Connect with us

Investigasi

Tanpa Ada Tindakan Nyata dari APH, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Terus Berlanjut, Ada Apa?

Published

on

TULUNGAGUNG,– Maraknya aktivitas tambang galian C jenis bebatuan di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan mengenai empat titik lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, menambah kecurigaan akan legalitas operasionalnya.

Tim media berhasil mengumpulkan informasi bahwa dua dari empat titik tambang di Desa Sumberagung diketahui milik Warji dan Tampi, yang menambang batu andesit menggunakan alat berat.

Hasil galian tersebut, berupa batu dan tanah, dijual keluar wilayah Desa Sumberagung menggunakan armada truk.

Disisi lain, di Desa Blimbing, terdapat dua titik tambang yang dikelola oleh Gatot dan Sulikah.

Akses menuju lokasi tambang di Desa Blimbing terbilang sulit, memaksa kendaraan untuk melewati jalan paving dan makadam yang menantang.

Dilokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan pekerja menggunakan alat berat, sementara truk-truk antri menunggu untuk memuat batu.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memang milik Gatot dan Sulikah.

“Di sini ada dua titik lokasi tambang, milik Sulikah dan Gatot. Jenis batu yang diambil hanya batu kapur, dan satu truk bisa muat 8-10 ton batu”, ungkapnya, Selasa(25/3).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik tambang, Gatot dan Sulikah, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang galian C yang mencurigakan di wilayah hukum mereka.

Terkait informasi yang disampaikan kepada Kapolres Tulungagung, Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Namun, ia menegaskan untuk diberikan mengenai informasi aktivitas tambang galian C tersebut.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut. Mohon berkenan saya diberi masukan kondisi di lapangan, Pak. Apakah masih ada aktivitas atau sudah tidak ada”, ujar Kapolres Tulungagung, kepada 90detik.com pada, Senin(24/3).

Namun, hingga kini, tindakan nyata dari pihak berwenang masih dinantikan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Apakah pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (DON-red)

Editor: JK

Investigasi

264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

Published

on

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.

Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.

Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.

Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)

“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.

Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.

“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.

Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN

Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN

Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.

“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium

Published

on

TULUNGAGUNG — Setelah melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol saat pelaksanaan posyandu pada 16 Juni 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung akhirnya mengumumkan hasil uji lab tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Desi Lusiana Wardhani, menyampaikan bahwa makanan yang diberikan saat posyandu terkontaminasi oleh bahan, zat, atau kuman yang menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan.

Desi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bakteri Salmonella sp. dan Enterobacter pada sampel makanan yang diperiksa.

Kontaminasi bakteri tersebut diduga disebabkan oleh faktor lingkungan.

“Dari sisa makanan yang kita lakukan uji laboratorium, makanan yang diberikan saat pelaksanaan posyandu terpapar bakteri Salmonella sp. dan Enterobacter, yang dapat menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan,” jelas Desi, Rabu (2/7/2025).

Sebagaimana diketahui, pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 07.30 WIB, Pemerintah Desa Wonorejo melaksanakan kegiatan posyandu dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dimasak oleh salah satu warga.

Menu yang disajikan adalah nasi soto ayam, yang terdiri dari nasi, ayam iris, telur rebus, kuah soto, bihun, wortel, dan kubis.

Namun, setelah mengonsumsi makanan tersebut, seluruh peserta posyandu mengalami keluhan gejala keracunan seperti diare, dan beberapa di antaranya harus dirawat inap.

Sementara itu, Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Ipda Nanang, ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka dari kejadian tersebut, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti setelah peringatan Hari Bhayangkara.

“Untuk tersangka, nanti setelah kegiatan Hari Bhayangkara, baru kita mulai periksa,” jawabnya singkat.

Atas kejadian ini, masyarakat Tulungagung dihimbau untuk tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan posyandu.

Dinas Kesehatan Tulungagung menegaskan bahwa kasus yang menimpa Desa Wonorejo telah selesai, dan tidak ditemukan lagi kasus baru setelah insiden tersebut. (Abd/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kajati Papua Barat Percepat Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong, Libatkan Ahli Universitas

Published

on

Kota Sorong PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya memberikan sinyal kuat akan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya yang selama ini dinilai lamban dan penuh tarik ulur.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan komitmennya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (16/6). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini sedang diperkuat dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saya sudah menerima konsep Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Universitas Tadulako. Tinggal saya tandatangani. Setelah MoU disahkan, tim ahli segera turun menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, penyidik langsung bergerak untuk mempercepat tindak lanjutnya,” tegas Syarifuddin.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejati Papua Barat dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat terkesan jalan di tempat. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi ATK ini, sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun, karena dianggap lamban, penanganannya kini diambil alih kembali oleh Kejati.

“Kasus ini kan sebelumnya kita serahkan ke Kejari. Tapi karena penanganannya terlalu lama dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, akhirnya kita tarik kembali ke Kejati untuk segera diselesaikan,” tambahnya.

Dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik telah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini yang dianggap sebagai salah satu bentuk pemborosan dan penyelewengan anggaran yang terjadi secara sistematis.

Pakar hukum menilai keterlibatan pihak akademik dalam proses audit ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Selain itu, sinyal kuat dari Kepala Kejati Papua Barat dianggap sebagai bentuk keberanian institusi hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang selama ini masih bergulat dengan isu korupsi struktural.

Masyarakat Papua Barat Daya pun berharap, upaya percepatan ini tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

Dengan bergulirnya percepatan penyidikan ini, publik menanti hasil konkret dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kejati Papua Barat kini berada di bawah sorotan: akankah ini menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berani di wilayah timur Indonesia?

(TL)

Continue Reading

Trending