Connect with us

Politik

Ketika Modernitas Bertemu Kearifan Nusantara: Pesan Kebudayaan Mahardhika Sukarno

Published

on

JAKARTA – Di tengah derasnya arus modernisasi dan penetrasi budaya global, menjaga identitas kebangsaan menjadi tantangan penting bagi Indonesia. Kemajuan teknologi dan perubahan zaman perlu berjalan beriringan dengan pelestarian nilai-nilai budaya, adab, serta karakter bangsa.

Pesan tersebut tercermin dalam pandangan Mahardhika Sukarno Putra, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, yang mengingatkan bahwa menjadi modern tidak berarti harus meninggalkan adab dan kebudayaan.

“Menjadi modern tidak berarti meninggalkan adab. Cara hidup boleh berubah, teknologi boleh semakin maju, dan generasi boleh berganti. Tetapi menghormati orang lain, menjaga tata krama, menghargai perbedaan, dan memiliki tenggang rasa tidak pernah menjadi sesuatu yang ketinggalan zaman,” demikian pesan Mahardhika.

Pernyataan tersebut menarik untuk dibaca melalui perspektif Budaya Geopolitik Nusantara, yakni cara memahami posisi dan kekuatan Indonesia melalui keterkaitan antara ruang geografis, keragaman budaya, sejarah, identitas, dan kesadaran kebangsaan.

Dalam perspektif ini, kebudayaan bukan sekadar warisan tradisi atau ekspresi kesenian. Kebudayaan merupakan salah satu fondasi strategis yang membentuk karakter kolektif masyarakat sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah keragaman Nusantara.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki karakter geografis dan kebudayaan yang sangat beragam. Ribuan pulau, berbagai suku, bahasa, adat istiadat, serta tradisi membentuk mozaik peradaban yang menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam menjaga persatuan nasional.

Karena itu, nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, tenggang rasa, penghormatan terhadap perbedaan, dan tata krama memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar norma sosial. Nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial untuk menjaga integrasi bangsa.

Dalam kajian Budaya Geopolitik Nusantara, kekuatan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah, kekuatan militer, sumber daya alam, dan kemampuan ekonominya. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu kekuatan identitas dan kebudayaan.

Di tengah persaingan global, pengaruh antarnegara tidak hanya berlangsung melalui perdagangan, investasi, teknologi, dan kekuatan politik, tetapi juga melalui pertukaran nilai, gaya hidup, informasi, dan produk kebudayaan.

Dalam konteks tersebut, Indonesia membutuhkan kemampuan untuk terbuka terhadap kemajuan dunia tanpa kehilangan orientasi kebangsaannya.

Modernisasi tidak harus menghasilkan penyeragaman budaya. Sebaliknya, kemajuan seharusnya memperkuat kemampuan masyarakat Nusantara untuk mengembangkan identitasnya sendiri sekaligus berinteraksi secara setara dengan peradaban global.

Pemikiran Mahardhika tentang pentingnya menjaga adab dapat ditempatkan dalam kerangka tersebut. Sebab, masyarakat yang memiliki kesadaran budaya dan karakter kebangsaan akan mempunyai fondasi sosial yang lebih kuat dalam menghadapi perubahan global.

Perspektif ini juga memiliki relevansi dengan pemikiran Bung Karno mengenai kepribadian bangsa dan Trisakti, khususnya berkepribadian dalam kebudayaan.

Kemandirian bangsa tidak cukup diwujudkan melalui kekuatan politik dan ekonomi. Indonesia juga perlu memiliki kepercayaan diri dalam menentukan arah kebudayaannya sendiri.

Artinya, bangsa Indonesia tidak harus menutup diri dari pengaruh luar, tetapi perlu memiliki kemampuan menyaring, mengadaptasi, dan mengembangkan pengaruh tersebut berdasarkan nilai-nilai kebangsaan.

Di sinilah pentingnya membangun kesadaran Budaya Geopolitik Nusantara: melihat kebudayaan sebagai kekuatan pemersatu wilayah, penjaga identitas nasional, sekaligus modal strategis dalam membangun posisi Indonesia di tengah perubahan tatanan dunia.

Pada akhirnya, modernitas dan kebudayaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Teknologi boleh berkembang, generasi boleh berganti, dan peradaban boleh bergerak maju. Namun, karakter, adab, dan kepribadian bangsa harus tetap menjadi pijakan.

Sebagaimana pesan Mahardhika, kemajuan seharusnya membuat manusia semakin beradab, bukan semakin kehilangan adab.

Sebab, Nusantara tidak hanya dipersatukan oleh batas geografis, tetapi juga oleh nilai, sejarah, kebudayaan, dan kesadaran untuk hidup sebagai satu bangsa.(By/Red)

Politik

Jangan Salah Paham! Soegiarto Tegaskan Transfer Uang Bukan Otomatis Objek PPN

Published

on

JAKARTA- Beredarnya informasi bahwa transaksi transfer antarbank dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026 memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Pimpinan Nasional (PIMNAS) Generasi Kebangkitan Nusantara (GKN), Soegiarto Santoso, S.E., mengajak masyarakat untuk lebih cermat memahami informasi perpajakan dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Menurut Soegiarto, informasi mengenai kebijakan pajak yang menyangkut aktivitas sehari-hari masyarakat harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan publik.

Ia menilai literasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perkembangan transaksi digital dan meningkatnya penggunaan layanan perbankan serta dompet elektronik.

“Jangan sampai masyarakat langsung percaya dan panik hanya karena membaca informasi yang beredar di media sosial. Kita harus memahami terlebih dahulu apa sebenarnya kebijakan yang diterapkan pemerintah, apa objek pajaknya, dan siapa yang dikenakan kewajiban tersebut,” ujar Soegiarto.

Transfer Uang Tidak Otomatis Dikenakan PPN

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Penjelasan tersebut juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isu yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Soegiarto menilai penjelasan tersebut perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kebijakan perpajakan.

“Harus dibedakan antara transaksi mengirim uang dengan transaksi membeli atau menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri. Keduanya memiliki karakteristik dan perlakuan perpajakan yang berbeda. Jangan sampai masyarakat menganggap setiap uang yang dikirim melalui bank atau e-wallet otomatis dipotong PPN,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa nominal uang yang ditransfer bukan otomatis menjadi dasar pengenaan PPN.

Memahami SPP-TDLN, Bukan Pajak Baru atas Transfer

Soegiarto menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan sistem yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Pemerintah telah mulai menerapkan sistem tersebut sejak 25 September 2026 dengan melibatkan enam lembaga pemungut pada tahap awal, yakni lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial.

“Menurut saya, masyarakat perlu melihat substansi kebijakannya. SPP-TDLN bukan berarti pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap aktivitas transfer dana. Fokusnya adalah pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini antara lain ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

PPN Dikenakan atas Biaya Jasa, Bukan Nominal Transfer

Lebih lanjut, Soegiarto mengingatkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas layanan teknologi finansial sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tersebut, PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara teknologi finansial, bukan terhadap seluruh nominal uang yang ditransfer masyarakat.

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan transfer sebesar Rp1 juta, bukan berarti nilai transfer tersebut otomatis menjadi dasar pengenaan PPN. Apabila terdapat biaya administrasi atau imbalan jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, pengenaan PPN berkaitan dengan biaya jasa tersebut.

“Ini penting untuk diluruskan. Jangan sampai masyarakat salah memahami seolah-olah mengirim uang Rp1 juta kemudian harus membayar PPN dari nominal Rp1 juta tersebut. Yang perlu dilihat adalah jenis layanan dan dasar pengenaan pajaknya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Menurut Soegiarto, pemahaman terhadap aturan perpajakan harus dibangun melalui edukasi yang sederhana dan mudah dipahami, bukan sekadar menyebarkan potongan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Literasi Digital dan Tanggung Jawab Menjaga Informasi Publik

Sebagai Ketua PIMNAS GKN, Soegiarto memandang edukasi publik sebagai bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih kritis dan memiliki kesadaran terhadap perkembangan kebijakan nasional.

Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak utuh dapat berkembang menjadi kesalahpahaman, terutama ketika menyangkut pajak, ekonomi, dan kebijakan pemerintah yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Di era digital seperti sekarang, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi. Jangan mudah membagikan kabar hanya karena judulnya menarik atau menimbulkan kekhawatiran. Periksa sumbernya, baca penjelasan lengkapnya, dan pastikan informasi tersebut benar,” tegasnya.

Soegiarto juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kanal resmi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id, sebagai rujukan dalam memahami kebijakan perpajakan.

Ia berharap edukasi mengenai SPP-TDLN dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penerapan PPN dalam transaksi digital.

“Pajak memang menjadi bagian penting dalam pengelolaan negara. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa membangun kepercayaan sekaligus menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan,” pungkas Soegiarto.(By/Red)

Continue Reading

Politik

Nama Dasco Diseret ke Bursa Cawapres, Pasek Curigai Skenario Politik

Published

on

 

JAKARTA – Isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak begitu saja dipercaya politisi sekaligus advokat Gede Pasek Suardika. Ia justru mencium adanya kemungkinan permainan politik (power game) di balik kemunculan rumor tersebut.

Pasek menilai, kemunculan nama Dasco dalam pusaran isu pergantian Wakil Presiden bukan sekadar gosip politik biasa. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengembuskan rumor tersebut untuk mengganggu soliditas komunikasi politik yang selama ini terbangun di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Pasek, posisi Dasco saat ini justru sangat strategis. Ia berperan sebagai dinamisator sekaligus stabilisator komunikasi politik yang menjembatani berbagai kepentingan dan elemen politik di tengah pemerintahan.

Karena itu, mengangkat nama Dasco ke dalam spekulasi perebutan kursi Wakil Presiden dinilai berpotensi menggeser fokus publik, memunculkan kecurigaan antarkelompok politik, sekaligus mengganggu peran strategis yang sedang dijalankannya.

“ Saya yakin posisi Dasco saat ini sangat dibutuhkan sebagai dinamisator dan stabilitator komunikasi politik dengan posisinya yang sekarang. Jadi sia-sia saja melempar rumor ini karena tidak akan mampu dipercaya publik,” tulis Pasek, dikutip, pada Jumat (6/11/2026).

Pasek juga melihat adanya ironi dalam rumor tersebut. Jika memang terdapat pihak yang menginginkan perubahan posisi Wakil Presiden, mengapa justru nama Dasco yang dilempar ke tengah polemik?

Menurutnya, skenario semacam itu patut dicermati. Sebab, seseorang yang justru dibutuhkan untuk menjaga komunikasi politik dapat berubah menjadi sasaran spekulasi, kritik, bahkan pertarungan kepentingan politik.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terseret arus informasi politik yang belum jelas kebenarannya.

“Gosip politik memang selalu menarik tetapi perlu tarikan nafas sesaat sebelum percaya akan derasnya gosip yang beredar. Untuk yang ini saya belum percaya,” tegasnya.

Dasco Sebut Isu Cawapres sebagai Pengalihan Isu

AKAJSebelumnya, Dasco sendiri telah membantah kabar dirinya bakal menjadi calon Wakil Presiden menggantikan Gibran. Melalui akun Instagram @sufmi_dasco, Kamis (5/11/2026), Dasco bahkan menyebut kemunculan isu tersebut sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari persoalan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres. Ada upaya pengalihan isu. Saya pastikan itu hoax!!” tulis Dasco.

Pernyataan tersebut membuat rumor pergantian Wakil Presiden semakin menarik perhatian. Sebab, kemunculannya beriringan dengan mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Dalam draf informasi kasus tersebut, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk yang disebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto, sepanjang periode 2025–2026.

Dua isu ini kini bertemu dalam satu pusaran perhatian politik nasional: dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan spekulasi pergantian Wakil Presiden.

Bagi Pasek, masyarakat perlu lebih kritis membaca momentum kemunculan sebuah isu. Tidak semua rumor politik lahir secara alamiah. Dalam pertarungan kekuasaan, informasi juga bisa menjadi instrumen untuk menggeser perhatian, membangun persepsi, bahkan mengganggu keseimbangan politik.

Karena itu, ia memilih tidak mempercayai rumor Dasco menjadi Cawapres sebelum ada fakta dan dasar yang jelas.

Di tengah dinamika politik nasional, yang perlu diwaspadai bukan hanya siapa yang akan menduduki kursi kekuasaan, tetapi juga siapa yang memainkan narasi dan untuk kepentingan siapa.(By/Red)

Continue Reading

Politik

Maklumat Matraman Desak Pemerintah Kembali Berpihak kepada Rakyat, Ancam Tuntut Pemilu Ulang

Published

on

JAKARTA – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Maklumat Matraman menyerukan pengembalian kedaulatan rakyat dan mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar kembali menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan kepentingan elite politik maupun oligarki.

Seruan tersebut disampaikan melalui siaran pers bertajuk “Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Wujudkan Pemerintahan yang Berpihak pada Rakyat” yang diterbitkan di Jakarta, 4 November 2026.

Dalam maklumat tersebut, Maklumat Matraman menilai situasi bangsa saat ini membutuhkan koreksi serius terhadap arah kebijakan pemerintah.

Mereka menyoroti meningkatnya beban kehidupan masyarakat dan sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai membutuhkan pertanggungjawaban politik.

Salah satu tuntutan utama adalah penurunan harga kebutuhan pokok serta evaluasi kebijakan perpajakan yang dinilai membebani masyarakat. Pemerintah juga didesak memprioritaskan peningkatan daya beli, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat.

Selain persoalan ekonomi, Maklumat Matraman meminta penghentian sementara program Danantara dan Koperasi Desa Merah Putih selama belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban Presiden Prabowo atas berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya kasus keracunan yang menimpa anak-anak. Selain itu, pemerintah diminta bertanggung jawab terhadap dampak kesehatan akibat paparan asap dan karbon dari kebakaran hutan dan lahan.

Soroti Polri dan Dugaan Penyadapan Ilegal

Di bidang penegakan hukum dan kelembagaan negara, Maklumat Matraman mendesak Kapolri mengembalikan marwah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang profesional, netral, dan tidak menjadi alat kepentingan politik praktis maupun kekuasaan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan ilegal, termasuk menangkap dan mengadili pihak yang terbukti memberikan perintah.

Menurut mereka, pelanggaran terhadap hak privasi dan kebebasan warga negara tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Dalam pernyataan yang lebih keras, Maklumat Matraman menyebut dugaan tindakan Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak yang mereka sebut sebagai kelompoknya sebagai tindakan subversif atau makar. Mereka mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Maklumat tersebut juga memuat tuntutan agar pemerintah membersihkan orang-orang yang diasosiasikan dengan pemerintahan Joko Widodo dari kabinet, Polri, TNI, KPK, kejaksaan, lembaga negara lainnya, hingga jajaran komisaris BUMN.

Desak Pemulihan Kedaulatan Rakyat

Lebih jauh, Maklumat Matraman menyerukan pemulihan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian.

Mereka menginginkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil, bersih, bermartabat, serta mampu menjamin kemerdekaan dan kesejahteraan rakyat.

Maklumat tersebut ditutup dengan peringatan politik kepada pemerintah agar seluruh tuntutan segera ditindaklanjuti. Jika tidak, mereka mengangkat opsi pemilu ulang sebagai seruan politik yang dicantumkan dalam pernyataan tersebut.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ayo Bung rebut kembali,” demikian seruan penutup Maklumat Matraman.

Siaran pers tersebut mencantumkan lima nama sebagai pihak yang menyatakan sikap, yakni Edysa Girsang (eks Kertanegara, Front Jakarta), Bambang Sri Pujo (Unkris), Josh Napitupulu (eks Trisakti), Togi (eks Trisakti), serta Toni Chenimo (eks Tunas Patria, Front Kota, Volksfront).

Pernyataan ini menjadi bentuk kritik politik yang disampaikan kelompok tersebut terhadap arah pemerintahan dan sejumlah kebijakan negara. Tuntutan-tuntutan yang disampaikan masih merupakan sikap politik Maklumat Matraman dan memerlukan pengujian serta tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.(By/Red)

Continue Reading

Trending