BLITAR, 90detik.com-
Sebagai langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Penataran. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggelar operasi penggeledahan di kantor tersebut, pada Kamis (19/08).
Operasi yang berlangsung di kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, melibatkan 10 anggota tim Kejari.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menyasar dokumen dan barang bukti terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam aksi tersebut, sejumlah dokumen penting dari tahun 2018 hingga 2023 disita. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proses pengadaan, yang diduga menjadi modus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar M Yunus, melalui Dyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, penggeledahan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan barang di PDAM.
“Kami menerima laporan adanya penyimpangan, dan langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Dyan.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan, dan pihak Kejari tengah mendalami lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada.
Meski sudah ada indikasi kuat, Dyan belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi tersebut.
“Kita masih terus melakukan investigasi, dan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan pada 17 September 2024, setelah penyelidikan awal menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat terkait pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.
Dengan langkah-langkah ini, Kejari Kabupaten Blitar berharap dapat mengungkap lebih jauh mengenai kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut, sekaligus mempertegas upaya pemberantasan korupsi di wilayah Blitar.
(Red/JK)