TULUNGAGUNG, 90detik.com– Pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh salah satu partai politik di Tulungagung turut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, belum juga ditetapkan menjadi calon, oknum ASN sudah marak melakukan pemasangan banner sebagai calon Bupati di berbagai lokasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di masyarakat dan dianggap melanggar etika dan aturan yang berlaku.
Nanang Rohmat, seorang pengamat politik, juga menegaskan bahwa ASN yang menjadi calon Kepala Daerah memang boleh mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon oleh KPUD. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 119 dan pasal 123 terkait UU no. 5 tahun 2014.
“Akan tetapi ASN yang masih aktif harus tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan menjadi anggota partai politik, memasang alat peraga kampanye, dan melakukan pendekatan ke partai politik,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya penegakan aturan dan koordinasi yang dilakukan antara pihak terkait, diharapkan kasus pemasangan banner calon Bupati yang melibatkan ASN dapat segera diatasi dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
”Saya juga berkirim surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera dilakukan penilaian dan penindakan terhadap oknum ASN. Bila surat yang saya sampaikan pada PJ Bupati dalam 10 hari, tidak ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,”ujarnya Senin (29/04).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang mencalonkan sebagai Bupati.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, pihak terkait akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin(29/4).
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang melakukan pemasangan banner.
Terpisah, ketua DPC salah satu partai politik kabupaten Tulungagung saat dihubungi awak media 90detik.com menyatakan, bahwa calon yang masih sebagai ASN harus memenuhi persyaratan sesuai UU Pilkada, termasuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat akan didaftarkan sebagai calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Iya manakala nanti akan kita daftarkan di KPU sebagai calon wajib ber KTA dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN”, terangnya. (Red/JK)
Editor: JK