Nasional
Asintel Danpasmar 3 Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Sorong

Kota Sorong PBD, 90detik.com – Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Ernst Rikumahu, CRMP., mengikuti rapat Pleno terbuka dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur bertempat di Ballroom Vega Prime-Hotel Convention Sorong, Jl. Frans Kasiepo, Malaingkedi, distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Jumat (20/09/2024).
Pelaksanaan rapat Pleno terbuka yang dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Sekertaris KPU Kota Sorong Bapak Marthen Kambu dilanjutkan sinkronisasi dan pemutakhiran DPT secara berjenjang serta bertahap hingga tingkat Kota.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka digelar berdasarkan tahapan dan jadwal sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 yang dimulai sejak bulan Mei sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Lebih lanjut dikatakan, dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) KPU Kota Sorong tercatat pada angka 204.779 DPS di Provinsi Papua Barat Daya sehingga dilakukan banyak proses pemutakhiran data sehingga dapat ditetapkan dari DPS menjadi DPT melalui rapat Pleno terbuka.
(Tim/Red)
Jawa Timur
Jaringan Narkoba Antarwilayah Terbongkar, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Gresik— Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).
Tersangka FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani.
Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.
Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.
Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia meminta masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (DON)
Nasional
Konservasi atau Penggusuran? Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Pemetaan Kawasan Tanpa Pengakuan Hak Ulayat

Maluku Tengah — Ketegangan antara masyarakat adat dan otoritas kehutanan kembali mencuat di Pulau Seram. Masyarakat Adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, secara terbuka menolak penetapan tapal batas kawasan yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Penolakan tersebut disuarakan dalam pertemuan adat yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026 di kawasan sakral Lele Sirata dan berlanjut dengan aksi massa pada Jumat (13/6/2026).
Bagi masyarakat adat Hatuolo, persoalan ini bukan sekadar urusan pemetaan kawasan, melainkan menyangkut masa depan tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan sejarah mereka.
Warga menilai negara lebih sibuk menetapkan batas-batas kawasan di atas peta dibanding menyelesaikan persoalan mendasar berupa pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum lahirnya berbagai kebijakan kehutanan modern.
Dalam forum adat itu, masyarakat memasang sasi adat sebagai simbol perlindungan wilayah sekaligus bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengancam keberadaan hak ulayat Negeri Hatuolo.
Masyarakat mempertanyakan arah kebijakan konservasi yang dijalankan pemerintah melalui BTN Manusela dan BPKH. Mereka menilai pendekatan konservasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat justru berpotensi melahirkan konflik sosial berkepanjangan.
Menurut warga, hutan yang kini diklaim sebagai kawasan konservasi bukanlah wilayah kosong tanpa sejarah. Kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dikelola berdasarkan hukum adat jauh sebelum negara menetapkan batas-batas administratif.
Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, konservasi seharusnya dibangun melalui kemitraan yang menghormati sejarah penguasaan tanah, hak ulayat, serta pengetahuan lokal yang telah menjaga kelestarian kawasan selama bergenerasi.
“Karena masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disepakati dalam pertemuan adat.
Dalam pernyataannya, masyarakat menyoroti dugaan perubahan tapal batas kawasan dari sekitar 10 kilometer menjadi hanya 2 kilometer dari wilayah adat. Kebijakan tersebut dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan semakin besarnya intervensi negara terhadap tanah adat.
Warga juga mempertanyakan transparansi proses pemetaan dan penetapan kawasan yang dilakukan selama ini. Menurut mereka, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat seharusnya didahului konsultasi yang terbuka, partisipatif, dan menjunjung prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
Masyarakat menilai pemerintah tidak dapat terus-menerus menggunakan pendekatan birokratis untuk menyelesaikan persoalan adat yang memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, dan hukum yang kompleks.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika ingin menetapkan kawasan, tetapi absen ketika masyarakat adat menuntut pengakuan haknya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam forum tersebut.
Sebagai sikap resmi, Masyarakat Adat Negeri Hatuolo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, BPKH, dan BTN Manusela.
1. Menolak segala bentuk klaim penguasaan maupun pengelolaan wilayah adat yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat.
2. Menolak keberadaan dan aktivitas BTN Manusela maupun BPKH di wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo hingga terdapat pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat.
3. Mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan partisipatif terhadap batas-batas wilayah adat.
4. Meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
5. Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.
Dalam aksi yang digelar pada Jumat pagi, pemuda adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menyampaikan pernyataan tegas kepada pemerintah dan lembaga kehutanan.
Ia meminta agar status kawasan hutan lindung yang berada di atas wilayah adat Negeri Hatuolo segera ditinjau kembali melalui revisi peta tematik yang melibatkan masyarakat adat.
“Cabut status hutan lindung di atas tanah adat Negeri Hatuolo. Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH serta Taman Nasional Manusela menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” tegas Ongen.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak konservasi. Yang ditolak adalah kebijakan yang dijalankan tanpa pengakuan terhadap hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Peristiwa di Hatuolo menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Di satu sisi, pemerintah mengusung agenda perlindungan kawasan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. Namun di sisi lain, masyarakat adat menilai agenda tersebut belum sepenuhnya disertai penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menjaga kawasan tersebut.
Konflik seperti yang terjadi di Hatuolo menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Indonesia bukan semata soal menjaga hutan dan kawasan konservasi, melainkan juga menyangkut keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan selama bergenerasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKH Wilayah Maluku dan Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan masyarakat adat Hatuolo maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (By/Red)
Nasional
Pengamanan Suroan dan Suran Agung, Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel

Kota Madiun— Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada peringatan Bulan Suro 1448 H/2026 M, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur telah menyiapkan lebih kurang 838 personel gabungan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan ratusan personel gabungan tersebut akan disiagakan di beberapa titik strategis untuk memberikan pelayanan pengamanan kegiatan di tahun baru penggalan Jawa tersebut.
Kapolres Madiun Kota menyebut ada 2 agenda besar dalam menyambut bulan Suro di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun yaitu pengesahan warga baru perguruan silat PSHT (Suroan) dan Suran Agung PSHW Tunas Muda.
“Polres Madiun Kota juga akan melibatkan petugas keamanan lintas sektor termasuk unsur pengamanan internal perguruan pencak silat,” ujar AKBP Wiwin usai menggelar rapat koordinasi di Graha Krida Praja Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh masyarakat dan keluarga besar perguruan pencak silat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan kondusif.
“Bulan Suro adalah momentum mempererat persaudaraan, bukan ajang menunjukkan kekuatan,” tutur AKBP Wiwin.
Dengan sinergi semua pihak, Kapolres Madiun Kota optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib.
Selain layanan pengamanan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga telah melakukan berbagai langkah preventif seperti peningkatan patroli dan sambang ke lingkungan masyarakat maupun lokasi latihan perguruan pencak silat. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur1 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG
Redaksi2 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Jakarta1 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Jawa Timur2 minggu agoMenjelang Muktamar VIII IPHI di Bali, PW Jatim Ingatkan Regenerasi Bukan Berarti Rebutan Kursi
Redaksi1 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan







