Connect with us

Hukum Kriminal

Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segela bentuk perjudian termasuk judi online ( Judol) kali ini kembali dibuktikan dengan keberhasilannya membongkar dan menangkap Enam tersangka kasus bandar judi Royal Dream.

Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo.

Menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera memaksimalkan kegiatan patroli sibernya.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasareskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (16/7).

Saat didalami, Polisi mendapati lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka menjalankan aksinya untuk menambang chip.

“Saat kami dalami, kami temukan lokasi para tersangka di Jalan Ambeng-ambeng Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dijadikan markas atau basecamp perjudian penjualan chip,” kata AKBP Hendro

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi markas keenam pelaku dan mendapati praktik perjudian jual beli chip Royal Dream.

Selain itu Polisi juga mendapatkan banyaknya kabel wi-fi yang terpasang di rumah tersebut.

“Saat kami masuk ke dalam rumah, juga menemukan banyak seperangkat CPU Komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja,” ujarnya AKBP Hendro.

Dari tempat itu pula 5 orang karyawan dan 1 bandar atau pemilik judi online itu diamankan.

“Tersangka RA (25) warga Sidoarjo, sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream,”kata AKBP Hendro.

Masih menurut AKBP Hendro, bahwa RA (25) mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH (37), AW (42) keduanya warga Surabaya berperan menjual chip kepada customer.

Sementara itu ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan merekap Chip yang dijual dan DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya serta AAH (25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.

AKBP Hendro menerangkan para tersangka menambang chip dengan cara diberi fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor. Lalu, DAK membuat akun ID Royal Dream hingga ratusan ID.

Total ada 320 ID setiap harinya dengan cara masuk ke aplikasi Royal Dream, kemudian tekan menu ‘pengunjung’. Setelah muncul ID, DAK memainkan ID tersebut dari level 1 hingga level 5. Setelah mencapai level 5, DAK membuat password yang disamakan semua yaitu BOYO98, selanjutnya ID tersebut dimainkan secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT menggunakan CPU.

“Selanjutnya ID dimainkan secara otomatis,”kata AKBP Hendro.

Perlahan tapi pasti, DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap harinya. Kemudian ID yang sudah menghasilkan chip tersebut disalin oleh DAK dan dimasukkan ke Excel dan Word.

Tersangka DAK, kata AKBP Hendro, lantas mengirim chip tersebut ke ID penampung milik RA.

Lalu, RA menyatukan semua hasil chip tersebut dan menyerahkan semua chip kepada karyawan bagian penjualan kepada AW dan ANH untuk dijual kepada customer dengan cara diiklankan melalui platform e-commerce.

Dalam pemasarannya, RA mendapat chip hasil tambang sedikitnya 500 billion. Lalu, diserahkan kepada AW dan ANH untuk dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu.

“Dari penjualan itu, keuntungan setiap harinya mencapai Rp 32,5 juta, di tampung dalam 4 buah rekening pribadi milik RA,”ungkap AKBP Hendro.

Meski begitu, Polisi tak berhenti mendalami kasus itu. Petugas masih mengembangkan afiliasi, dampak, hingga siapa saja yang menjadi sasaran para tersangka.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,”pungkasnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran, Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu

Published

on

Jakarta— Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

Published

on

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending