Nasional
PJT I Buka Kembali Akses Mobil di Bendungan Lahor, Kendaraan Roda Empat Kini Bisa Melintas Pukul 04.00–22.00 WIB

MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan kebijakan akses kendaraan roda empat (R4) di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulai kini, kendaraan roda empat kembali diizinkan melintas setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil setelah PJT I mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya memahami pentingnya akses Bendungan Lahor yang selama ini menjadi jalur penghubung antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, manajemen PJT I memutuskan memberikan kemudahan bagi kendaraan roda empat untuk melintas di atas puncak bendungan pada jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan kebijakan terbaru ini, kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, akses kendaraan roda empat tetap ditutup pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bendungan.
Meski akses kembali dibuka, seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat tetap diwajibkan melakukan tap kartu saat melintas dengan tarif sebesar Rp1. Sistem tersebut diterapkan sebagai mekanisme pengendalian keamanan di kawasan Bendungan Lahor.
Agung menegaskan, pengaturan jam operasional tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan konstruksi bendungan.
“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat, namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” katanya.
Selain itu, PJT I terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pengaturan akses di Bendungan Lahor berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi utama bendungan.
Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Sebelumnya, PJT I sempat mengumumkan pembatasan akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait aspek keamanan konstruksi bendungan.
PJT I menjelaskan bahwa Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan sebagaimana Bendungan Lodoyo di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan dilakukan untuk menjaga kekuatan dan keandalan struktur bangunan.
Bagi masyarakat di lima desa sekitar Bendungan Lahor, akses kendaraan roda dua tetap diperbolehkan tanpa dipungut biaya. PJT I juga telah membagikan kartu akses khusus agar warga setempat dapat melintas secara gratis.
Kebijakan pengaturan akses serupa juga telah diterapkan di sejumlah bendungan lain yang dikelola PJT I, seperti Bendungan Sutami atau Karangkates di Kabupaten Malang, Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, serta Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang.
Dengan demikian, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan infrastruktur strategis sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Polemik Dana Hibah APBD, GPI Soroti Konten Kreator di Media Sosial

BLITAR – Polemik unggahan konten kreator di media sosial yang menyoroti penyaluran dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Blitar mendapat perhatian Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).
Organisasi yang dipimpin Jaka Prasetya tersebut menggelar diskusi untuk menyikapi perkembangan polemik yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan persoalan dana hibah, tetapi juga konten yang dinilai menyinggung sosok pendakwah kondang di Kabupaten Blitar. Diskusi berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Mboro, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (31/10).
Ketua GPI Jaka Prasetya mengatakan, pihaknya mencermati perkembangan polemik yang awalnya berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana hibah pemerintah daerah.
Namun, menurut dia, perdebatan tersebut kemudian berkembang hingga menyentuh persoalan kehormatan pribadi seorang pendakwah.
“Kami hanya menyikapi serangan terhadap pendakwah. Bagi kami, seorang pendakwah merupakan bagian dari perjuangan meneruskan ajaran Nabi dan agama Islam,” ujar Jaka seusai diskusi.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk persoalan penyaluran dana hibah, merupakan hal yang dapat disampaikan dalam ruang demokrasi.
Namun, ia berharap penyampaian kritik tetap memperhatikan etika dan tidak berkembang menjadi serangan personal yang berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.
Jaka juga menyoroti penggunaan sejumlah istilah dalam konten yang beredar. Ia menilai terdapat ungkapan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang, terlebih jika ditujukan kepada tokoh agama.
Meski demikian, Jaka mengakui belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keseluruhan video yang beredar, termasuk memastikan keaslian konten maupun kemungkinan adanya penyuntingan atau penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kami kurang begitu memahami potongan-potongan video tersebut. Untuk memastikan apakah video itu asli, hasil editan, atau menggunakan AI, tentu ada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian,” jelasnya.
GPI Buka Kemungkinan Langkah Hukum
Selain menyampaikan sikap terhadap konten yang beredar, GPI juga menyinggung kemungkinan langkah hukum terhadap konten kreator yang bersangkutan.
Jaka berpendapat, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan hukum Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana di luar negeri.
Namun, ia mengakui bahwa langkah hukum harus mempertimbangkan ketentuan hukum acara, termasuk pihak yang memiliki kedudukan sebagai korban dalam pengaduan.
“Kalau berdasarkan hukum acara, laporan pengaduan harus dilakukan oleh pihak yang menjadi korban. Pihak lain tidak bisa serta-merta menggantikan,” katanya.
Meski demikian, GPI menyatakan masih mempertimbangkan langkah lain melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila pihak yang merasa dirugikan tidak mengambil langkah pelaporan secara langsung.
Jaka menegaskan, diskusi tersebut merupakan inisiatif internal GPI. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pendakwah yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut.
Menurutnya, kedekatan dengan pendakwah itu sejak sekitar 2017 menjadi salah satu alasan pihaknya merasa terpanggil untuk menyampaikan sikap.
“Kami murni terpanggil. Tidak ada pihak lain yang menyuruh atau mengompori kami untuk melakukan gerakan ini,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Jaka juga menyampaikan pandangannya mengenai awal mula pengajuan dana hibah yang menjadi pemicu polemik.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses awal pengajuan proposal maupun pihak yang pertama kali menginisiasi permohonan dana tersebut.
Menurut pandangannya, kemungkinan terdapat pihak lain yang mendorong pengajuan dana hibah untuk pembangunan fasilitas keagamaan. Ia menduga pengajuan tersebut belum tentu berasal dari inisiatif langsung pendakwah yang menjadi sorotan.
“Kalau membangun tempat religi seperti itu, saya yakin kemampuan beliau ada. Menurut perasaan saya, kemungkinan ini bukan keinginan beliau secara langsung, tetapi ada pihak-pihak lain yang ingin mencari perhatian di hadapan beliau,” ungkap Jaka.
Ia menambahkan, secara administrasi disebut terdapat proposal yang diajukan oleh pihak terkait. Namun, ia menilai pemahaman mengenai mekanisme pemerintahan dan konsekuensi pengajuan dana hibah perlu menjadi perhatian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Jaka. Hingga kini, belum ada keterangan maupun bukti yang disampaikan dalam diskusi tersebut untuk memastikan siapa pihak yang pertama kali menginisiasi pengajuan dana hibah.
Saat ditanya apakah polemik dana hibah tersebut berkaitan dengan kompensasi atau kepentingan politik tertentu, Jaka memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Kami tidak berbicara politik,” ujarnya.
Polemik ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran publik.
Proses pengajuan, verifikasi, penetapan penerima hingga realisasi anggaran perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perbedaan pandangan yang berkembang di media sosial diharapkan tidak mengaburkan substansi persoalan maupun memicu konflik di tengah masyarakat.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
PKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah

JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan hak-hak keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab, dana tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika menegaskan, upaya menahan dan memusatkan hak keuangan daerah di pemerintah pusat berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah.
Seharusnya tugas pemerintah pusat memastikan pembagian kewenangan dan pemenuhan hak keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kekhawatiran pemerintah pusat mengenai penggunaan anggaran daerah yang tidak optimal maupun potensi penyimpangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menarik kewenangan keuangan daerah secara berlebihan,” ujar Pasek.
Pasek menegaskan, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui perangkat hukum dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
Untuk itu, PKN mendesak pemerintah pusat segera memenuhi hak daerah atas DBH dan dana lainnya yang menjadi bagian dari kewenangan daerah.
“Kembalikan semua hak anggaran milik daerah dan jangan semua dikangkangi oleh pusat,” tegas Pasek.
Pasek mengingatkan, pemusatan anggaran yang tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah dapat memicu ketidakpuasan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada solidaritas nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Sementara itu, Pasek juga menilai pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu hasil penting reformasi perlu diperkuat kembali. Sebab, dalam pemerintahan saat ini terdapat kecenderungan sentralisasi yang dinilai mengurangi ruang bagi daerah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kewenangan pemerintah pusat harus dijalankan sesuai pembagian urusan yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Sementara itu, pemerintah daerah perlu memperoleh ruang yang memadai untuk mengembangkan potensi dan karakteristik wilayahnya,” ungkapnya.
Pasek juga mengkritik anggapan bahwa otonomi daerah berpotensi melahirkan raja-raja kecil.
Menurut Pasek, persoalan penyalahgunaan kewenangan seharusnya ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan menjadikan sentralisasi sebagai solusi utama.
Sebab, pemusatan kekuasaan justru berisiko memperbesar konsentrasi kewenangan apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif.
