Blitar
Peredaran Narkoba di Blitar Kota Terungkap, 14 Tersangka Diamankan

Kota Blitar— Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.
“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.
Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.
Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.
Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.
Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.
Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.
Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Jk/Red)
Blitar
KPK Awasi Proyek Strategis Selama Dua Hari di Blitar, Perpustakaan Daerah dan Jalan Ilik-Ilik Jadi Sorotan

Blitar— Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui berada di Kabupaten Blitar selama dua hari, sejak Senin (4/5) hingga Selasa (5/5). Lembaga antirasuah itu langsung turun ke lapangan untuk mengawal sejumlah proyek fisik prioritas daerah.
KPK menyasar titik-titik infrastruktur krusial yang dibiayai negara. Pada hari pertama, tim melakukan pengecekan fisik atau sampling di Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar serta proyek talud dan jalan di kawasan Ilik-Ilik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono, membenarkan adanya rangkaian evaluasi lapangan tersebut. Menurut dia, KPK memberikan perhatian khusus terhadap beberapa proyek strategis yang dinilai memiliki kendala penyelesaian.
“Kemarin itu mereka cek fisik ke lapangan dan hasilnya disampaikan pada hari ini,” ujar Agung saat memberikan keterangan, pada Rabu (6/5/2026).
Agung mengungkapkan, salah satu poin evaluasi adalah pembangunan gedung perpustakaan yang belum rampung. Selain itu, KPK juga meninjau pengerjaan jalan di kawasan Ilik-Ilik yang masuk proyek strategis daerah.
“Ada beberapa pekerjaan yang ditinjau, salah satunya di perpustakaan yang tidak selesai, dan pekerjaan proyek strategis daerah, salah satunya jalan Ilik-Ilik,” imbuhnya.
Meski ditemukan sejumlah catatan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Blitar mengklaim bahwa KPK tetap memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan koordinasi yang dilakukan pemda. Namun, Agung tidak menampik adanya catatan merah yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ada apresiasi dan ada catatan juga tadi,” tegas Agung.
Langkah KPK melakukan cek fisik secara mendadak ini menjadi peringatan keras bagi para pelaksana proyek dan pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar. Catatan yang ditinggalkan diharapkan menjadi bahan evaluasi serius agar proyek strategis yang menyentuh kepentingan publik tidak lagi mengalami keterlambatan atau potensi penyimpangan anggaran.
Kehadiran KPK selama dua hari di Bumi Penataran itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola infrastruktur daerah semakin diperketat, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (DON/Jk)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi2 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur1 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG
Redaksi2 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Jakarta1 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Jawa Timur2 minggu agoMenjelang Muktamar VIII IPHI di Bali, PW Jatim Ingatkan Regenerasi Bukan Berarti Rebutan Kursi
Redaksi1 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan













