Jakarta
Dittipidter Bareskrim Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan industri terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang digelar pada 18 November 2025 di Aula Ditipidter.
Kegiatan bertema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan” ini dihadiri oleh perwakilan dari 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah B3 jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA), serta unsur Polri dan instansi teknis terkait.
Forum ini menjadi ruang koordinasi strategis sekaligus wadah bertukar pengetahuan antara aparat penegak hukum dan pelaku industri.
Tiga narasumber dari KLHK menyampaikan materi tentang persetujuan teknis, kewajiban pengelolaan limbah, mekanisme sanksi administratif, hingga metode remediasi dan pemulihan lahan tercemar.
Industri juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK untuk membahas tantangan perizinan serta implementasi aturan di lapangan.
Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung transformasi industri menuju standar keberlanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan industri merupakan kunci menciptakan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
“Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan rekomendasi teknis bagi peningkatan pengelolaan limbah B3 di tanah air.
Di sisi lain, industri diharapkan semakin proaktif memenuhi persyaratan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha. (By/Red)
Jakarta
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

Pemalang — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang, Selasa (19/5/2026).
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih merupakan langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura. Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan berat perlu dilakukan secara konsisten guna menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas melalui optimalisasi penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih agar masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur Pantura yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan angkutan barang cukup tinggi. Selain itu, kegiatan juga diarahkan guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan oleh personel Satlantas bersama unsur Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan dan pemantauan Padal ETLE Drone Korlantas, Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik..
Melalui penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik tersebut, diharapkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dapat berjalan lebih maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan pembatasan operasional yang telah diberlakukan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman, lancar, dan tertib. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan di lapangan. (By/Red)
Jakarta
Soegiarto Santoso Dorong Smart Waste Management untuk Jakarta

JAKARTA — Persoalan sampah di DKI Jakarta dinilai membutuhkan lompatan kebijakan yang lebih progresif, sistemik, dan berbasis teknologi. Di tengah kepadatan urban yang terus meningkat, pola pengelolaan sampah konvensional yang hanya bertumpu pada skema kumpul–angkut–buang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan kota metropolitan modern.
Praktisi teknologi infrastruktur dan solusi engineering, Soegiarto Santoso, SE, menilai Jakarta membutuhkan transformasi menyeluruh menuju sistem pengelolaan sampah cerdas yang terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap kompleksitas persoalan perkotaan.
“Jakarta adalah kota metropolitan dengan mobilitas tinggi, kepadatan ekstrem, aktivitas ekonomi masif, dan volume sampah yang terus meningkat. Kalau pendekatannya masih manual dan konvensional, maka persoalan ini hanya akan berpindah tempat, bukan selesai,” ujar Soegiarto di Jakarta.
Menurutnya, tantangan pengelolaan sampah Jakarta tidak lagi sekadar persoalan kebersihan kota, melainkan telah berkaitan langsung dengan efisiensi fiskal, kesehatan publik, mitigasi banjir, kualitas lingkungan hidup, hingga efektivitas tata kelola perkotaan.
“Setiap hari pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk pengangkutan sampah. Tetapi jika sistem dasarnya tidak berubah, tekanan anggaran akan terus meningkat sementara akar persoalannya tetap berulang,” katanya.
Karena itu, Soegiarto mendorong transformasi menuju smart urban waste management ecosystem, yakni model pengelolaan sampah berbasis teknologi digital, otomatisasi, pengawasan cerdas, dan sistem pengolahan modern.
Salah satu langkah konkret yang dinilai dapat segera diterapkan ialah penggunaan smart waste collection system, yakni sistem pengumpulan sampah berbasis sensor digital yang memungkinkan pemantauan kapasitas tempat sampah secara real-time, terhubung langsung dengan armada pengangkut melalui dashboard monitoring terintegrasi.
“Pengangkutan sampah seharusnya berbasis data, bukan sekadar rutinitas. Armada bergerak ke titik yang memang membutuhkan penanganan. Ini membuat operasional jauh lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan pembuangan sampah liar yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di sejumlah titik Jakarta.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Soegiarto menilai AI surveillance system dapat menjadi instrumen strategis dalam penegakan tata kelola kebersihan kota.
“CCTV berbasis artificial intelligence hari ini sudah mampu mendeteksi aktivitas pembuangan sampah ilegal, mengenali kendaraan, mendokumentasikan pelanggaran, bahkan terhubung dengan command center untuk respons cepat. Ini bukan konsep masa depan, teknologinya sudah tersedia,” tegasnya.
Tak hanya pengawasan, pengolahan sampah organik juga dinilai harus menjadi prioritas utama. Mengingat komposisi sampah perkotaan sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga, pasar tradisional, restoran, dan kawasan komersial, Soegiarto mendorong pemanfaatan teknologi biodigester, komposting modern, hingga konversi energi.
“Kalau sampah organik bisa diselesaikan di level kawasan, tekanan terhadap fasilitas pengolahan akhir akan turun signifikan. Ini jauh lebih rasional dibanding semuanya harus dibawa ke hilir,” ujarnya.
Ia juga menilai modernisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai kebutuhan mendesak, agar fasilitas penanganan sampah di tingkat kota tidak lagi identik dengan bau, tumpukan terbuka, dan persoalan sanitasi.
“TPS modern harus tertutup, higienis, memiliki sistem pemadatan, pengolahan lindi, kontrol bau, bahkan pemilahan yang lebih sistematis. Kota besar tidak bisa lagi mengelola sampah dengan pendekatan lama,” katanya.
Soegiarto menambahkan, gagasan transformasi pengelolaan sampah Jakarta juga menjadi bagian dari komunikasi strategis dengan sejumlah tokoh nasional.
“Pada Kamis, 14 Mei 2026, kami berkesempatan bersilaturahmi dan bertukar pandangan dengan sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan Kepala BIN, mengenai tantangan pembangunan perkotaan ke depan, termasuk kebutuhan menghadirkan solusi pengelolaan sampah metropolitan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, problem sampah Jakarta sejatinya bukan semata isu teknis perkotaan, melainkan cerminan cara bangsa mengelola ruang hidupnya. Dalam pembacaan budaya geopolitik Nusantara, kota bukan sekadar pusat administrasi, melainkan simpul peradaban yang mencerminkan kualitas tata kelola negara.
Dalam tradisi Nusantara, ruang hidup selalu dipahami sebagai ruang keseimbangan, antara manusia, alam, dan tata kekuasaan. Ketika sampah menjadi persoalan kronis, yang terganggu bukan hanya estetika kota, tetapi juga harmoni ekologis dan disiplin peradaban urban.
Di era kompetisi global antarkota, pengelolaan sampah bahkan telah menjadi indikator kapasitas geopolitik modern: apakah sebuah kota mampu mengelola tekanannya sendiri, menjaga efisiensi fiskalnya, serta membangun ketahanan lingkungan yang menopang produktivitas ekonomi.
Karena itu, menurut Soegiarto, persoalan sampah Jakarta membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pelaku usaha, komunitas teknologi, hingga para pemangku pengalaman kebijakan nasional.
“Jakarta punya peluang menjadi model nasional pengelolaan sampah berbasis teknologi. Ini bukan sekadar isu kebersihan, tetapi bagian dari transformasi smart city, efisiensi APBD, ketahanan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup warga,” tegasnya.
Ia menekankan, yang dibutuhkan bukan sekadar pengadaan alat, melainkan pembangunan ekosistem solusi yang benar-benar terintegrasi.
“Kalau dikelola serius, persoalan sampah justru bisa diubah menjadi momentum modernisasi tata kelola kota,” pungkasnya. (By/Red)
Jakarta
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Jakarta— Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi2 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur1 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi5 hari agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Redaksi2 minggu agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern













