialog publik.

Menurutnya, tema tantangan hukum di era artificial intelligence sangat relevan dengan perkembangan teknologi yang pesat dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Perkembangan kejahatan yang bersifat ekosistem di dalam ruang digital perlu dijaga keamanannya dan tentu juga dilakukan literasi-litrasi serta penegakan hukum apabila mengganggu stabilitas dan keteraturan sosial,” jelasnya.

Melalui kegiatan dialog tersebut, Brigjen Pol. Trunoyudo berharap semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dapat terus diperkuat guna menghadapi tantangan era digital sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Pangkat Kapolda Metro Harusnya Juga Komjen Pol

Published

on

Jakarta— Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal ke Letnan Jenderal.

Menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta dan secara hukum ketatanegaraan seharusnya pangkat untuk jabatan Kapolda Metro disesuaikan dan di setarakan.

“Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya, pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi bintang dua maka dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjend).” Ungkap Prof Juanda.

Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan di bawahnya.

Misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur-direkturnya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.

“Bahkan seluruh jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu dipikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan.” Ujar Prof Juanda.

Maksut dari pemikiran Prof Juanda, agar ada keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan yang ruang lingkup wilayah hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerja tidak jauh berbeda.

“Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga, maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis struktural antar pejabat”. Tegas Prof Juanda.

Ia menambahkan jika tidak menyesuaikan bisa mengganggu tradisi yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Bahkan bisa berpotensi tidak terbangunnya kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.” Tambahnya.

Untuk mencegah jangan sampai terjadi hambatan kordinasi dan gangguan psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama, maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komjend.

“Semua tergantung kebijakan dan keputusan Kapolri sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya.” Pungkas Prof Juanda. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Pastikan Konservasi Gajah Aman, Titiek Soeharto bersama Kapolri Tinjau Tesso Nilo

Published

on

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau lahan konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pada Selasa (17/3) hari ini.

Dalam kesempatan itu, Kapolri memastikan pemulihan kawasan Tesso Nilo untuk area konservasi gajah berjalan dengan lancar dan aman. Hal itu, kata dia, sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan populasi Gajah Sumatera di kawasan konservasi.

“Tadi disampaikan oleh Dinas Kehutanan Riau bahwa saat ini kawasan gajah yang populasinya sudah sangat sedikit ini tentunya harus diberikan habitatnya kembali, ruangnya kembali,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menyebut akan dilakukan pemulihan kembali lahan seluas 81 ribu hektar di kawasan Tesso Nilo untuk menjadi area konservasi Gajah Sumatera.

Di sisi lain, Kapolri memastikan seluruh jajaran akan terus menjaga dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa hingga perusakan kawasan hutan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam pengungkapan kasus kematian dan pencurian gading gajah yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Tolong dilakukan tindakan tegas sehingga populasi gajah yang tinggal sedikit ini betul-betul bisa tetap terjaga dan lestari dan kemudian wilayah konservasinya juga kemudian sesuai dengan populasi gajah sehingga bisa berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Titiek juga mendorong upaya pemulihan kawasan Tesso Nilo sesuai fungsinya sebagai Taman Nasional untuk menjadi area konservasi flora dan fauna.

“Karena kepedulian yang tinggi dari Presiden Prabowo, Taman Nasional Tesso Nilo ini harus dikembalikan pada fungsinya sebagai taman nasional, utamanya adalah sebagai habitat dari gajah-gajah yang harus kita lindungi,” jelasnya.

Titiek berpesan agar pemindahan masyarakat yang sudah berada di kawasan Tesso Nilo dilakukan dengan baik dan tidak menggunakan kekerasan. Ia meminta agar disiapkan area relokasi dipersiapkan terlebih dahulu sebelum memindahkan masyarakat.

“Jangan belum apa-apa sudah diusir-usir. Jadi kita sama-sama menjaga kelestarian daripada taman nasional ini juga masyarakat yang tinggal di dalamnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menggandeng Mabes Polri terkait upaya penjagaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pasalnya, kata dia, rasio personel untuk menjaga Tesso Nilo masih jauh dari kata cukup.

“Ini luasnya 81.000 (hektar) sedangkan polisi hutan hanya di sini berapa? 23 (orang). Bagaimana bisa mengawasi luas sebegitu luasnya? Mungkin bisa minta bantuan Pak Kapolri, bisa menugaskan Pak Kapolda bagaimana supaya ikut mengawasi menjaga kelestarian daripada taman nasional ini,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending