Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 23 Nov 2023 WIB ·

Adanya Desakan Hak Angket dan Interpelasi Pada Bupati Blitar, Komisi I DPRD Mengacu Tatib dan Ada Mekanisme Yang Dilalui


 Adanya Desakan Hak Angket dan Interpelasi Pada Bupati Blitar, Komisi I DPRD Mengacu Tatib dan Ada Mekanisme Yang Dilalui Perbesar

Caption Foto : Fredy Agung Kurniawan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN saat menyampaikan keterangan pers.
(Sumber foto doc:JK)

Blitar, 90detik.com- Desakan untuk segera melengserkan Bupati Rini kembali menguat setelah LSM Laskar berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis (23/11).

Ketua LSM Laskar Swantantio Hani Irawan atau akrab disapa Tiyok menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar. Bupati Rini dianggap gagal dalam memimpin masyarakat. Apalagi ada hak interpelasi dan angket yang dilayangkan anggota legislatif.

Hak angket yang dilayangkan guna mengusut kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menyangkut Rini Syarifah. Dan hak interpelasi masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dianggap menjadi biang kerok banyak merugikan masyarakat Kabupaten Blitar.

*Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Berikan Tanggapan*

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar merespon tuntutan LSM Laskar soal tuntutan untuk menyegerakan hak angket kepada Bupati Rini. Mereka menerima perwakilan LSM Laskar di ruang rapat Komisi I untuk membahas masalah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan, dalam membahas hak angket dan interpelasi anggota dewan harus tetap mengacu pada tata tertib yang berlaku. Kemudian ada mekanisme yang harus dilalui.

Dalam pengusulan hak angket, sejauh ini sudah terlalui. Aturan 7 anggota DPRD dan 1 fraksi sudah dilalui. Draf hak angket dan Interpelasi juga sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Namun, untuk melalui tahapan selanjutnya lewat rapat paripurna, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Dalam aturan tata tertib, rapat paripurna membahas hak angket harus dihadiri minimal 3/4 anggota dewan yang hadir.

Kemudian, agar usulan hak angket itu bisa disetujui, harus ada 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

“Dari point-point yang kita pantau, jika memang seperti itu menurut pendapat pribadi saya, lebih baik dibubarkan, karena lebih banyak mudharatnya,” kata Fredy politikus dari Partai Gerindra ini.

Pihaknya juga menyampaikan,
“Masalah hak angket dan Interpelasi merupakan agenda bersama-sama, bukan hanya agenda komisi ataupun fraksi,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan perihal pembubaran TP2ID. Hal tersebut disampaikan saat pandangan umum dala. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk menindaklanjuti hak angket dan interpelasi, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, anggota dewan akan menindaklanjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.

“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucapnya. (Jk/Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Pendowo Jatim dan Relawan 08 Bertemu untuk Membahas Dukungan bagi Pelaku UMKM

6 November 2024 - 15:40 WIB

Kecelakaan Maut Bus Bagong di Ngantru Tulungagung Merenggut Nyawa, Dua Korban Tewas

5 November 2024 - 07:00 WIB

KPU Kabupaten Blitar Tegaskan Aturan Debat Paslon, Boleh Gunakan Bahan Resmi Visi, Misi, dan Program

4 November 2024 - 19:50 WIB

Kapolres Blitar Hadiri Peresmian Pengoperasian Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

4 November 2024 - 19:42 WIB

Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

4 November 2024 - 12:54 WIB

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember Masa Bhakti 2024-2028

4 November 2024 - 12:51 WIB

Trending di Jawa Timur