Connect with us

Redaksi

Anggota DPR RI Endro Hermono Serap Aspirasi Masyarakat Blitar, Sampaikan Capaian 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Published

on

BLITAR,- Anggota Komisi VIII DPR RI Ir. Endro Hermono, MBA, menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat di Rumah Makan Gandhos, Kelurahan Rembang, Kota Blitar, Jumat (11/4).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Blitar dan sebagian wilayah timur Kabupaten Tulungagung ini menjadi ajang sosialisasi capaian 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menjalin dialog dua arah antara wakil rakyat dan konstituen.

Dalam sambutannya, Endro Hermono menekankan pentingnya transparansi pemerintah kepada publik.

“Tema kegiatan ini adalah menyampaikan keberhasilan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari pertama kepemimpinan. Masyarakat berhak mengetahui langkah strategis yang diambil untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Capaian Tekan Harga Pokok dan Program Makan Bergizi 

Salah satu poin utama yang disorot adalah keberhasilan pemerintah menekan harga kebutuhan pokok melalui kebijakan terintegrasi.

Ia menyebut, harga rata-rata kebutuhan bulanan berhasil diturunkan hingga Rp 4 juta, dengan upaya lebih lanjut untuk meredam inflasi.

“Presiden terus menginstruksikan kontrol harga pasar dan kenaikan gaji untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.

Program lain yang mulai dijalankan adalah penyediaan makan bergizi gratis, khususnya untuk anak sekolah. Meski masih tahap awal, Endro menjanjikan perluasan cakupan program.

“Ini investasi masa depan generasi muda. Kedepan, distribusinya akan semakin meluas,” tegasnya.

Endro Hermono, saat menyampaikan keterangan pers pada awak media, (dok/JK).

Sekolah Rakyat dan Penguatan Industri Lokal

Endro juga memaparkan inisiatif “sekolah rakyat” yang dirancang untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembangunan karakter dan keterampilan hidup.

“Tujuannya, menciptakan generasi mandiri yang mampu menjadi tulang punggung keluarga dan mengentaskan kemiskinan dari akar,” paparnya.

Sebagai anggota Komisi VIII, Endro turut menyebut program bantuan sosial Kementerian Agama yang disalurkan secara merata. Ia juga menanggapi isu strategis nasional, seperti program Danantara, yang bertujuan mengoptimalkan hilirisasi industri dalam negeri.

“Dengan Danantara, kita stop ekspor bahan mentah dan olah sendiri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir, karena program ini justru mendorong sinergi,” tegasnya.

Antusiasme Masyarakat dan Komitmen Fortifikasi Program  

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dihadiri puluhan perwakilan masyarakat Blitar Selatan dan Tulungagung Timur. Dalam sesi tanya jawab, Endro menjawab sejumlah pertanyaan terkait implementasi program hingga jaminan keberlanjutannya. Ia menegaskan, kegiatan serupa akan digelar secara berkala dan bergilir di daerah lain.

“Komunikasi dengan masyarakat adalah prioritas kami untuk memastikan kebijakan tepat sasaran,” pungkasnya.

Endro berharap masyarakat semakin memahami langkah pemerintah sekaligus aktif menyuarakan aspirasi untuk pembangunan yang inklusif.

(JK-RED)

Redaksi

Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Published

on

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?

Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”

Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.

Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.

Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.

Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.

Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.

Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:

• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,

maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.

Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.

Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.

Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.

Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.

Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.

Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.

Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kasus Covid-19 dan Jalan Wetar Belum Tuntas, Pernyataan Mersi Baren di DPR RI dan Ajakan Megawati Tekan Aparat Bertindak

Published

on

Jakarta — Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar kembali menjadi sorotan setelah Bidpropam Polda Maluku menerbitkan SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat tiga substansi perkara yang hingga kini masih dalam proses.

Dua perkara utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bung Fredi menilai, hampir dua tahun proses yang berjalan tanpa kepastian menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

“Tidak boleh ada kompromi di luar hukum. Penyidik tidak boleh bernegosiasi dengan pihak mana pun yang mencoba memengaruhi proses, apalagi menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Mersi Baren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi III, yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses hukum tidak berjalan di tempat.

Selain itu, ajakan Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dinilai sebagai dorongan moral yang kuat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.

Bung Fredi berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia juga meminta supervisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara. Masyarakat Maluku Barat Daya pun masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian tersebut. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dr. H. Sutrisno Soroti Dominasi Kasus Tender di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2025–2026

Published

on

JAKARTA— Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin retak wajah persaingan usaha nasional. Dalam tren perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025–2026, sekitar 70 persen kasus didominasi persekongkolan tender. Sisanya berada pada ranah kartel serta penyalahgunaan posisi dominan, terutama di sektor digital dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Data tersebut menunjukkan pola yang kian mengeras: praktik kongkalikong belum menjadi masa lalu. Ia justru beradaptasi, menyusup ke dalam prosedur formal yang tampak transparan, padahal sesungguhnya telah ditentukan sejak awal.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai persekongkolan tender umumnya bermula dari komunikasi terselubung antara panitia dan korporasi yang telah “dipersiapkan” sebagai pemenang.

“Pelaksanaan tender hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ditetapkan sejak awal,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, dalam banyak kasus nilai tender telah disepakati berikut fee untuk pejabat pelaksana atau atasannya. Keuntungan yang mengalir bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga fasilitas, akses bisnis, hingga kepemilikan saham pada perusahaan pemenang.

“Banyak tender dilakukan hanya sebagai formalitas keterbukaan dan seolah-olah transparan. Padahal sudah ada kesepakatan. Jarang sekali tender dilaksanakan secara benar,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022 tersebut.

Sutrisno menegaskan, praktik ini jelas merugikan negara. Harga menjadi tidak kompetitif, kualitas berpotensi dikompromikan, dan peluang usaha tertutup bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan struktural dengan pengambil kebijakan.

“Besar kemungkinan terjadi gratifikasi antara korporasi dan pimpinan lembaga pelaksana tender. Akibatnya harga tidak lagi rasional, dan perusahaan tanpa relasi kekuasaan hampir mustahil menang,” jelas Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya itu.

Ironisnya, korporasi pemenang tender kerap berulang. Jika pun namanya berbeda, tidak jarang masih berada dalam satu grup atau induk usaha yang sama. Pasar tak lagi kompetitif—ia berubah menjadi lingkaran tertutup yang sulit ditembus pelaku usaha independen.

Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks. Dominasi platform, kontrol data, dan akses teknologi membuka ruang baru bagi praktik anti-persaingan. Jika tender konvensional dapat ditelusuri melalui dokumen fisik, maka tender digital kerap tersembunyi di balik algoritma dan sistem tertutup yang sulit diawasi publik.

Atas kondisi tersebut, Sutrisno mendesak KPPU bersikap tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau perlu diumumkan secara terbuka dan dilakukan eksekusi nyata dengan melibatkan kementerian terkait. Jangan berhenti pada putusan administratif,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan publik untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender. Transparansi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui portal daring, tetapi harus disertai partisipasi sosial yang riil serta mekanisme pengawasan independen.

Di tengah jargon reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, dominasi 70 persen perkara tender menjadi alarm keras. Demokrasi ekonomi bukan sekadar membuka lelang, melainkan memastikan prosesnya benar-benar bebas dari sandiwara.

Jika tender hanya menjadi panggung formalitas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan legitimasi sistem itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna. (By/Red)

Continue Reading

Trending