Connect with us

Nasional

Asintel Danpasmar 3 Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Sorong

Published

on

 

Kota Sorong PBD, 90detik.com – Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Ernst Rikumahu, CRMP., mengikuti rapat Pleno terbuka dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur bertempat di Ballroom Vega Prime-Hotel Convention Sorong, Jl. Frans Kasiepo, Malaingkedi, distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Jumat (20/09/2024).

Pelaksanaan rapat Pleno terbuka yang dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Sekertaris KPU Kota Sorong Bapak Marthen Kambu dilanjutkan sinkronisasi dan pemutakhiran DPT secara berjenjang serta bertahap hingga tingkat Kota.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka digelar berdasarkan tahapan dan jadwal sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 yang dimulai sejak bulan Mei sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) KPU Kota Sorong tercatat pada angka 204.779 DPS di Provinsi Papua Barat Daya sehingga dilakukan banyak proses pemutakhiran data sehingga dapat ditetapkan dari DPS menjadi DPT melalui rapat Pleno terbuka.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

15 Desember Jadi Ujian DPR: RUU Perampasan Aset Harus Kuat, Bukan Sekadar Cepat

Published

on

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Komisi III, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum.

Secara politik, target penyelesaian pada 2026 membuka peluang cukup besar bagi lahirnya UU Perampasan Aset. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah RUU tersebut disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi UU yang dihasilkan dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.

Jika tidak terjadi perubahan politik yang signifikan, peluang RUU Perampasan Aset disahkan pada 2026 dapat dinilai relatif tinggi. Namun, angka 75–85 persen merupakan proyeksi, bukan hasil jajak pendapat ataupun voting resmi DPR.

Kesepakatan terhadap kebutuhan memiliki UU Perampasan Aset juga tidak otomatis berarti seluruh fraksi sepakat terhadap setiap ketentuan di dalamnya.

Perdebatan berpotensi muncul pada mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang disahkan.

UU yang terlalu lemah berisiko tidak efektif mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Prinsipnya adalah memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memperketat kontrol terhadap kewenangan aparat.

Komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang mudah diuji publik. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, setelah audiensi dan pernyataan komitmen berakhir, pertanyaan berikutnya sederhana:

Apa yang berubah dalam proses legislasi?

Publik perlu mengikuti tahapan pembahasan, naskah yang berkembang, sikap setiap fraksi, serta substansi pasal-pasal yang disepakati.

Aksi masyarakat dan audiensi dengan DPR merupakan bagian dari demokrasi. Namun, legitimasi politik tidak berhenti pada pertemuan dan dokumentasi bersama.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam proses legislasi dan menghasilkan aturan yang dapat bekerja.

Dengan demikian, pengawasan publik tidak perlu diarahkan pada dugaan atau spekulasi mengenai siapa yang berada di balik sebuah aksi tanpa bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntutan agar seluruh koruptor dihukum mati merupakan isu yang berbeda.

Secara politik, hukuman maksimal terhadap korupsi berat dapat memperoleh dukungan. Namun, menjadikan pidana mati sebagai hukuman wajib bagi seluruh pelaku korupsi berpotensi menghadapi perdebatan lebih panjang.

Jika dilakukan simulasi politik terhadap rumusan “semua koruptor wajib dihukum mati”, dukungan terhadap formula tersebut kemungkinan tidak sebesar dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara umum.

Proyeksi 150–220 anggota mendukung dan 250–330 menolak, dengan 50–120 lainnya belum solid, harus dipandang semata-mata sebagai simulasi, bukan prediksi hasil voting DPR.

Peluang kompromi politik lebih terbuka jika hukuman maksimal ditempatkan pada kategori tindak pidana korupsi tertentu atau keadaan luar biasa sesuai persyaratan hukum.

Dengan demikian, perdebatan kemungkinan tidak hanya mengenai beratnya hukuman, tetapi juga mengenai proporsionalitas pidana, kepastian hukum dan efektivitas pemulihan aset.

Tekanan masyarakat memiliki posisi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tuntutannya perlu melampaui sekadar meminta pengesahan.

Yang perlu dikawal adalah lahirnya UU yang mampu:

– mengejar aset hasil tindak pidana;
– mengembalikan kerugian negara;
– mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;
– melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah;
– mencegah penyalahgunaan kewenangan; dan
– memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengawasi prosesnya.

Jika RUU berhasil disahkan sesuai target, itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan bukan akhir.

Justru setelah menjadi undang-undang, publik akan menilai apakah aturan tersebut benar-benar efektif mengembalikan aset negara, memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan sekadar antara DPR dan rakyat.

Pertarungannya adalah apakah tekanan publik mampu diterjemahkan menjadi hukum yang kuat, adil, transparan dan efektif.

Publik tidak hanya membutuhkan UU Perampasan Aset yang cepat disahkan.

Publik membutuhkan UU yang mampu membuat hasil kejahatan kembali kepada negara dan rakyat.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya janji politik, melainkan dari seberapa nyata negara mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Keluarga Jadi Benteng Generasi, Pucanglaban Dorong Parenting Hadapi Ancaman Perceraian

Published

on

TULUNGAGUNG— Ketahanan keluarga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pucanglaban di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Family Parenting yang digelar di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Kamis (27/8).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan kader dan anggota PKK dari sejumlah desa.

Acara digelar oleh Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., M.M. bersama Ibu Camat, dengan menghadirkan Rahmat Putra Perdana alias Mas Dana sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Mas Dana yang merupakan Ketua Umum Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan karakter anak.

Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Pola komunikasi orang tua, keteladanan, cara mengendalikan emosi, serta suasana di rumah turut menentukan perkembangan karakter dan kecerdasan anak.

“Karena berawal dari keluarga yang kuat dan harmonis dalam mendidik, akan tumbuh anak-anak yang berakhlak dan memiliki intelektual dalam menjalani kehidupan,” kata Mas Dana.

Pihaknya menilai penguatan fungsi keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga orang tua dinilai memiliki peran dalam membangun lingkungan yang sehat bagi keluarga.

Mas Dana juga menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut terdapat 1.461 kasus perceraian pada 2026.

Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Family Parenting tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial, melainkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.

Materi parenting diharapkan mampu membantu pasangan dan orang tua memahami komunikasi dalam rumah tangga, pola asuh, pengelolaan emosi, hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara lebih bijaksana.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para kader PKK mengikuti pemaparan dan memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.

Ibu Camat Pucanglaban menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Kecamatan Pucanglaban.

Apresiasi serupa disampaikan Camat Pucanglaban Setiono. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta serta berharap kegiatan edukasi tentang keluarga dapat dilaksanakan secara rutin.

Di sisi lain, Mas Dana menyatakan Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera siap membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban.

“Semoga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik terhadap Kecamatan Pucanglaban dan masyarakat untuk bersinergi dalam setiap lini,” ujarnya.

Ia menegaskan organisasi kemasyarakatan semestinya tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan penyampaian aspirasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi serta membantu mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Bagi Mas Dana, membangun generasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar, sementara orang tua menjadi sosok pertama yang memberikan contoh.

Karena itu, keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu modal penting untuk melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak, cerdas, dan memiliki kepedulian sosial.

Sosialisasi Family Parenting di Pucanglaban pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun program edukasi keluarga yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, PKK, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Published

on

Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).

Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending