Nasional
Harapan Publik pada Suksesi Kapolri: Mampukah Komjen Pol Karyoto Melanjutkan Estafet Kepemimpinan Polri?

Jakarta— Wacana pergantian Kapolri mulai menjadi perhatian publik. Salahsatu nama yang mencuat dan diusulkan masuk bursa calon Kapolri adalah Kabaharkam Polri, Komjen Pol Karyoto.
Komjen Pol Karyoto menjabat sebagai Kabaharkam Polri sejak Agustus 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin, S.Sos., S.H., menyatakan dukungannya kepada Karyoto. Menurutnya, Karyoto memiliki pengalaman, rekam jejak, dan kepemimpinan yang baik untuk memimpin Tribrata. Ia juga menilai Karyoto memiliki hubungan baik dengan LSM anti rasuah dan sejumlah Organisasi Kemasyaratakan juga kelembagaan Agama lainnya.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi proses maupun keputusan terkait pergantian Kapolri. Nama Karyoto yang masuk bursa calon masih sebatas wacana dan aspirasi dari sejumlah pihak.
Seiring berjalannya waktu hingga menjelang pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dirinya yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto kembali mencuat sebagai kandidat potensial menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Nama Komjen Pol.Karyoto dikabarkan memang sempat “menghilang” dari radar pembahasan di lingkungan istana. Situasi ini disinyalir akibat dari adanya kekhawatiran politik terkait posisi personal Komjen Pol Karyoto yang adalah besan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kedekatan hubungan keluarga ini disorot tajam seiring kuatnya dukungan publik agar Dedi Mulyadi maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Ikatan kekeluargaan ini terjalin dari pernikahan antara putri Komjen Pol Karyoto, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina dengan putra sulung Dedi Mulyadi, Maula Akbar.
Menghitung dari kalkulasi politik tingkat elit, kedekatan antara calon pejabat tinggi negara dengan sosok politisi yang memiliki basis massa kuat seperti Dedi Mulyadi dianggap sebagai variabel yang bisa mengubah peta elektabilitas nasional. Kekhawatiran terhadap efek politik ini yang ditengarai menjadi alasan mengapa posisi Komjen Pol Karyoto dalam bursa Kapolri sempat menjadi perdebatan internal.
Namun begitu, terlepas dari narasi politik yang melingkupinya, Komjen Pol. Karyoto tetaplah bukan figur sembarangan di Korps Bhayangkara. Pria berzodiak Libra kelahiran Pemalang, 27 Oktober 1968, ini adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 dari Batalyon Dhira Brata. Dia juga dikenal sebagai perwira dengan spesialisasi reserse. Kemampuannya ini juga sudah teruji melalui serangkaian pendidikan strategis di PTIK dan Lemhannas yang sudah mematangkan kapasitas manajerialnya.
Rekam jejak Komjen Pol Karyoto di institusi penegak hukum juga tergolong mentereng. Sebelum menjabat Kabaharkam, Komjen Pol Karyoto adalah Kapolda Metro Jaya ke-41. Beliau menjabat sejak 27 Maret 2023 hingga 5 Agustus 2025. Karir sebelumnya pernah berkecimpung sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020-2023.
Di lembaga ini, dirinya memimpin berbagai pengusutan perkara korupsi besar, termasuk kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Ketegasannya dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik dengan membuktikan profesionalisme dan integritasnya dalam bekerja.
Semasa menjadi Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Karyoto sebagai pimpinan wilayah juga teruji untuk menangani ibu kota dengan segala kompleksitas politik dan sosialnya. Dia juga membuktikan diri mampu untuk menjaga stabilitas keamanan.
Sebagai pejabat publik, Komjen Pol Karyoto juga terhitung taat dalam soal pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN. Berdasarkan data terbaru, total harta kekayaannya berada di angka Rp11,5 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan laporan periodik per 31 Desember 2023 yang berada di angka Rp9,84 miliar. Transparansi ini juga menjadi penilaian penting tentang profil seorang calon pemimpin di institusi Polri.
Pertanyaannya sekarang, apakah profesionalisme tetap menjadi acuan utama dalam penunjukan Kapolri? Atau ada variabel politik yang akan lebih mendominasi?
Namun demikian, bagi masyarakat Indonesia prioritas utama seorang Kapolri tetap saja pada sosok yang mampu menjamin keamanan dalam negeri. Bahkan mampu menjaga marwah institusi, serta dapat bekerja optimal tanpa terkena toksix atau pengaruh dari kepentingan politik praktis pihak mana pun. Termasuk juga dari para “penyihir” yang sering masuk ke dalam permainan tingkat elit dan merapalkan simsalabim abrakadabra.
Riwayat Jabatan di Kepolisian dan Instansi Lain,
– Kapolres Ketapang (2008)
– Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009)
– Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor dan WCC Bareskrim Polri (2010)
– Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
– Kapolresta Barelang (2012)
– Dirreskrimum Polda DIY (2014)
– Wakapolda Sulawesi Utara (2018)
– Wakapolda DIY (2019)
– Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (2020)
– Kapolda Metro Jaya (2023)
– Kabaharkam Polri (2025)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komjen Pol. Karyoto sebagai Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Selasa (19/8/2025) di Mabes Polri.
Mengapa nama Karyoto menjadi sorotan karena kerap disebut dalam bursa calon Kapolri. Sebab segudang prestasi yang dia raih.
Karier cepat Karyoto mengingatkan publik pada Jenderal (Purn) Timur Pradopo yang sebelum jadi Kapolri juga melewati kursi Kapolda Metro Jaya dan Kabaharkam.
Catatan sejarah menunjukkan, beberapa mantan Kapolda Metro Jaya memang berhasil menduduki jabatan Kapolri:
* Widodo Budidarmo
* Anton Soedjarwo
* Banurusman Astrosemitro
* Dibyo Widodo
* Timur Pradopo
* Sutarman
* Tito Karnavian
* Idham Aziz
Apakah jejak karier Karyoto akan mengikuti tradisi tersebut? Dan seberapa besar faktor “Eks Kapolda Metro Jaya” masih berpengaruh dalam penentuan Kapolri era sekarang? (By/Red)
Nasional
Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.
Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.
Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.
“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.
Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.
Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS
Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.
Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.
“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.
Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit
Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.
Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.
Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)
Nasional
Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.
Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.
Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.
Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.
Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.
AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)
Nasional
Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).
Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.
Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.
“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”
Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.
Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.
Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.
Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.
“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”
Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.
Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.
Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.
Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.
Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)
Nasional2 minggu agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional2 minggu agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi2 minggu agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Jawa Timur2 minggu agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Pendidikan2 minggu agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Redaksi2 minggu agoMUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai
Nasional2 minggu agoPenggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
Redaksi2 minggu agoMUI Tulungagung Tegas: HUT RI ke-81 Jangan Jadi Ajang Hura-hura, Sound Horeg Dilarang











