Redaksi
Diburu Lintas Provinsi, Dua Spesialis Pembobol Toko Tumbang Ditembak Resmob Macan Agung

TULUNGAGUNG— Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran hingga lintas provinsi, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pria berinisial IJ (38) warga Batang dan SB (39) warga Pekalongan, di wilayah Jawa Tengah.
Penangkapan terhadap keduanya tidak berlangsung mulus. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua terduga pelaku pada bagian kaki setelah mereka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan sejak laporan pembobolan toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada 4 Mei 2026 lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Setelah memastikan identitas dan pergerakannya, tim Resmob melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang, pada Kamis (11/6/2026).
“Pada saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” kata Andi kepada 90detik.com Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kedua pelaku bukan pelaku kriminal biasa. Mereka diduga merupakan spesialis pencurian yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan berbagai daerah sebagai sasaran operasi. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kendaraan roda empat untuk berpindah dari satu kota ke kota lain guna menghindari deteksi aparat.
Polisi menyebut para pelaku kerap menggunakan mobil jenis Toyota Innova dan Toyota Fortuner sebagai sarana mobilitas saat melakukan survei hingga eksekusi pencurian. Cara yang digunakan pun terbilang sederhana namun efektif, yakni merusak akses masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menguras isi bangunan yang menjadi target.
Yang menjadi perhatian aparat, sasaran para pelaku tidak terpaku pada satu sektor usaha tertentu. Mereka disebut memilih target secara acak berdasarkan peluang yang dianggap menguntungkan.
Selain toko bangunan, kelompok ini juga diduga menyasar toko kosmetik, gudang penyimpanan gabah, hingga sejumlah tempat usaha lainnya. Barang-barang yang dinilai memiliki nilai ekonomi langsung dibawa kabur tanpa mempertimbangkan jenis usaha korban.
“Sasarannya acak. Apa saja yang ada di dalam toko mereka ambil. Mereka merupakan spesialis yang beroperasi lintas kota, kabupaten hingga lintas provinsi,” tegas Andi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pola kejahatan pencurian dengan pemberatan kini semakin dinamis. Para pelaku tidak lagi terpaku beroperasi di satu wilayah, melainkan berpindah-pindah daerah untuk memperluas sasaran sekaligus menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pengembangan sementara, IJ dan SB diduga memiliki keterkaitan dengan sedikitnya lima kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di daerah lain.
Polisi saat ini juga tengah menelusuri apakah kedua tersangka bekerja secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam menentukan target, membantu pengintaian, maupun menampung hasil kejahatan.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan para pelaku selama beberapa waktu terakhir.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan adanya TKP lain masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kedua tersangka ini,” pungkas Andi.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan lintas daerah masih menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha. Di sisi lain, kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam memburu pelaku kriminal yang memanfaatkan mobilitas tinggi untuk menghindari jerat hukum. (DON/Red)
Redaksi
Polres Blitar Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

BLITAR – Jajaran Polsek Polres Blitar melakukan pemantauan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Minggu (18/10), guna memastikan kondisi stok dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap terpantau.
Selain melakukan monitoring stok BBM, Anggota Jajaran Polsek Polres juga mengintensifkan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak Panic buying dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, terlebih hingga melakukan penimbunan.
Menurutnya, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara berlebihan justru berpotensi mengganggu pemerataan pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.
Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Blitar.
Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan BBM di sebagian besar SPBU yang dipantau masih tersedia, dengan jumlah stok yang bervariasi untuk jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, anggota jajaran Polsek dan anggota Polres melaksanakan patroli dan pelayanan pengamanan di area SPBU.
Dari hasil patroli, antrean pengisian BBM terpantau normal, lancar, dan terkendali. Antrean kendaraan yang ada masih berada di dalam area SPBU sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.
Kegiatan monitoring dan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Jef/Hms)
Redaksi
Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, genap berusia 75 tahun pada 17 Oktober 2026. Momen pertambahan usia ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.
Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Perjalanan hidupnya mencakup kiprah di bidang militer, politik, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.
Peringatan ulang tahun ke-75 ini dapat menjadi momentum refleksi atas perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus pengingat akan pentingnya persatuan, gotong royong, dan semangat membangun Indonesia.
Ucapan selamat dan doa turut mengiringi pertambahan usia Presiden Prabowo Subianto. Harapan akan kesehatan, kebijaksanaan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas kenegaraan menjadi bagian dari doa yang disampaikan pada momen istimewa tersebut.
Di usia ke-75 tahun ini, masyarakat Indonesia diharapkan terus menjaga persatuan dan berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Selamat ulang tahun ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DON/Red)
Redaksi
Data Center dan Kepentingan Publik, Sutrisno Tekankan Demokrasi Ekonomi untuk Keadilan Sosial

