Connect with us

Nasional

Praktisi Hukum Desak Transparansi Penanganan Kasus Di Maluku

Published

on

Maluku — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku pada 5 Mei 2026 yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Selain perkara tersebut, Fredi juga menyoroti penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, Pulau Wetar, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 2 Maret 2026, penyidik disebutkan akan melakukan koordinasi dengan Tipidkor Kortas Polri untuk menggelar perkara. Namun, hingga memasuki April 2026, agenda gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Jika merujuk pada prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, penundaan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Fredi.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan sesuai standar prosedur.

Fredi juga mengungkapkan telah berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Pieter Yanotama. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

“Padahal komunikasi sebelumnya berjalan baik. Ketika akses informasi menjadi terbatas, publik wajar mempertanyakan progres penanganan perkara,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menjaga legitimasi institusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fredi menyinggung pentingnya konsistensi antara komitmen institusional Polri dan implementasi di lapangan di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Komitmen Polri yang presisi harus tercermin dalam percepatan, keterbukaan, dan ketegasan penanganan perkara, terutama yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Fredi menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada Mabes Polri guna meminta supervisi sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk meminta kejelasan. Ini bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (By/Red)

Nasional

Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Published

on

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.

Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.

Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.

“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.

Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.

Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS

Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.

Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.

“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.

Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit

Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.

Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.

Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.

“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

Published

on

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.

Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.

Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.

Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.

AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Published

on

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).

Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.

Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.

“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”

Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.

Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.

Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.

“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”

Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.

Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.

Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.

Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.

Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?

Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)

Continue Reading

Trending