TULUNGAGUNG, 90detik.com- Kepala Desa Rejotangan Andhi Mutojo (72), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, pada Selasa (7/5).
Andhi diduga telah menyalahgunakan ratusan juta rupiah dana Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 untuk membayar hutang anaknya yang gagal sebagai caleg pada 2019 lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh kepolisian tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran BK Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 175 juta.
“Anggaran tersebut untuk keperluan pribadi, tidak ada pengerjaan proyek jalan di Dusun Kates sama sekali,” ujar Benny Jenggo sapaan akrabnya.
Benny menjelaskan, selama dalam pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian, Andhi tidak ditahan. Namun penahanan dilakukan setelah ada pelimpahan tahan 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
”Dari pemeriksaan awal hingga pelimpahan tahap 2, tersangka belum mengembalikan sepeser pun kerugian negara. Dan dari pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, kondisi kesehatannya termasuk baik, sehingga Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penahanan,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan, tersangka akan dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung. Untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Jadi sidang bisa dilakukan Tulungagung, akan tetapi nantinya menunggu pihak pengadilan juga apakah tersangka akan dipindah dan ditahan di luar Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Pujihandi mengatakan, proyek jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh klienya. Meskipun demikian pihaknya akui pengerjaan proyek tersebut sempat molor.
“Sudah, bisa dicek sendiri di desanya. Molornya pengerjaan proyek lantaran uang untuk pembangunan jalan digunakan oleh klien saya untuk membantu anaknya yang terlilit hutang saat gagal “nyaleg” pada 2019 lalu,” jelasnya.
Pujihandi, menambahkan anak tersangka terlilit hutang sebesar Rp 1,5 milliar. Bahkan untuk menutup tanggungan hutang anaknya, tersangka sampai menjual 3 rumah miliknya.
”Namun belum menutupi hutang anaknya. Lalu yang BK itu dipinjam terlebih dahulu untuk menutupi hutang dan akan dikembalikan sebelum tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.
Proyek yang seharusnya dikerjakan pada 2021, dikerjakan melebihi waktu tahun anggaran. Itupun setelah mendapat teguran dari Camat Rejotangan dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Ternyata sampai tutup anggaran belum dikerjakan. Pengerjaan terhadap proyek jalan itu tertunda selama hampir setahun,” pungkasnya.
(JP/Red)
Editor: JK