Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 29 Apr 2024 WIB ·

Baru Daftar Oknum ASN Sudah Pasang Banner Calon Bupati, Pengamat Politik : Masih Aktif Harus Taat Aturan


 Baru Daftar Oknum ASN Sudah Pasang Banner Calon Bupati, Pengamat Politik : Masih Aktif Harus Taat Aturan Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com Pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh salah satu partai politik di Tulungagung turut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, belum juga ditetapkan menjadi calon, oknum ASN sudah marak melakukan pemasangan banner sebagai calon Bupati di berbagai lokasi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di masyarakat dan dianggap melanggar etika dan aturan yang berlaku.

Nanang Rohmat, seorang pengamat politik, juga menegaskan bahwa ASN yang menjadi calon Kepala Daerah memang boleh mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon oleh KPUD. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 119 dan pasal 123 terkait UU no. 5 tahun 2014.

“Akan tetapi ASN yang masih aktif harus tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan menjadi anggota partai politik, memasang alat peraga kampanye, dan melakukan pendekatan ke partai politik,” tegasnya. 

Menurutnya, dengan adanya penegakan aturan dan koordinasi yang dilakukan antara pihak terkait, diharapkan kasus pemasangan banner calon Bupati yang melibatkan ASN dapat segera diatasi dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

”Saya juga berkirim surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera dilakukan penilaian dan penindakan terhadap oknum ASN. Bila surat yang saya sampaikan pada PJ Bupati dalam 10 hari, tidak ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,”ujarnya Senin (29/04).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang mencalonkan sebagai Bupati.

“Jika ada pelanggaran yang terbukti, pihak terkait akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin(29/4).

Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang melakukan pemasangan banner.

Terpisah, ketua DPC salah satu partai politik kabupaten Tulungagung saat dihubungi awak media 90detik.com menyatakan, bahwa calon yang masih sebagai ASN harus memenuhi persyaratan sesuai UU Pilkada, termasuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat akan didaftarkan sebagai calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Iya manakala nanti akan kita daftarkan di KPU sebagai calon wajib ber KTA dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN”, terangnya. (Red/JK)

 

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bersholawat, Kiyai Muda Suara Emas Memeriahkan Pesantren Al Azhaar Krapyak Mayong Lamongan

12 September 2024 - 14:34 WIB

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

12 September 2024 - 13:17 WIB

Mas Ipin Apresiasi Swadaya Masyarakat Tambal Jalan Akses Alternatif ke Pantai Prigi

12 September 2024 - 12:17 WIB

Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi Ratusan Karyawan Pabrik Shanghai Tulungagung

12 September 2024 - 12:08 WIB

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Sambung Guyub Bersama Awak Media

12 September 2024 - 08:55 WIB

Trending di Jawa Timur