Investasi infrastruktur digital perlu diimbangi perlindungan kepentingan umum, persaingan usaha yang sehat, dan kebijakan yang tidak menguntungkan pemodal besar semata.
JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembangunan pusat data (data center) membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya investasi di sektor tersebut juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan umum?
Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha Menilai pengembangan industri data center perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial.
Menurut Sutrisno, investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau kapasitas infrastruktur yang dibangun. Investasi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, tidak membebani mereka dengan biaya tinggi, serta mendorong kemajuan pendidikan dan peradaban.
Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti potensi AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru yang membutuhkan energi besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan pentingnya menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan keseimbangan lingkungan dalam pembangunan data center.
Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tata kelola, pemanfaatan sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi juga perlu menjadi perhatian.
Demokrasi Ekonomi dalam Investasi Digital
Sutrisno menekankan bahwa investasi data center harus membawa kemaslahatan bagi manusia. Pemanfaatan teknologi, menurut pandangannya, semestinya memudahkan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendorong kemajuan bangsa.
Karena itu, perkembangan industri digital perlu diarahkan agar tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Biaya layanan yang tinggi, ketimpangan akses, dan dampak terhadap kehidupan sosial merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan pembangunan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi ekonomi, yakni menempatkan kegiatan ekonomi bukan semata-mata sebagai sarana akumulasi modal, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks data center, prinsip itu berarti pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital menghasilkan manfaat yang lebih luas, baik melalui ketersediaan layanan, peningkatan kapasitas ekonomi, maupun terbukanya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berkembang.
Mencegah Perebutan Sumber Daya
Salah satu persoalan yang disoroti Sutrisno adalah potensi persaingan dalam memperoleh sumber daya untuk mendukung investasi data center.
Pembangunan fasilitas berskala besar membutuhkan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Apabila ketersediaannya terbatas dan tidak dikelola dengan baik, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki kemampuan lebih kuat dalam memperoleh akses dibandingkan pelaku usaha menengah.
Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). menilai pemerintah perlu menyediakan sarana pendukung dan menetapkan prioritas kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum. Dengan demikian, pengembangan data center tidak menimbulkan perebutan sumber daya yang memperlemah daya saing pelaku usaha lain.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat. Keterbatasan sumber daya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran persaingan usaha. Namun, apabila terdapat praktik eksklusif, pengaturan harga antarpelaku usaha, atau tindakan yang menghambat pesaing, persoalan itu dapat memerlukan penilaian dari perspektif hukum persaingan usaha.
Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur sekaligus memastikan akses terhadap sumber daya tidak digunakan untuk menghambat persaingan yang sehat.
*KPPU dan Penegakan Hukum yang Adil*
Sutrisno menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pandangan Sutrisno, penilaian terhadap persaingan tidak cukup hanya melihat apakah suatu perusahaan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kelompok usaha. Struktur hubungan bisnis dan perilaku pelaku usaha juga perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, satu kelompok usaha dapat memiliki sejumlah perusahaan dengan bidang kegiatan berbeda yang mendukung operasional data center. Struktur seperti itu perlu dinilai berdasarkan kondisi dan perilaku bisnisnya, bukan semata-mata karena perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok.
Persoalan dapat muncul apabila hubungan bisnis atau perjanjian dengan perusahaan pendukung digunakan untuk mengatur harga sedemikian rupa sehingga pelaku usaha lain tidak mampu bersaing secara wajar.
Karena itu, menurut Sutrisno, pengawasan perlu memperhatikan struktur usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya praktik yang menghambat persaingan. Penilaian terhadap pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Selain pengawasan persaingan, Sutrisno yang juga Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.menyoroti pentingnya keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai perbedaan kebijakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan keuntungan yang tidak proporsional bagi investor bermodal besar. Oleh karena itu, regulasi pembangunan data center perlu disusun secara konsisten dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.
Keselarasan tersebut penting agar pemberian fasilitas, pengaturan investasi, dan penyediaan infrastruktur tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha.
Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk ketersediaan sumber daya dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.
Mendorong Pengawasan Lintas Lembaga
Untuk memperkuat pengawasan, Sutrisno mengusulkan adanya peraturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya.
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar koordinasi pengawasan berjalan lebih efektif dan KPPU memperoleh kemudahan yang diperlukan dari instansi pemerintah dalam menjalankan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Usulan ini menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola industri data center. Perkembangan infrastruktur digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha dan layanan digital hingga energi, perizinan, serta lingkungan.
Meski demikian, mekanisme koordinasi tersebut perlu dirancang sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengurangi independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Peraturan bersama yang diusulkan juga perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku.
Dengan koordinasi yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Keadilan Sosial sebagai Ukuran Kemajuan
Bagi Sutrisno, prinsip dasar pengembangan data center dan ekonomi digital adalah demokrasi ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945.
Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menilai arah pembangunan. Pertumbuhan investasi dan kemajuan teknologi tetap penting, tetapi keduanya perlu berjalan bersama persaingan yang sehat, perlindungan masyarakat, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan perkembangan AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah fasilitas yang berdiri.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, apakah pelaku usaha dapat bersaing secara wajar, dan apakah sumber daya dikelola dengan memperhatikan kepentingan umum.
Dengan demikian, demokrasi ekonomi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan arah kebijakan agar kemajuan infrastruktur digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.(By/Red)
Opini2 minggu agoPEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU
Pemerintahan3 minggu ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Jawa Timur2 minggu agoGelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR
Jawa Timur3 minggu agoPemkot Kediri Dorong Warga Daftar Perlinsos Mandiri, Data Jadi Acuan Bansos 2027
Nasional2 minggu agoKetum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan
Pemerintahan2 minggu agoPelantikan 120 Pejabat Pemkab Blitar, Rijanto: Rotasi Bagian dari Kebutuhan Organisasi
Nasional2 minggu agoMusyda IPHI Kabupaten Probolinggo Tetapkan KH Rosyadi Badar sebagai Ketua Periode 2026–2031
Jawa Timur2 minggu agoMenguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg













