Connect with us

Jakarta

UMKM Terjepit Raksasa Digital, Sutrisno Dorong Regulasi Baru Lawan Monopoli

Published

on

Jakarta— Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (By/Red)

Jakarta

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Published

on

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat International Baccalaureate Diploma Programme (IBDP) untuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Umeet Shah selaku Chief Finance Officer of International Baccalaureate Organization (IBO). Dalam kesempatan yang sama, dikukuhkan pula Pengurus Eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara (LP-KTB).

“Alhamdulillah hari ini kita telah meresmikan kegiatan pengukuhan pengurus eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara, sekaligus kita mendapatkan penyerahan sertifikat IBDP dari International Baccalaureate Organization untuk SMA KTB,” kata Sigit dalam jumpa pers, Kamis (11/6/2026).

Menurut Sigit, untuk mendapatkan sertifikat IBDP tersebut, Polri yang bersinergi dengan seluruh pihak telah menjalani proses yang begitu ketat. Sebab itu, Sigit mengapresiasi tim yang telah bekerja keras untuk meraih sertifikat tersebut.

“Tentunya saya berterima kasih atas kerja keras tim, dan saya juga berterima kasih kepada yang terhormat Bapak Umeet Shah yang telah mendukung penuh dan memberikan sertifikat IBDP, dimana prosesnya betul-betul dilaksanakan dengan ketat,” ujar Sigit.

Dengan adanya sertifikat tersebut, Sigit menegaskan, Polri bakal terus mendukung dan melaksanakan program Presiden Prabowo Subianto terkait membentuk sekolah unggulan, bagi seluruh generasi muda Indonesia.

“Yang kemudian kita persiapkan untuk menjadi generasi-generasi muda unggulan yang siap untuk kita berikan pilihan, apakah mereka nanti masuk ke sekolah-sekolah kedinasan yang ada di Indonesia maupun masuk ke sekolah-sekolah unggulan, universitas-universitas unggulan yang ada di internasional,” ucap Sigit.

Sigit pun berharap, SMA KTB bisa menjadi salah satu sekolah unggulan. “Dan tentunya target dan harapan kita kita bisa masuk sekolah unggulan internasional sepuluh besar ya, harapan kita seperti itu,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menekankan, SMA KTB bisa menjadi sarana pendidikan yang mampu mencetak generasi pemimpin masa depan yang unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Dan mudah-mudahan seluruh kerja keras yang dilakukan, baik mulai dari rekrutmen sampai dengan proses pendidikan yang sekarang sudah berlangsung, saat ini sudah berjalan dua gelombang, kita harapkan betul-betul bisa mencetak generasi muda, generasi muda
calon-calon pemimpin di masa yang akan datang untuk mewujudkan visi Indonesia
Emas 2045,” tutup Sigit. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Published

on

Jakarta— Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.

Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Melalui fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), yang dihadiri oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada Wartawan di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Dugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan

Published

on

Jakarta— Praktisi hukum Ramadhan Reubun SH, menilai bahwa pernyataan Presiden Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait potensi permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan publik setelah munculnya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Ramadhan Reubun, kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Mahasiswa UGM merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang perlu diapresiasi dalam sistem demokrasi. Ia menilai bahwa berbagai masukan dari kalangan akademisi dan mahasiswa seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan program-program strategis nasional.

“Ketika ada dugaan penyimpangan yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum, maka kritik dan peringatan yang pernah disampaikan oleh mahasiswa menjadi relevan untuk dikaji kembali. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara,” ujar Ramadhan Reubun.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Semua pihak, lanjutnya, harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ramadhan juga berharap pengusutan dugaan korupsi di BGN dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetap tercapai tanpa adanya penyimpangan anggaran.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pengusutan dugaan korupsi di BGN sendiri telah menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis mahasiswa, dan masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap efektivitas serta akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ramadhan Reubun mendorong agar hasil penyelidikan dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan program-program pelayanan masyarakat, selanjutnya Ia meminta kepada Kejaksaan Agung dan Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh ke internal BGN agar dugaan Korupsi dibersihkan secara menyeluruh. (By/Red)

Continue Reading

Trending