Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 23 Jul 2024 WIB ·

AKB Gelar Audensi dengan Pemkot Kediri Menolak Pembayaran Proyek Aloon-Aloon


 AKB Gelar Audensi dengan Pemkot Kediri Menolak Pembayaran Proyek Aloon-Aloon Perbesar

KOTA KEDIRI, 90detik.com- Sejumlah elemen masyarakat dan anggota Aliansi Kediri Bersatu (AKB) mengadakan audensi yang dikemas dalam acara podcast.

Kegiatan ini bertempat di halaman kantor Walikota Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, pada Selasa 22 Juli 2024, sebagai salah satu bentuk kontrol sosial oleh AKB.

Kehadiran AKB diterima oleh Feri Jatmiko, Asisten 1 Pemerintah Kota Kediri, Chevy Ning Suyuthi selaku Kepala Bappeda, Yono Plt. Kadis PUPR, Wahyu Kusuma Kadis Perindag, Ade Triafianto Kabag Pemerintahan, Hindun Munawaroh Kakesbangpol, dan Samsul Bahri Kasatpol PP.

Usai acara, Koordinator Aliansi Kediri Bersatu (AKB), yang juga sebagai Ketua LSM Mata Saroja Suprio, mengungkapkan kepada awak media terdapat tiga poin penting yang disampaikan kepada pemerintah.

Salah satunya, permintaan dukungan dalam segala bentuk dari LSM dan Aliansi Kediri Bersatu (AKB) kepada seluruh warga Kota Kediri untuk mendukung upaya eksaminasi pada pembangunan Aloon – aloon.

Koordinator AKB Suprio, saat menyampaikan keterangan pers.(foto/Is)

Suprio menegaskan, salah bentuk upaya untuk eksaminasi adalah pembayaran proyek tersebut tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Kediri.

“Selain itu, pentingnya penunjukan tim hukum dari Pemerintah Kota Kediri yang bekerja dengan profesionalitas dalam mengambil kebijakan terkait hilangnya puluhan miliar rupiah dana APBD Kota Kediri,” ungkapnya.

Kemudian, Suprio menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus Alun-Alun dengan mengajukan petisi, serta meminta pemerintah kota untuk melakukan perlawanan melalui gugatan.

Mereka menyadari bahwa arbiter bukan lembaga yudikatif yang memiliki wewenang eksekusi atau penilaian terhadap proyek pembangunan.

Tak hanya itu, Suprio juga menyoroti agar Pemerintah Kota Kediri berhati-hati dalam menggunakan program (PRODAMAS) dan (JASMAS), serta mengusulkan agar program ini dihentikan selama proses pilkada.

“Hal ini dikarenakan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan PRODAMAS di tingkat RT dan kelurahan yang sedang ditangani oleh Polda Jatim,” pungkasnya.

Sementara itu, Feri Jatmiko, Asisten Pemerintah Kota Kediri, menanggapi dengan komitmen untuk mengawal proyek Aloon – aloon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Is/Red)

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPPK Mengemuka, BKPSDM Sebut Sekcam Yang Menandatanganinya

16 Januari 2025 - 12:16 WIB

Kembali Kepada Kemasyhuran Pada Masa Lalu, Kiprah Kahiyang Ayu Penyanyi Anak-anak di 2025

15 Januari 2025 - 12:07 WIB

Hindari Penyalah Gunaan Senpi, Propam Periksa Senjata Api

15 Januari 2025 - 12:02 WIB

Trending di Jawa Timur