Nasional
SE Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Layanan MBG Dihentikan Selama Masa Libur dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh layanan MBG dihentikan sementara selama masa libur dan fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk kegiatan di luar operasional program.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat pengarahan yang digelar secara daring pada 18 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. Rapat diikuti mitra atau yayasan SPPG, kepala KPPG, koordinator regional, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala SPPG dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang bertujuan membentuk generasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Seluruh kebijakan yang diambil, kata dia, berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.
Penerbitan SE Nomor 12 Tahun 2026 dilakukan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional Program MBG, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, menyeragamkan pelayanan bagi seluruh penerima manfaat, serta menindaklanjuti instruksi penajaman belanja dari Kementerian Keuangan.
Seluruh Penerima Manfaat Tidak Dilayani Selama Libur.
Dalam surat edaran tersebut, BGN menetapkan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, termasuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski layanan dihentikan sementara, keamanan sarana dan prasarana SPPG tetap menjadi perhatian. Petugas keamanan diwajibkan berjaga selama 24 jam secara bergantian guna memastikan kondisi fasilitas tetap aman.
BGN juga menetapkan bahwa selama tidak ada pelayanan MBG, insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.
Selain itu, seluruh fasilitas SPPG, termasuk dapur, kendaraan operasional, dan sarana pendukung lainnya, dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama masa libur. Penggunaan fasilitas di luar ketentuan dapat dikenai tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.
Adapun biaya listrik, internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibayarkan berdasarkan prinsip biaya riil atau at cost.
Kepala SPPG dan Pengawas Tetap Wajib Bekerja.
BGN menetapkan Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, serta petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama masa libur. Mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta memastikan kesiapan operasional ketika layanan kembali berjalan.
Untuk masa libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, seluruh unsur tersebut bersama relawan diwajibkan melakukan persiapan satu hari sebelum operasional dimulai kembali.
Sementara itu, relawan tidak bekerja selama masa libur. Apabila dibutuhkan pada H-1 pembukaan operasional, insentif relawan diberikan berdasarkan biaya riil.
Ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 juga berlaku pada hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
BGN Tekankan Kepatuhan dan Keseragaman Pelaksanaan.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN menekankan pentingnya solidaritas dan kepatuhan seluruh unsur BGN, KPPG, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, kepala SPPG, serta mitra pelaksana. Seluruh daerah diminta menerapkan kebijakan secara seragam dan tidak diperkenankan menjalankan pelayanan MBG secara diam-diam selama masa libur.
Dalam sesi tanya jawab, BGN menegaskan bahwa kelompok 3B tetap termasuk penerima manfaat nonpeserta didik sehingga layanan bagi kelompok tersebut juga dihentikan selama masa libur.
Terkait SPPG yang melayani pesantren yang tidak menerapkan masa libur, pimpinan BGN menegaskan bahwa ketentuan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 tetap berlaku secara nasional dan harus dijalankan secara bersama-sama.
Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas SPPG selama masa libur, pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Tauwas Care, maupun PPID BGN.
Sementara itu, Kepala Biro SDMO BGN mengingatkan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap wajib melakukan absensi selama masa libur. Kehadiran mereka akan dipantau oleh pusat dan KPPG, sedangkan ketidakhadiran tanpa alasan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
BGN menetapkan tahun 2026 sebagai tahun kualitas. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis diminta meningkatkan disiplin, integritas, dan konsistensi guna mendukung keberlanjutan program strategis nasional tersebut. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.
Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.
Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.
“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.
Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.
Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS
Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.
Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.
“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.
Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit
Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.
Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.
Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)
Nasional
Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.
Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.
Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.
Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.
Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.
AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)
Nasional
Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).
Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.
Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.
“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”
Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.
Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.
Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.
Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.
“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”
Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.
Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.
Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.
Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.
Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)
Nasional2 minggu agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi2 minggu agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Pendidikan2 minggu agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Nasional2 minggu agoPenggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
Nasional2 minggu agoNama Makrus Disebut Eks Bupati Tulungagung, Bola Panas Pernyataan Kini Bergulir ke Meja Persidangan
Investigasi1 minggu ago50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan
Opini2 minggu agoBashiroh vs Bisyaroh: Muktamar NU, 3 vs 6, dan Aroma Istana
Nasional2 minggu agoPrabowo Jadi Anggota NU Seumur Hidup, Ada Pesan Geopolitik di Balik KartaNU