“Bagi PKN, penguatan otonomi daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas penggunaan keuangan publik,” terang Pasek.
Pasek menegaskan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis. Karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan pelayanan di wilayahnya.
Maka, pembiayaan pelayanan dasar dan pembangunan daerah, perlu didukung dengan distribusi anggaran yang memadai. Pemerintah pusat diharapkan memperkuat sistem supervisi agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, bukan semata-mata menarik kendali anggaran ke tingkat pusat.
“Pemerintah daerah itu perlu diberikan keleluasaan untuk merancang pembangunan sesuai karakteristik sosial, ekonomi, dan kebudayaan masing-masing, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (By/Red)
Nasional
HUT ke-5 PKN, Thomas Gobai Ingatkan Pemerintah: Masyarakat Adat Papua Bukan Penonton Pembangunan

PANIAI — Anggota DPRK Paniai sekaligus kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Thomas Gobai, S.H., mengingatkan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembangunan di Papua.
Ia menegaskan, pengelolaan tanah dan sumber daya alam harus menghormati hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Pesan itu disampaikan Thomas melalui pernyataan sikap dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 PKN. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga pemerintah pusat, untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Menurut Thomas, tanah, sungai, gunung, lembah, serta kekayaan alam lainnya bukan semata-mata aset ekonomi. Bagi masyarakat adat Papua, wilayah tersebut juga memiliki nilai sosial, budaya, dan historis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan mereka.
“Tanah, air, burung, ikan, babi, sungai, lembah, dan gunung di negeri ini merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat. Mereka adalah tuan rumah yang hak-haknya harus dihormati,” demikian penegasan Thomas dalam pernyataan sikapnya.
Pembangunan Harus Menghormati Hak Ulayat
Thomas menilai, pemanfaatan sumber daya alam perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayah adatnya. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat setempat harus memperhatikan hak ulayat, melibatkan masyarakat terdampak, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memuat ketentuan mengenai hak ulayat dan kedudukan hukum adat dalam hukum agraria.
Bagi Thomas, landasan hukum tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan pembangunan, bukan sekadar menjadi rujukan formal dalam dokumen kebijakan.
Lembaga Adat Harus Berangkat dari Sejarah Masyarakat
Selain persoalan sumber daya alam, Thomas menyoroti wacana pembentukan lembaga adat yang berkembang di media sosial. Ia menegaskan bahwa lembaga adat dan hukum adat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memahami sejarah marga, suku, dan struktur adat yang telah hidup di tengah masyarakat sebelum merumuskan kebijakan mengenai kelembagaan adat.
“Lembaga adat sudah ada sebelum pemerintah dan agama hadir di Tanah Papua. Hukum adat juga telah hidup dan menjadi bagian dari tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dihormati,” tegasnya.
Thomas mendorong adanya dialog dengan tokoh adat dan komunitas masyarakat setempat agar penguatan kelembagaan adat tidak mengabaikan struktur sosial yang telah diakui dan dijalankan oleh masyarakat.
Otsus Harus Memberikan Manfaat Nyata
Thomas juga menekankan pentingnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua, sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.
Menurut Thomas, pelaksanaan Otsus perlu membuka ruang partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, termasuk melalui mekanisme afirmasi dan penyusunan regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap aspirasi masyarakat adat tidak berhenti pada forum konsultasi, tetapi menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
“Setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat harus benar-benar diterapkan, bukan hanya berhenti di atas kertas. Manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua,” ujarnya.
Thomas berharap momentum HUT ke-5 PKN dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa pembangunan di Papua perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan identitas budaya, serta pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.
Ia menutup pernyataan sikapnya dengan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada PKN.
“Dirgahayu PKN ke-5. Bersatu untuk Indonesia,” tutup Thomas Gobai.(By/Red)
Nasional6 hari agoPKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
Peristiwa2 minggu agoLKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
Hukum3 minggu agoFredi Moses Desak Polda Maluku Tuntaskan Tiga Dugaan Kasus Korupsi
TNI & Polri2 minggu agoPangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Opini1 minggu agoSantri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi
Redaksi3 minggu agoPrabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia
Pemerintahan3 minggu agoHearing ADD Blitar Buntu, Empat Organisasi Desa Beri Waktu Pemkab Cari Solusi
TNI & Polri3 minggu agoPolres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Jumat Keliling










