Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 20 Sep 2024 WIB ·

Adanya Dugaan Korupsi, Kejari Kabupaten Blitar Lakukan Penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Penataran


 Foto Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran.
(dok/istimewa) Perbesar

Foto Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran. (dok/istimewa)

BLITAR, 90detik.com-
Sebagai langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Penataran. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggelar operasi penggeledahan di kantor tersebut, pada Kamis (19/08).

Operasi yang berlangsung di kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, melibatkan 10 anggota tim Kejari.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini menyasar dokumen dan barang bukti terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam aksi tersebut, sejumlah dokumen penting dari tahun 2018 hingga 2023 disita. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proses pengadaan, yang diduga menjadi modus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar M Yunus, melalui Dyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, penggeledahan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan barang di PDAM.

“Kami menerima laporan adanya penyimpangan, dan langkah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Dyan.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan, dan pihak Kejari tengah mendalami lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada.

Meski sudah ada indikasi kuat, Dyan belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi tersebut.

“Kita masih terus melakukan investigasi, dan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan pada 17 September 2024, setelah penyelidikan awal menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat terkait pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

Dengan langkah-langkah ini, Kejari Kabupaten Blitar berharap dapat mengungkap lebih jauh mengenai kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut, sekaligus mempertegas upaya pemberantasan korupsi di wilayah Blitar.
(Red/JK)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Oknum PPDI Tulungagung Makin Mencuat, LMP Lengkapi Bukti ke Bawaslu

6 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Pilkada Serentak 2024, KPU Tulungagung Gelar “Media Gathering” di Ballroom Hotel Narita

5 Oktober 2024 - 05:05 WIB

Cetak Sejarah Baru, Moment Langka Banser Cilik Pada Diklatsar Banser Boyolangu

4 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Cawabup Dewi Gelar Kampanye di Pasar Kras Kediri, Ini Tujuannya..

4 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Polda Jatim Bersama Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tingkatkan SDM Unggul Bagi Anggota Polri

4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar, 4 Pelaku Diamankan

4 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Trending di Hukum Kriminal