Connect with us

Redaksi

Pentasyarufan di Selopuro BAZNAS Kabupaten Blitar Berikan Bantuan Pada 115 Penerima 

Published

on

BLITAR, 90detik.com -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar, melaksanakan Pentasyarufan bantuan kepada Guru Tidak Tetap (GTT), Madin, TPQ Hafidz/Hafidzoh, Takmir/Marbot dan Keluarga Pra Sejahtera, dengan total sebanyak 115 penerima. Bertempat di Kantor Kecamatan Selopuro, pada Selasa (20/02) pagi.

Acara tersebut seharusnya juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, dikarenakan ada kegiatan TMMD di Kecamatan Wonotirto Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar tidak bisa menghadiri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah terkait lingkungan Pemkab Blitar, Ketua Baznas beserta jajarannya, Camat dan anggota Forkopimcam Selopuro, Kepala desa se-kecamatan Selopuro beserta jajaran, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekda Kabupaten Blitar Wiji Asrori menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Baznas Kabupaten Blitar yang semakin menambah kecepatannya dalam menyalurkan bantuan.

“Ini bukti bahwa Baznas Kabupaten Blitar semakin eksis, professional dalam menjalankan visinya yakni sebagai lembaga yang menyejahterakan umat. Dan semoga kegiatan ini mendapat berkah dari Allah SWT,”ujarnya.

Wiji Asrori juga mengatakan, ucapan terima kasihnya kepada para muzaki atas seluruh sedekah, infak dan zakatnya untuk para Mustahik.

“Semoga kita semua tergolong orang-orang yang pandai mensyukuri nikmat sehingga terus bisa berbagi empati dengan bisa bersedekah,” imbuhnya.

Baznas Kabupaten Blitar telah memberikan bantuan kepada GTT, hafidz/hafidzoh, marbot/ta’mir dan warga pra sejahtera di wilayah Kabupaten Blitar ini. bahkan juga membantu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam membenahi rumah tidak layak huni. Serta semangat tetap menyala guna meningkatkan empati kepada sesama.

“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih. Semoga upaya panjenengan dan seluruh muzaki dari Kabupaten Blitar yang telah menyalurkan infaq, sedekah dan zakatnya melalui Baznas mendapat ridho dan pahala dari Allah SWT,” tukasnya.

Kabag Kesra juga menyatakan harapan dari Bupati agar Baznas Kabupaten Blitar semakin lebih inovatif dan manfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Blitar.

“Ini juga sebagai upaya untuk mendorong para ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar agar berinfak, shodaqoh dan zakat melalui Baznas Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pada pentasyarufan di Kecamatan Selopuro tambahan Intensif GTT sebanyak 70 penerima, terdiri dari Madin dan TPQ, Hafidz/Hafidzoh 15 penerima, Marbot/Takmir Masjid 15 penerima dan Keluarga Pra Sejahtera sebanyak 15 penerima.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, Kabupaten Blitar Akhmad Husain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki dan bantuan yang diberikan bisa membantu dan meringankan sebagian kebutuhan.

(Tim/Red)

Redaksi

Ketum GKN: Efisiensi Anggaran Harus Menyasar Pemborosan Birokrasi, Bukan Mengorbankan Kepentingan Rakyat

Published

on

Jakarta— Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Nusantara (GKN), Soegiarto Santoso, SE, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran negara untuk tahun 2026–2027 harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan berkeadilan, dengan menjadikan pemborosan birokrasi sebagai sasaran utama, bukan justru mengurangi ruang perlindungan negara terhadap rakyat.

Menurut Soegiarto, efisiensi anggaran merupakan langkah yang sah dan bahkan diperlukan dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemotongan serampangan yang justru melemahkan sektor-sektor yang menjadi penyangga kesejahteraan masyarakat.

“Efisiensi harus dimulai dari pusat kekuasaan administratif, dari belanja-belanja yang selama ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara pemborosan birokrasi tetap dibiarkan hidup,” tegas Soegiarto, Kamis(14/5/2026)

Ia menilai masih terdapat ruang besar untuk melakukan penataan ulang terhadap belanja negara, khususnya pada pengeluaran yang bersifat seremonial, perjalanan dinas yang tidak mendesak, pengadaan non-prioritas, renovasi fasilitas yang tidak mendukung pelayanan publik, hingga pola belanja operasional yang tidak efisien.

Dalam pandangan GKN, hasil efisiensi seharusnya dialihkan untuk memperkuat program-program strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti penguatan ekonomi UMKM, ketahanan pangan nasional, dukungan terhadap petani dan nelayan, peningkatan layanan kesehatan, penguatan kualitas pendidikan, pengembangan kebudayaan nasional, serta peningkatan kapasitas generasi muda melalui pendidikan vokasi dan pelatihan produktif.

Soegiarto juga menekankan pentingnya transparansi sebagai fondasi utama efisiensi anggaran yang kredibel.

“Efisiensi tanpa transparansi hanya akan menjadi jargon administratif. Negara harus membangun sistem keterbukaan anggaran yang memungkinkan publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan, sejauh mana efektivitasnya, dan apakah benar memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan APBN harus berpijak pada prinsip akuntabilitas publik, karena anggaran negara pada hakikatnya merupakan instrumen pengabdian negara kepada rakyat, bukan sekadar instrumen administratif birokrasi.

Lebih lanjut, GKN mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan efisiensi melalui kerangka regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta penegakan disiplin birokrasi terhadap setiap bentuk pemborosan anggaran.

“Yang harus dipangkas adalah inefisiensi, bukan masa depan rakyat. Negara yang kuat bukan negara yang sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi negara yang mampu menempatkan setiap rupiah anggaran secara tepat, produktif, dan berpihak pada kepentingan nasional,” kata Soegiarto.

Ia menegaskan bahwa GKN memandang efisiensi anggaran bukan semata agenda fiskal, melainkan bagian dari etika pemerintahan yang sehat.

“Kesederhanaan birokrasi harus menjadi teladan. Penghematan harus dimulai dari elite pemerintahan, sehingga rakyat melihat bahwa pengorbanan dilakukan secara adil dan kepemimpinan dijalankan dengan keteladanan,” tambahnya.

Didampingi Sekretaris Jenderal GKN, Endri Hendra Permana, Soegiarto menegaskan bahwa GKN akan terus mengawal kebijakan publik dengan sikap independen, nasionalis, dan konstruktif demi memastikan setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Published

on

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Published

on

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).

Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.

Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.

Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.

Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.

Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)

Continue Reading

Trending