Internasional
Prabowo Subianto dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Jakarta, 90detik.com– Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Pelantikan berlangsung dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Prosesi pelantikan dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan pengumandangan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Dalam suasana yang khidmat ini, Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Islam.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Prabowo saat mengucapkan sumpahnya tepat pukul 10.31 WIB.

Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat di Sumpah Jabatan. Foto; dok/istimewa.
Setelah itu, Gibran menyampaikan sumpahnya, yang diucapkan tepat pukul 10.32 WIB.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”, jelasnya.
Usai pengucapan sumpah, keduanya menandatangani berita acara yang disaksikan oleh seluruh pimpinan dan anggota MPR.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, kemudian menyerahkan berita acara tersebut kepada Prabowo dan Gibran.
Pasangan Prabowo-Gibran terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 504 Tahun 2024, setelah meraih kemenangan dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebesar 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 % dari seluruh suara sah nasional.
Pelantikan Prabowo-Gibran menandai awal kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik dan sejahtera.
Setidaknya 33 kepala negara dan perwakilan negara hadir langsung dalam pelantikan tersebut, menunjukkan dukungan internasional bagi pemerintahan baru ini.
Dengan semangat baru, masyarakat berharap bahwa kepemimpinan Prabowo dan Gibran dapat menghadirkan perubahan positif bagi bangsa dan negara. (By/DON)
Internasional
DPO Kasus Judi Online di Thailand Diringkus, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.
Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Tersangka diamankan di Thailand sebelum kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan membawa pulang FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut diketahui menawarkan berbagai jenis permainan judi online, di antaranya slot, kasino, dan judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatannya dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan sebagai rekening penampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Upaya pencarian terhadap FP terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” jelas Setyo.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Saat ini, FP telah berada di Indonesia dan selanjutnya menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara, termasuk peran FP serta keterkaitan para pihak lainnya.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkas Setyo. (DON/Red)
Internasional
Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja

Sihanoukville, Kamboja, – Pada tanggal 8 April 2025, delegasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., bersama Brigjen Pol Dodied Prasetyo Aji, S.I.K., M.H., mengikuti pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling (WG on AS) ke-7. Pertemuan ini berlangsung di Sihanoukville, Kamboja, dan bertujuan untuk membahas langkah strategis serta memperkuat kerja sama dalam upaya menanggulangi penyelundupan senjata di kawasan Asia Tenggara.
“Penyelundupan senjata di kawasan Asia Tenggara adalah masalah yang kompleks, mengingat tantangan geografis yang berbeda antar negara anggota ASEAN, baik dari sisi perbatasan darat maupun maritim. Hal ini membuka potensi jalur penyelundupan yang sulit untuk diatasi tanpa adanya kerja sama yang erat antar negara,” ujar Krishna Murti dalam sambutannya.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Negara Anggota ASEAN, ASEAN Sekretariat, serta Organisasi Internasional seperti UNRCPD dan NISEA, dan Timor Leste sebagai observer.
Diskusi juga mencakup berbagai isu penting, termasuk perbedaan kapasitas aparat penegak hukum di beberapa negara ASEAN dalam menangani masalah penyelundupan senjata.
Sebagai bagian dari komitmen ASEAN, delegasi Indonesia turut menyampaikan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat kerjasama antar negara. Rekomendasi yang disampaikan termasuk mempercepat pertukaran informasi antara aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi senjata, serta penguatan pengawasan terhadap distribusi senjata api.
“Penting untuk memperketat pengawasan penjualan dan distribusi senjata api, serta memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. Kami juga mendorong pemberdayaan BTNCLO yang sudah diterapkan di 13 Polda perbatasan untuk memastikan sistem pelaporan yang terpusat dan terpadu dalam memberantas penyelundupan senjata,” kata Krishna Murti.
Selain itu, para peserta juga menyepakati pentingnya penyusunan draft Arms Smuggling Component of the Work Programme 2026-2028, yang diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan penyelundupan senjata di masa depan.
Hasil dari pertemuan ini akan dilaporkan pada pertemuan SOMTC ke-25 yang akan diselenggarakan pada 23-27 Juni 2025 di Putra Jaya, Malaysia. Selanjutnya, rekomendasi ini akan diadopsi dalam pertemuan AMMTC ke-19 pada 8 hingga 12 September 2025 di Malaka, Malaysia, yang akan dihadiri oleh Kapolri selaku AMMTC leader Indonesia. (Red)
Hukum Kriminal
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya. (By-red)
Redaksi2 minggu agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Nasional2 minggu agoUang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Pemerintahan6 hari ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Nasional2 minggu agoPeletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban
Jawa Timur3 minggu agoDakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Jawa Timur3 minggu agoBuka Ekspresi Santri 2026, Bupati Kediri Minta Santri Implementasikan Nilai Resolusi Jihad
Nasional3 minggu agoKasus Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka












