Connect with us

Nasional

Asintel Danpasmar 3 Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Sorong

Published

on

 

Kota Sorong PBD, 90detik.com – Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Ernst Rikumahu, CRMP., mengikuti rapat Pleno terbuka dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada calon Gubernur dan Wakil Gubernur bertempat di Ballroom Vega Prime-Hotel Convention Sorong, Jl. Frans Kasiepo, Malaingkedi, distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Jumat (20/09/2024).

Pelaksanaan rapat Pleno terbuka yang dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Sekertaris KPU Kota Sorong Bapak Marthen Kambu dilanjutkan sinkronisasi dan pemutakhiran DPT secara berjenjang serta bertahap hingga tingkat Kota.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka digelar berdasarkan tahapan dan jadwal sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 yang dimulai sejak bulan Mei sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) KPU Kota Sorong tercatat pada angka 204.779 DPS di Provinsi Papua Barat Daya sehingga dilakukan banyak proses pemutakhiran data sehingga dapat ditetapkan dari DPS menjadi DPT melalui rapat Pleno terbuka.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Dr. H. Sutrisno: Hilirisasi Harus Menciptakan Nilai Tambah bagi Rakyat Indonesia

Published

on

Jakarta— Kebijakan hilirisasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, Advokat dan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/6/2026), terkait implementasi kebijakan hilirisasi, dinamika persaingan usaha, serta penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Menurut Dr. Sutrisno, esensi hilirisasi adalah mengolah komoditas bahan mentah menjadi produk setengah jadi maupun barang jadi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok bahan baku, melainkan mampu berkembang menjadi negara industri pengolahan dan manufaktur yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alamnya secara optimal.

“Hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah nasional, memperluas kesempatan kerja, memperkuat struktur industri dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah,” ujarnya.

Dari perspektif hukum persaingan usaha, Dr. Sutrisno menilai kebijakan hilirisasi berpotensi menciptakan pasar yang lebih kompetitif dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha nasional. Namun demikian, implementasinya harus tetap diawasi secara ketat agar tidak memunculkan konsentrasi pasar yang berlebihan, monopsoni, kartel, maupun bentuk-bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk yang dapat timbul melalui perjanjian dengan investor asing.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPN PERADI tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus mampu merumuskan kebijakan yang menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh pelaku usaha.

“Negara harus memastikan setiap kebijakan ekonomi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya menghasilkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi kedaulatan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dr. Sutrisno juga menyoroti pentingnya peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawal implementasi kebijakan hilirisasi. Menurutnya, KPPU harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan konsisten terhadap setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Selain fungsi penegakan hukum, KPPU juga diharapkan aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah agar setiap kebijakan ekonomi tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kemungkinan berkurangnya keuntungan sebagian perusahaan asing akibat bergesernya rantai nilai global sebagai konsekuensi kebijakan hilirisasi, Dr. Sutrisno menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam dinamika persaingan ekonomi internasional.

“Setiap negara berdaulat berhak menyusun kebijakan ekonominya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Selama kebijakan tersebut sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku, maka konsekuensi terhadap perubahan pola keuntungan pelaku usaha global merupakan bagian dari mekanisme persaingan internasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kedaulatan ekonomi mengandung konsekuensi keberanian negara dalam menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan modal, sekaligus membangun daya saing industri nasional agar mampu berkompetisi di tingkat global.

Di akhir keterangannya, Dr. Sutrisno menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur hanya dari efisiensi produksi maupun peningkatan investasi.

Menurutnya, keberhasilan hilirisasi harus dinilai secara lebih komprehensif, yakni dari kemampuannya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing dan ketahanan industri nasional, memperluas kesempatan kerja, menciptakan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perekonomian global.

“Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari efisiensi dan tingkat persaingan pasar semata, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan ketahanan industri nasional, menciptakan nilai tambah bagi rakyat, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam percaturan ekonomi global,” tegas Dr. H. Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN PERADI serta Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

2029: Pertarungan di Istana, Konsolidasi di Senayan

Published

on

Jakarta — Peta politik Indonesia menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh figur-figur elite yang selama dua dekade terakhir menjadi aktor utama dalam dinamika kekuasaan nasional. Nama-nama seperti Prabowo Subianto, Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri dinilai masih memiliki pengaruh signifikan melalui jaringan politik, loyalis, serta akses terhadap berbagai pusat kekuasaan.

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menilai stabilitas politik Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan para elite tersebut menjaga komunikasi dan keseimbangan kepentingan. Selama konsensus di antara mereka tetap terpelihara, peluang munculnya gejolak politik besar dinilai relatif kecil.

Dalam konteks Pilpres 2029, salah satu skenario yang menarik diperbincangkan adalah kemungkinan pertarungan antara pasangan Prabowo–Pramono Anung melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka–Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apabila konfigurasi tersebut benar-benar terjadi, maka yang berhadapan bukanlah kekuatan lama melawan kekuatan baru, melainkan fraksi-fraksi berbeda yang masih berasal dari lingkar elite nasional yang sama.

Secara historis, Jokowi dua kali mengalahkan Prabowo dalam Pilpres 2014 dan 2019. Sementara itu, SBY dikenal sebagai salah satu arsitek politik paling berpengaruh pada era pasca-Reformasi. Karena itu, kemunculan Gibran dan AHY dapat dipandang sebagai representasi dari dua trah politik besar yang pernah menjadi faktor penting dalam perjalanan politik Prabowo menuju kursi kepresidenan.

Namun demikian, politik Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menduduki Istana Negara. Presiden memang memegang kendali cabang eksekutif, tetapi kekuasaan nasional sesungguhnya tersebar melalui parlemen, partai politik, birokrasi, pemerintah daerah, dunia usaha, serta jaringan elite yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Di sinilah peran parlemen menjadi krusial. Dalam sebuah skenario pasca-Pemilu 2029, misalnya, apabila Puan Maharani berada di posisi Ketua MPR RI dan Sufmi Dasco Ahmad menjabat Ketua DPR RI, maka meskipun terjadi pergantian penguasa di Istana, dua lembaga politik strategis tetap berada di bawah figur yang memiliki hubungan erat dengan poros kekuatan politik dominan saat ini.

Apabila pasangan Prabowo–Pramono memenangkan Pilpres 2029, konfigurasi tersebut berpotensi menciptakan konsolidasi kekuasaan yang relatif utuh. Istana, DPR, dan MPR berada dalam orbit politik yang saling terhubung sehingga proses pengambilan keputusan nasional berpeluang berlangsung lebih stabil. Tantangan utama dalam kondisi tersebut bukan terletak pada konsolidasi kekuasaan, melainkan pada kemampuan menjaga keseimbangan kepentingan di antara berbagai kelompok elite yang sama-sama memiliki pengaruh besar.

Sebaliknya, jika pasangan Gibran–AHY berhasil memenangkan Pilpres 2029, tantangan terbesar mereka diperkirakan muncul setelah kemenangan diraih. Dalam sistem presidensial Indonesia, kemenangan di Istana tidak otomatis berarti penguasaan penuh terhadap seluruh instrumen kekuasaan negara. Efektivitas pemerintahan tetap sangat bergantung pada dukungan parlemen, hubungan dengan partai-partai besar, serta kemampuan membangun kesepahaman dengan pusat-pusat kekuasaan politik yang telah lebih dahulu mengakar.

Dalam skenario tersebut, Gibran membawa legitimasi politik yang bersumber dari warisan politik Jokowi, sementara AHY membawa jaringan dan tradisi politik yang dibangun Partai Demokrat sejak era SBY. Meski demikian, keduanya tetap harus berinteraksi dengan kekuatan politik lain yang memiliki basis pengaruh kuat di parlemen maupun daerah.

Karena itu, kemenangan Gibran–AHY kemungkinan besar tidak akan menghasilkan konfigurasi politik yang sepenuhnya baru, melainkan melahirkan proses negosiasi ulang di antara kelompok-kelompok elite yang telah lama menjadi aktor utama dalam sistem politik Indonesia.

Bahkan dalam situasi di mana Istana berada di bawah kepemimpinan Gibran–AHY, figur-figur seperti Prabowo, Megawati, Puan Maharani, maupun Sufmi Dasco Ahmad diperkirakan tetap memiliki ruang untuk memengaruhi arah kebijakan nasional. Pengaruh tersebut berasal dari jaringan partai politik, kader di lembaga negara, kepala daerah, hingga hubungan politik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Dengan demikian, baik dalam skenario kemenangan Prabowo–Pramono maupun Gibran–AHY, perpindahan kekuasaan di Istana belum tentu identik dengan perpindahan seluruh pusat kekuasaan nasional. Yang lebih mungkin terjadi adalah redistribusi pengaruh di antara kelompok-kelompok elite yang telah lama mendominasi panggung politik Indonesia.

Dari perspektif elite politics, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pilpres 2029 lebih menyerupai proses sirkulasi dan penataan ulang kekuatan politik dibandingkan pergantian rezim secara fundamental. Figur dapat berganti, tetapi struktur utama kekuasaan cenderung tetap dipertahankan melalui parlemen, partai politik, birokrasi, pemerintah daerah, serta jaringan elite nasional.

Oleh sebab itu, selama Prabowo, Jokowi, SBY, Megawati, serta generasi penerus mereka masih mampu menjaga komunikasi politik, peluang terjadinya perubahan politik yang benar-benar disruptif diperkirakan tetap terbatas. Dalam banyak pengalaman politik di berbagai negara, perubahan besar umumnya lahir ketika terjadi perpecahan serius di tingkat elite yang kemudian bertemu dengan tekanan sosial, ekonomi, dan politik dari bawah.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar menjelang Pilpres 2029 bukan semata-mata siapa yang berhasil memenangkan Istana, melainkan siapa yang mampu menguasai keseluruhan ekosistem kekuasaan nasional setelah pemilu usai.

Sebab dalam politik Indonesia, presiden boleh berganti. Namun pusat-pusat kekuasaan tidak selalu ikut berpindah. Dan sering kali, yang menentukan arah negara bukan hanya siapa yang duduk di Istana, melainkan siapa yang tetap memegang pengaruh ketika euforia pemilu telah berakhir. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

PMNJ Seret Nama Mori Hanafi ke KPK, Dugaan Korupsi Program P3A BBWS NT I Diadukan

Published

on

Jakarta— Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I).

Dalam laporan tersebut, PMNJ turut melaporkan H. Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I.

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Ketua PMNJ, Muhammad Rizki, mengatakan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Menurut PMNJ, laporan yang disampaikan kepada KPK berangkat dari informasi dan dugaan adanya praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tani di wilayah Bima dan Dompu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta transparan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Muhammad Rizki, Selasa(16/6).

PMNJ meminta KPK melakukan verifikasi, penelaahan, serta pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun menghambat pembangunan di daerah.

Selain menyerahkan laporan resmi, PMNJ juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui laporan tersebut, PMNJ berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (By/Eston)

Continue Reading

Trending